Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.Bth/2018/PN Tpg Komalasari binti Paimin MAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 92/Pdt.Bth/2018/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 07 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Komalasari binti Paimin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikat baik;
  2. Menyatakan  penetapan ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 06/Pen. Eks/2014/PN/ Tpg Jo Nomor ; 43/Pdt.G/2009/PN/TPI,  tanggal 22 November 2017 tidak dapat dilaksanakan.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sita eksekusi yang telah diletakkan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Tanjungpinang No. 06/Pen. Eks/2014/PN/ Tpg Jo Nomor ; 43/Pdt.G/2009/PN/TPI,  tertanggal 22 November 2017 atas ;
  • “Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana sertipikat Hak milik /Sisa Nomor. 1780/82/594.3/Tpi seluas 883 m2 tercantum nama pemegang Hak “MAYA.” Adalah tidak sah dan tidak berharga;

4. . Menghukum Terlawan membayar Biaya yang timbul dalam perkara ini;

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak