Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikat baik;
- Menyatakan penetapan ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 06/Pen. Eks/2014/PN/ Tpg Jo Nomor ; 43/Pdt.G/2009/PN/TPI, tanggal 22 November 2017 tidak dapat dilaksanakan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita eksekusi yang telah diletakkan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Tanjungpinang No. 06/Pen. Eks/2014/PN/ Tpg Jo Nomor ; 43/Pdt.G/2009/PN/TPI, tertanggal 22 November 2017 atas ;
- “Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana sertipikat Hak milik /Sisa Nomor. 1780/82/594.3/Tpi seluas 883 m2 tercantum nama pemegang Hak “MAYA.” Adalah tidak sah dan tidak berharga;
4. . Menghukum Terlawan membayar Biaya yang timbul dalam perkara ini;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad). |