Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
9/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg Karya So Immanuel Gort SH Tran Mua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4787/L.10.11/Eku.2/11/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Karya So Immanuel Gort SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Tran Mua[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU
-------Bahwa terdakwa TRAN MUA selaku Nahkoda Kapal Ikan KM. BD 97178 TS merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 12.20 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara pada koordinat 06°01.23’ LU - 105° 51.32’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal Ikan KM. BD 97178 TS berangkat dari Pelabuhan Tien Giang Vietnam dan menuju kelokasi penangkapan ikan, terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat 06°01.23’ LU - 105° 51.32’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan berupa jarring Pukat Cincin (Purse Seine), pertama menyalakan lampu untuk menarik ikan dengan jumlah 20 lampu masing – masing memiliki daya 200 watt sebanyak 7 lampu, 500 watt sebanyak 7 lampu dan 1000 watt sebanyak 6 lampu. Lampu digunakan sekitar jam 18.00 s/d 04. 00 ketika gelap untuk mengumpulkan ikan. Jika sudah ada ikan yang berkumpul maka terdakwa menurunkan lampu bantu kebelakang, pada saat lampu bantu sudah turun maka lampu utama dimatikan pelan – pelan selama 15 menit. Setelah ikan berkumpul di lampu pembantu maka jarring mulai diturunkan dengan melingkari lampu bantu dengan waktu kurang lebih 30 menit setelah jarring melingkar maka jarring langsung di Tarik dengan waktu kurang lebih 2 jam. Adapun peran dari terdakwa yakni bertugas mengemudikan kapal, menentukan lokasi tangkapan, memerintahkan ABK untuk naik dan turun jaring, dan bertanggung jawab di atas kapal.
-    Bahwa ketika terdakwa selaku Nahkoda Kapal Ikan KM. BD 97178 TS sedang berlayar setelah melakukan kegiatan penangkapan ikan, kapal terdakwa selaku Nahkoda Kapal Ikan KM. BD 97178 TS dihentikan oleh KN PULAU MARORE – 322 yang sedang berpatroli dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal oleh saksi TAMMU WIRAWAN MAYA PUTRA, A.Md.Pi dan saksi PRIARSO CIPTOYUWONO diketahui bahwa Kapal KM. BD 97178 TS yang di Nahkodai oleh terdakwa selaku Nahkoda Kapal Ikan KM. BD 97178 TS telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen - dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu terdakwa tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) selain itu ditemukan ikan campur kurang lebih 300 Kg.
-    Bahwa berdasarkan keterangan ahli Pelayaran ANGGA PRAMANA HASAN, S.Tr.Pi telah dilakukan pemeriksaan pada posisi koordinat 06°01.23’ LU - 105° 51.32’ BT tempat Kapal KM. BD 97178 TS di temukan merupakan Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara yang termasuk dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI 711).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 5 UU No 6 Tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo Pasal 102 jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.-----------------------------------------

 
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa TRAN MUA selaku Nahkoda Kapal Ikan KM. BD 97178 TS merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 12.20 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara pada koordinat 06°01.23’ LU - 105° 51.32’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka sebagaimana dalam pasal 38 ayat 1, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

-    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa selaku Nahkoda Kapal Ikan KM. BD 97178 TS berangkat dari Pelabuhan Tien Giang Vietnam dan menuju kelokasi penangkapan ikan, terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat 06°01.23’ LU - 105° 51.32’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan berupa jarring Pukat Cincin (Purse Seine), pertama menyalakan lampu untuk menarik ikan dengan jumlah 20 lampu masing – masing memiliki daya 200 watt sebanyak 7 lampu, 500 watt sebanyak 7 lampu dan 1000 watt sebanyak 6 lampu. Lampu digunakan sekitar jam 18.00 s/d 04. 00 ketika gelap untuk mengumpulkan ikan. Jika sudah ada ikan yang berkumpul maka terdakwa menurunkan lampu bantu kebelakang, pada saat lampu bantu sudah turun maka lampu utama dimatikan pelan – pelan selama 15 menit. Setelah ikan berkumpul di lampu pembantu maka jarring mulai diturunkan dengan melingkari lampu bantu dengan waktu kurang lebih 30 menit setelah jarring melingkar maka jarring langsung di Tarik dengan waktu kurang lebih 2 jam. Adapun peran dari terdakwa yakni bertugas mengemudikan kapal, menentukan lokasi tangkapan, memerintahkan ABK untuk naik dan turun jaring, dan bertanggung jawab di atas kapal.
-    Bahwa ketika terdakwa selaku Nahkoda Kapal Ikan KM. BD 97178 TS sedang berlayar setelah melakukan kegiatan penangkapan ikan, kapal terdakwa selaku Nahkoda Kapal Ikan KM. BD 97178 TS dihentikan oleh KN PULAU MARORE – 322 yang sedang berpatroli dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal oleh saksi TAMMU WIRAWAN MAYA PUTRA, A.Md.Pi dan saksi PRIARSO CIPTOYUWONO diketahui bahwa Kapal KM. BD 97178 TS yang di Nahkodai oleh terdakwa selaku Nahkoda Kapal Ikan KM. BD 97178 TS telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen - dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia yaitu terdakwa tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) selain itu ditemukan ikan campur kurang lebih 300 Kg.
-    Bahwa berdasarkan keterangan ahli Pelayaran ANGGA PRAMANA HASAN, S.Tr.Pi telah dilakukan pemeriksaan pada posisi koordinat 06°01.23’ LU - 105° 51.32’ BT tempat Kapal KM. BD 97178 TS di temukan merupakan Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara yang termasuk dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI 711).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 97 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 32 UU No 6 Tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo Pasal 38 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 17 UU No 6 Tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo Pasal 102 jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya