Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2023/PN Tpg Alfredo Tampubolon, S.Sos SINTA DORMA ULI SIMATUPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 23/Pid.C/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/120/XII/RES.1.10/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Alfredo Tampubolon, S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINTA DORMA ULI SIMATUPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana “Pengrusakan Ringan” yang terjadi  pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 20.50 wib di Jl. Bandara Baru Perumahan Ganetamas RT 001 RW 005 Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpipnang yang diduga dilakukan oleh tersangka SINTA DORMA ULI SIMATUPANG terhadap saksi MARLON HARIANJA dengan cara Pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib saksi MARLON HARIANJA beserta keluarga sedang makan dirumah dan setelah selesai makan saksi MARLON HARIANJA masuk kedalam kamar sambil bermain Handphone. Dengan perasaan tidak enak lalu saksi MARLON HARIANJA membuka CCTV yang terhubung kedalam Handphone milik saksi MARLON HARIANJA dan setelah saksi MARLON HARIANJA membuka CCTV tersebut saksi MARLON HARIANJA melihat didepan rumah saksi MARLON HARIANJA tepatnya dikedai tuak milik tersangka SINTA DORMA ULI SIMATUPANG sudah banyak beberapa orang laki-laki. Setelah itu sekira pukul 18.40 Wib orang-orang yang berada di kedai tuak bernyanyi hingga pukul 19.30 Wib. Lalu pada saat suara nyanyian tersebut terdengar keras kemudian istri saksi MARLON HARIANJA yang bernama MERY TAMBUNAN keluar rumah menegur laki-laki yang bernyanyi untuk berhenti karena anak-anak kami ingin belajar. Setelah itu istri saksi MARLON HARIANJA kembali masuk kedalam rumah. Lalu saksi MARLON HARIANJA menelfon ketua RT 001 RW 003 saksi DWINANTO dan kemudian arahan dari ketua RT 001 RW 005 menyuruh saksi MARLON HARIANJA untuk menelfon SATPOL-PP Kota Tanjungpinang, kemudian saksi MARLON HARIANJA menelfon Anggota Satpol-PP untuk mengadukan kejadian tersebut, kemudian tidak berapa lama Anggota Satpol-PP Kota Tanjungpinang dan ketua RT 001 RW 005 datang ke lokasi dan bernegosiasi dengan laki-laki yang bernyanyi tersebut untuk diberikan waktu hingga pukul 22.00 Wib. Setelah itu Anggota Satpol-PP Kota Tanjungpinang dan ketua RT 001 RW 005 pulang.   Tidak berapa lama sekira pukul 20.50 Wib saksi MARLON HARIANJA mendengar suara dari luar rumah saksi MARLON HARIANJA seperti ada yang melempar sesuatu kearah rumah saksi MARLON HARIANJA. Lalu saksi MARLON HARIANJA mengintip dari jendela depan rumah saksi MARLON HARIANJA dan ternyata ada sebongkah batu berada didalam teras rumah saksi MARLON HARIANJA. Setelah melihat batu yang ada didalam depan teras rumah saksi MARLON HARIANJA tersebut lalu saksi MARLON HARIANJA memastikan dengan membuka CCTV di Handphone milik saksi MARLON HARIANJA bahwa saksi MARLON HARIANJA melihat tersangka SINTA DORMA ULI SIMATUPANG telah melempar sebongkah batu kearah pintu pagar rumah saksi MARLON HARIANJA. Kemudian saksi MARLON HARIANJA melihat cover/penutup pintu pagar rumah saksi MARLON HARIANJA jebol/bolong. Kerugian yang dialami saksi MARLON HARIANJA sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya