Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg 1.EKA PUTRA KRISTIAN WARUWU, SH.,M.H
2.MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H.
3.DHONNY ARMANDOS, S.H., M.Han.
4.KEVIN PARSAORAN SITUNGKIR, S.H.
5.ANDREAS EDWARD HUTABARAT, S.H.
6.ANGELINE ANNABELLA SIAHAAN, S.H.
JEKI AMANDA Bin ZAINUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-74/L.10.14/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PUTRA KRISTIAN WARUWU, SH.,M.H
2MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H.
3DHONNY ARMANDOS, S.H., M.Han.
4KEVIN PARSAORAN SITUNGKIR, S.H.
5ANDREAS EDWARD HUTABARAT, S.H.
6ANGELINE ANNABELLA SIAHAAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKI AMANDA Bin ZAINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa JEKI AMANDA, S.Tr., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 515/KPTS/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Lingga Nomor 121/KPTS/I/2022 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022, Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 40/KPTS/X/2023 tanggal 3 Januari 2023 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2023 dan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor: 667/KPTS/XI/2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Lingga Nomor: 68/KPTS/I/2024 tanggal 29 November 2024 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2024 dan (ex officio bertindak sebagai PPK) ex officio selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil Singkep Selatan Tahun Anggaran 2022, kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil (Lanjutan) Kecamatan Singkep Selatan Tahun Anggaran 2023 dan Kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil (Tahap III)  Tahun Anggaran 2024, pada tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022, tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan tanggal 10 Desember 2023 dan tanggal 03 Juli 2024 sampai dengan tanggal 16 November 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas PUTR Kabupaten Lingga Jalan Istana Kota Baru Daik Lingga dan di Desa Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan Kabupaten Lingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Wahyudi Pratama, Direktur CV. Firman Jaya selaku Penyedia Kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil, Singkep Selatan TA. 2022 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 03/SP/FISIK/KPA-PEMBJMBT/DPUTR/VII/2022 Tanggal 22 Juli 2022 dan selaku Penyedia pada Kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil (Lanjutan) Kecamatan Singkep Selatan TA. 2023 berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01/SP/FISIK/KPA-PEMBJMBT/DPUTR/VI/2023 Tanggal 14 Juni 2023, Saksi Yulizar, S.T., M.T. selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03/SP/KONS/KPA-PEMBJMBT/DPUTR/VII/2022 Tanggal 22 Juli 2022, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 01/SP/KONS/KPA-PEMBJMBT/DPUTR/VI/2023 Tanggal 14 Juni 2023 dan  Surat Perjanjian Kerja Nomor : 01/SP/KONS/KPA-PEMBJMBT/DPUTR/VI/2024 Tanggal 28 Juni 2024 dan bersama Saksi Deky S selaku pemilik peralatan alat berat berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor : 01/Sw-Alt/VII/2022 Tanggal 08 Juli 2022, selaku pihak yang tidak berhak menerima dan mengerjakan pekerjaan sebagaimana kontrak TA. 2023 dan juga selaku pemilik peralatan alat berat berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan Nomor : 04/SPS-ALAT/VI/2024 Tanggal 08 Juni 2024 (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), Saksi Herry Chandra, S.T selaku Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 dan Saksi Meirfan Direktur CV. AQJ Gemilang selaku Penyedia Kegiatan Pembangunan Jembatan Marok Kecil Laboh (tahap III) TA. 2024 berdasarkan Surat Perjanjian NOMOR : 01/SP/FISIK/KPA-PEMBJMBT/DPUTR/VI/2024 Tanggal 28 Juni 2024, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya