| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 199/Pid.B/2026/PN Tpg | 1.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H. 2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H. 3.Rian Destami, SH. MH. 4.ENDRA REZKYANUR, S.H. |
KHUMAIDI SIROJ | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 199/Pid.B/2026/PN Tpg | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2197 /L.1.10.3/Eoh.2/08/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU ----- Bahwa terdakwa KHUMAIDI SIROJ pada bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong,menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, member utang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bermula pada tanggal 1 Juli 2024 Terdakwa KHUMAIDI SIROJ datang ke Tanjungpinang dan saksi EKO PRIHANANTO menjemputnya, Terdakwa KHUMAIDI SIROJ merupakan suami dari keponakan saksi EKO PRIHANANTO lalu saksi EKO PRIHANANTO mengantarkan terdakwa KHUMAIDI SIROJ menginap di Hotel Aston Tanjungpinang, selanjutnya pada malam harinya saksi EKO PRIHANANTO mengajak terdakwa KHUMAIDI SIROJ untuk makan malam, saat itu kemudian terdakwa KHUMAIDI SIROJ bercerita dan mengatakan bahwa ia memiliki kedekatan dengan saudara HASIM DJOJOHADIKUSUMO karena terdakwa KHUMAIDI SIROJ ada kegiatan bersama di bidang pertambangan dengan saudara HASIM DJOJOHADIKUSUMO, saat itu terdakwa KHUMAIDI SIROJ mengatakan mampu mengurus Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra untuk Calon Kepala Daerah dan terdakwa KHUMAIDI SIROJ menawarkan kepada saksi EKO PRIHANANTO jika ada Calon Kepala Daerah yang membutuhkan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra terdakwa KHUMAIDI SIROJ mampu untuk mengurusnya, terdakwa KHUMAIDI SIROJ juga menyampaikan bahwa istri terdakwa KHUMAIDI SIROJ yaitu saudari CLAUDYNA NINGRUM juga akan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang. Kemudian saksi EKO PRIHANANTO menghubungi saudara NATO yang kenal dekat dengan saksi WAN SISWANDI yang merupakan Bupati Kab. Natuna periode 2019-2024 yang pada waktu itu akan mencalonkan kembali sebagai Bupati Kab. Natuna periode kedua, saksi EKO PRIHANANTO menyampaikan kepada saudara NATO ”ADA YANG BISA MEMBANTU MENDAPATKAN REKOMENDASI DARI PARTAI GERINDRA” kemudian saudara NATO menyampaikan hal tersebut kepada saksi WAN SISWANDI, selanjutnya saksi WAN SISWANDI langsung menghubungi saksi EKO PRIHANANTO dan menanyakan siapa yang bisa bantu dan saksi EKO PRIHANANTO sampaikan ada teman saksi EKO PRIHANANTO bisa membantu dan kemudian saksi EKO PRIHANANTO memberikan nomor handphone terdakwa KHUMAIDI SIROJ kepada saksi WAN SISWANDI, kemudian Terdakwa KHUMAIDI SIROJ mengajak saksi WAN SISWANDI untuk bertemu di kawasan Kota Casablaca Jakarta Selatan.------------ ------- Kemudian sekira tanggal 9 Juli 2024 saksi WAN SISWANDI yang kebetulan ada kegiatan dinas dari Pemerintah Kab. Natuna di Jakarta, saksi WAN SISWANDI menemui terdakwa KHUMAIDI SIROJ yang sudah berada di Café TAWA Kota Casabalanca, kemudian saksi WAN SISWANDI membicarakan kembali terkait pengurusan surat rekomendasi tersebut kepada Terdakwa KHUMAIDI SIROJ dan KHUMAIDI SIROJ menanyakan kepada saksi WAN SISWANDI untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra mau cepat atau lambat kemudian saksi WAN SISWANDI jawab bahwa saksi WAN SISWANDI mau cepat karena sebentar lagi pendaftaran Calon Bupati Natuna akan segera dilaksanakan, kemudian Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menjelaskan akan menggunakan 2 Jalur yaitu bertemu HABIB LUTHFI di Pekalongan dan bertemu Sdr. HASIM DJOJOHADIKUSUMO (adik PRABOWO SUBIANTO / Ketua Umum Partai Gerindra) kemudian Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menunjukkan kesalah satu meja bahwa ada juga orang dari Papua yang dia urus untuk mendapat surat rekomendasi dari Partai Gerindra, setelah itu Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menyampaikan kepada saksi WAN SISWANDI akan menjadwalkan pertemuan dengan HABIB LUTHFI di Pekalongan dan Terdakwa KHUMAIDI SIROJ juga menyakinkan saksi WAN SISWANDI bahwa istri Terdakwa KHUMAIDI SIROJ juga maju menjadi Calon Walikota Semarang dari Partai Gerindra. Selanjutnya saksi WAN SISWANDI dihubungi oleh KHUMAIDI SIROJ melalui Handphone mengatakan kepada saksi WAN SISWANDI bahwa pada tanggal 18 Juli 2024 saksi WAN SISWANDI diminta untuk datang ke Pekalongan menemui HABIB LUTHFI meminta doa Restu dan dukungannya, pada tanggal 18 Juli 2024 saksi WAN SISWANDI berangkat ke pekalongan dari Jakarta bersama istri saksi WAN SISWANDI yaitu saksi SEPTI DWIANI dan saksi EKO PRIHANANTO serta saksi YUSUF untuk bertemu dengan Terdakwa KHUMAIDI SIROJ di Alun-alun Kota Pekalongan Jawa Tengah sekira jam 18.00 WIB dan selanjutnya sekira jam 20.00 WIB saksi WAN SISWANDI berangkat menuju rumah atau kediaman HABIB LUTHFI sesampai dirumah HABIB LUTFI saksi WAN SISWANDI menunggu beberapa lama didepan teras selanjutnya KHUMAIDI SIROJ mengajak untuk masuk dan duduk didalam rumah HABIB LUTHFI dan sekira Jam 01.00 Wib dini hari saksi WAN SISWANDI baru dapat menemui HABIB LUTHFI, saat itu Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menjelaskan kepada HABIB LUTHFI maksud kedatangannya bersama saksi WAN SISWANDI dan lainnya bahwa saksi WAN SISWANDI akan mendaftar menjadi calon Bupati Natuna dan meminta doa restu serta dukungan dari HABIB LUTHFI agar cepat mendapatkan Surat Rekomandasi dari Partai Gerindra sebagai dukungan kepada saksi WAN SISWANDI sebagai Calon Bupati Natuna 2024 kemudian Sdr. HABIB LUTHFI saat itu menyatakan bahwa dia merestui dan mendukung saksi WAN SISWANDI untuk maju sebagai Bupati Natuna. selanjutnya sekembalinya dari Kediamanan HABIB LUTHFI Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menghubungi saksi WAN SISWANDI melalui handphone menyampaikan kepada saksi WAN SISWANDI untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) uang tersebut akan diserahkan kepada DPP Partai Gerindra untuk mempercepat keluarnya surat rekomendasi dari Partai Gerindra. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2024 saksi WAN SISWANDI menghubungi saksi MUHAMMAD IKHSAN untuk membantu saksi WAN SISWANDI mencarikan uang untuk pengurusan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra namun saksi MUHAMMAD IKHSAN hanya dapat membantu memberikan kepada saksi WAN SISWANDI uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kemudian saksi WAN SISWANDI menghubungi saksi WAN ARIS MUNANDAR untuk membantu mencarikan sisanya dan saksi WAN ARIS MUNANDAR bersedia membantu saksi WAN SISWANDI dan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2024 saksi WAN SISWANDI menemui Saksi MUHAMMAD IKHSAN di Hotel Batam 1 Nagoya Kota Batam kemudian Saksi MUHAMMAD IKHSAN memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dalam bentuk Dollar SGD kepada saksi WAN SISWANDI dan saksi WAN SISWANDI menjelaskan uang tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa KHUMAIDI SIROJ untuk pengurusan Surat rekomendasi dari Partai Gerindra sebagai bentuk dukungan kepada saksi WAN SISWANDI untuk maju sebagai Calon Bupati Natuna 2024, setelah itu di tanggal yang sama 19 Juli 2024 saksi WAN SISWANDI menemui Saksi WAN ARIS MUNANDAR di parkiran Grand Batam Mall dan Saksi WAN ARIS MUNANDAR menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada saksi WAN SISWANDI dalam bentuk dollar SGD. Setelah saksi WAN SISWANDI mendapat uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kemudian tanggal 20 Juli 2024 saksi WAN SISWANDI berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa KHUMAIDI SIROJ di Apartemen Suites-AryaDuta.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Adapun cara penyerahan uang tersebut, pada tanggal 20 Juli 2024 setelah saksi WAN SISWANDI tiba di bandara Cengkareng bersama Saksi EKO PRIHANANTO, saksi WAN SISWANDI dijemput oleh Saksi YUSUF DHARMAWAN kemudian saksi WAN SISWANDI berangkat menuju Apartemen Aryaduta suiters Semanggi setelah sampai Apartemen, kemudian saksi WAN SISWANDI bersama dengan Saksi EKO PRIHANANTO masuk kedalam Apartemen Aryaduta dan naik ke Lantai 12 sedangkan saksi YUSUF DHARMAWAN menunggu dibawah diparkiran mobil. Setelah itu saksi WAN SISWANDI bersama saksi EKO PRIHANNATO masuk kedalam kamar dan di dalam kamar sudah ada Terdakwa KHUMAIDI SIROJ, setelah saksi WAN SISWANDI masuk kedalam bersama saksi EKO PRIHANNATO kemudian Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menanyakan mana uangnya untuk pengurusan rekomendasi, kemudian saksi WAN SISWANDI menjawab uangnya sudah ada dalam tas selanjutnya uang tersebut saksi WAN SISWANDI serahkan kepada Terdakwa KHUMAIDI SIROJ dalam bentuk mata uang dollar Singapura sejumlah kurang lebih SGD 250.000 senilai dalam rupiah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk melakukan Pengurusan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra sebagai pendukung saksi WAN SISWANDI sebagai Bakal Calon Bupati Natuna Tahun 2024. Pada saat terdakwa KHUMAIDI SIROJ menerima uang tersebut dan terdakwa mengatakan akan mempercepat pengurusan Rekomendasi dari Partai Gerindra dan terdakwa mengambil sebuah kertas dengan Kop ARYADUTA lalu menuliskan pernyataan ” Saya telah menerima uang sebesar 3 milyar dari Pak Wan Siswandi Calon Bupati Natuna ditandatangani oleh terdakwa KHUMAiDI SIROJ tertanggal 20 Juli 2024 ” dan kertas tersebut kemudian diberikan kepada saksi WAN SISWANDI. Setelah menyerahkan uang di dalam kamar lantai 12 selanjutnya saksi WAN SISWANDI bersama Saksi EKO PRIHANANTO turun dan kembali keparkiran mobil dan meninggalkan Apartemen Aryaduta suiters Semanggi. ------------------------- ------ Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024 saat saksi EKO PRIHANANTO berada di Tanjungpinang saksi EKO PRIHANANTO mendapat kiriman foto melalui Chat WhatsApp dari terdakwa KHUMAIDI SIROJ berupa Foto Tanda Terima Penyerahan Profil Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna (WAN SISWANDI, S.Sos., M.Si dan RODHIAL HUDA) tertanggal 22 Juli 2024 yang diserahkan oleh atas nama saudara IWAN RANI GIO dan diterima oleh saksi NENA KHOZANAH (staff di Kantor DPP Partai Gerindra). Lalu pada tanggal 2 Agustus 2024 saat saksi EKO PRIHANANTO berada di Tanjungpinang saksi EKO PRIHANANTO mendapat kiriman foto lagi melalui Chat WhatsApp dari terdakwa KHUMAIDI SIROJ berupa Foto Tanda Terima Penyerahan Profil Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna (WAN SISWANDI, S.Sos., M.Si dan RODHIAL HUDA) tertanggal 22 Juli 2024 dan Foto Surat Rekomendasi Menjadi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Natuna kepada saudara WAN SISWANDI, S.Sos, M.Si dan saudara RODHIAL HUDA yang ditandatangani oleh DR. HABIB MUHAMMAD LUTHFY BIN ALI BIN YAHYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan tujuan surat kepada Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Jenderal (HOR) Purn. TNI H. PRABOWO SUBIANTO.----------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Pada tanggal 7 Agustus 2024 Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menghubungi saksi WAN SISWANDI untuk datang mengikuti Fit and Proper Test dan mengambil surat rekomendasi dari Partai Gerindra di Kantor DPP Gerindra Jakarta. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 2024 saksi WAN SISWANDI bersama saksi RODHIAL HUDA (calon Wakil Bupati Natuna), saksi EKO PRIHANANTO, Terdakwa KHUMAIDI SIROJ dan Istrinya yang bernama saksi CLAUDYNA (yang mencalonkan sebagai Walikota semarang), saksi IDA dan saksi FAIZIN datang ke Kantor DPP Gerindra Jakarta untuk mengikuti Fit and Proper Test dan menunggu Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra Keluar namun setelah menunggu hingga menjelang sore tidak juga dilaksanakan Fit and Proper Test di Kantor DPP Gerindra Jakarta dan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra yang sebelumnya telah disampaikan oleh Terdakwa KHUMAIDI SIROJ kepada saksi WAN SISWANDI juga tidak keluar. -------------------------------------------------------------------------------- ------Pada tanggal 23 Agustus 2024 saksi WAN SISWANDI bersama saksi EKO PRIHANANTO berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Terdakwa KHUMAIDI SIROJ di kedai kopi dekat kantor DPP Partai Gerindra di Jakarta namun sebelum bertemu Terdakwa KHUMADI SIROJ, saksi WAN SISWANDI bertemu dengan Sdr. IWAN yang mengaku sebagai staf adiministrasi di Kantor DPP Partai Gerindra Jakarta yang mana saat itu Sdr. IWAN ada mengatakan kepada saksi WAN SISWANDI bahwa apabila saksi WAN SISWANDI mau mendapatkan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra sebagai partai pendukung untuk saksi WAN SISWANDI, saksi WAN SISWANDI diminta untuk menyerahkan uang pengurusan ke Partai lalu saksi WAN SISWANDI menjawab bahwa uang pengurusan telah saksi WAN SISWANDI serahkan kepada Terdakwa KHUMAIDI SIROJ, setelah itu Sdr. IWAN pergi tidak lama kemudian datang Terdakwa KHUMAIDI SIROJ dan saksi WAN SISWANDI menyampaikan bahwa tadi ada orang dari partai Gerindra jumpa disini dan mengatakan bahwa untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Partai Gerindra agar menyerahkan uang pengurusan ke Partai kemudian Terdakwa KHUMAIDI SIROJ mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan apabila Surat Rekomendasi sudah keluar baru uang tersebut akan diserahkan kepada DPP Partai Gerindra. Setelah menunggu lama di kedai kopi dekat Kantor DPP Partai Gerindra Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra belum keluar juga, sampai dengan tanggal 25 Agustus 2024 saksi WAN SISWANDI memutuskan untuk kembali ke Natuna dan meminta kepada terdakwa KHUMAIDI SIROJ kalo nanti sudah keluar Surat Rekomendasi tersebut secepatnya mengabari saksi WAN SISWANDI atau Saksi EKO PRIHANANTO namun sampai dengan pendaftaran calon Bupati Natuna dilaksanakan, surat Rekomendasi dari Partai Gerindra sebagai dukungan saksi WAN SISWANDI sebagai calon Bupati Natuna tidak kunjung keluar dan saksi WAN SISWANDI tetap mendaftar sebagai Calon Bupati Natuna tanpa Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra. Kemudian saksi WAN SISWANDI mengetahui bahwa Surat rekomendasi calon Bupati Natuna dari Partai Gerindra telah keluar dan bukan saksi WAN SISWANDI yang didukung oleh Partai Gerindra melainkan Bakal Calon Bupati lainnya yaitu Sdri. CEN SUI LAN dan Sdr. JARMIN SIDIK . ----------------------------------------- ------ Setelah saksi WAN SISWANDI mengetahui Surat rekomendasi calon Bupati Natuna dari Partai Gerindra telah keluar dan bukan saksi WAN SISWANDI yang didukung oleh Partai Gerindra, kemudian saksi WAN SISWANDI meminta kepada saksi EKO PRIHANANTO untuk mencari dan menghubungi Terdakwa KHUMAIDI SIROJ guna meminta kembali uang saksi WAN SISWANDI yang telah diterima oleh Terdakwa KHUMAIDI SIROJ mengingat surat Rekomendasi dukungan dari Partai Gerindra bukan di tujukan kepada saksi WAN SISWANDI namun kepada pasangan bakal calon Bupati Natuna yang lain. Lalu saksi EKO PRIHANANTO menghubungi dan menanyakan kepada terdakwa KHUMAIDI SIROJ ”MENGAPA REKOMENDASI TIDAK KELUAR ?” lalu terdakwa KHUMAiDI SIROJ menjawab ”REKOMENDASI TELAH DIBERIKAN KE CALON LAIN ” lalu saksi EKO PRIHANANTO bilang padanya ”YA SUDAH, KEMBALIKAN DANANYA SECEPATNYA, DIPOTONG SAJA DUA RATUS JUTA UNTUK OPERASIONAL” lalu terdakwa KHUMAiDI SIROJ mengatakan ”IYA DIUPAYAKAN”, namun karena terdakwa KHUMAiDI SIRO tidak bisa dihubungi, lalu saksi EKO PRIHANANTO berangkat ke Semarang dan saksi EKO PRIHANANTO menemui KHUMAIDI SIROJ pada tanggal 22 Oktober 2024 di Hotel Harris Semarang, saat itu hadir juga istri terdakwa KHUMAiDI SIROJ yaitu saudari CLAUDYNA NINGRUM dan saudara RIO (supir saksi EKO PRIHANANTO), saat itu saksi EKO PRIHANANTO meminta kepada terdakwa KHUMAiDI SIROJ untuk mengembalikan uang milik saksi WAN SISWANDI sejumlah Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) lalu ia memberikan kepada saksi EKO PRIHANANTO 3 (tiga) lembar Bilyet Giro Bank Central Asia atas nama PT SUKSES AULIA SEJAHTERA dengan rincian : Bilyet Giro Bank Central Asia No. DZ 981119 sejumlah Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 31-10-2024, Bilyet Giro Bank Central Asia No. DZ 981120 sejumlah Rp 970.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 31-10-2024 dan Bilyet Giro Bank Central Asia No. DZ 981121 sejumlah Rp 980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) tertanggal 31-10-2024, dan terhadap ketiga bilyet giro tersebut terdakwa KHUMAiDI SIROJ katakan dapat dikliring pada tanggal 31 Oktober 2024, lalu saksi EKO PRIHANANTO meminta surat pernyataan terdakwa KHUMAiDI SIROJ yang menyatakan terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar Bilyet Giro tersebut kepada saksi EKO PRIHANANTO dan surat tersebut tertanggal 22 Oktober 2024 dan ditandatangani diatas materai 10.000 oleh saudara KHUMAIDI SIROJ. Setelah itu pada tanggal 22 Oktober 2024 di Kota Semarang — Jawa Tengah Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menyerahkan kepada Saksi EKO PRIHANANTO berupa 3 (Tiga) lembar Bilyet Giro Bank Central Asta tertanggal 20 Oktober 2024 an. PT. Sukses Aulia Sejahtera sebagai pengembalian uang yang pernah saksi WAN SISWANDI berikan kepada Terdakwa KHUMAIDI SIROJ untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra sebagai bentuk dukungan Partai Gerindra kepada saksi WAN SISWANDI untuk maju menjadi calon Bupati pada PILKADA Kab. Natuna tahun 2024.------------------------------------------------------------------------- ------ Berdasarkan penjelasan Terdakwa KHUMAIDI SIROJ bahwa terhadap Tiga Bilyet Giro Bank Central Asia an. PT. Sukses Aulia Sejahtera tertanggal 20 Oktober 2024 sebagaimana tersebut diatas tertulis dapat dicairkan pada tanggal 31 Oktober 2024 yaitu dengan memindahkan dana dari giro penarik ke rekening giro penerima namun setelah Saksi EKO PRIHANANTO melakukan pencairan terhadap Tiga Bilyet Giro Bank Central Asia an. PT. Sukses Aulia Sejahtera tertanggal 20 Oktober 2024 di. KCP Bintan Centre Tanjungpinang Prov. Kepri sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 30 Oktober 2024 dan tanggal 7 November 2024 namun tidak dapat dilakukan (dicairkan) karena ketidak tersediaan dana pada rekening giro penarik sehingga proses pemindahan Sejumlah uang yang tertera di Bilyet Giro tidak dapat terjadi dan Terdakwa KHUMAIDI SIROJ juga mengakui bahwa uangnya belum berada di rekening giro tersebut.------- ------ Bahwa saksi WAN SISWANDI mendapati bahwa apa yang dijanjikan terdakwa untuk mendapatkan Surat rekomendasi dari Partai Gerindra sebagai bentuk dukungan kepada saksi WAN SISWANDI untuk maju sebagai Calon Bupati Natuna 2024 merupakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, agar saksi WAN SISWANDI percaya dan mau menyerahkan uang kepada terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi WAN SISWANDI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.----
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ------ Bahwa terdakwa KHUMAIDI SIROJ pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bermula pada tanggal 1 Juli 2024 Terdakwa KHUMAIDI SIROJ datang ke Tanjungpinang dan saksi EKO PRIHANANTO menjemputnya, Terdakwa KHUMAIDI SIROJ merupakan suami dari keponakan saksi EKO PRIHANANTO lalu saksi EKO PRIHANANTO mengantarkan terdakwa KHUMAIDI SIROJ menginap di Hotel Aston Tanjungpinang, selanjutnya pada malam harinya saksi EKO PRIHANANTO mengajak terdakwa KHUMAIDI SIROJ untuk makan malam, saat itu kemudian terdakwa KHUMAIDI SIROJ bercerita dan mengatakan bahwa ia memiliki kedekatan dengan saudara HASIM DJOJOHADIKUSUMO karena terdakwa KHUMAIDI SIROJ ada kegiatan bersama di bidang pertambangan dengan saudara HASIM DJOJOHADIKUSUMO, saat itu terdakwa KHUMAIDI SIROJ mengatakan mampu mengurus Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra untuk Calon Kepala Daerah dan terdakwa KHUMAIDI SIROJ menawarkan kepada saksi EKO PRIHANANTO jika ada Calon Kepala Daerah yang membutuhkan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra terdakwa KHUMAIDI SIROJ mampu untuk mengurusnya, terdakwa KHUMAIDI SIROJ juga menyampaikan bahwa istri terdakwa KHUMAIDI SIROJ yaitu saudari CLAUDYNA NINGRUM juga akan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Semarang. Kemudian saksi EKO PRIHANANTO menghubungi saudara NATO yang kenal dekat dengan saksi WAN SISWANDI yang merupakan Bupati Kab. Natuna periode 2019-2024 yang pada waktu itu akan mencalonkan kembali sebagai Bupati Kab. Natuna periode kedua, saksi EKO PRIHANANTO menyampaikan kepada saudara NATO ”ADA YANG BISA MEMBANTU MENDAPATKAN REKOMENDASI DARI PARTAI GERINDRA” kemudian saudara NATO menyampaikan hal tersebut kepada saksi WAN SISWANDI, selanjutnya saksi WAN SISWANDI langsung menghubungi saksi EKO PRIHANANTO dan menanyakan siapa yang bisa bantu dan saksi EKO PRIHANANTO sampaikan ada teman saksi EKO PRIHANANTO bisa membantu dan kemudian saksi EKO PRIHANANTO memberikan nomor handphone terdakwa KHUMAIDI SIROJ kepada saksi WAN SISWANDI, kemudian Terdakwa KHUMAIDI SIROJ mengajak saksi WAN SISWANDI untuk bertemu di kawasan Kota Casablaca Jakarta Selatan.----------------------- ------- Kemudian sekira tanggal 9 Juli 2024 saksi WAN SISWANDI yang kebetulan ada kegiatan dinas dari Pemerintah Kab. Natuna di Jakarta, saksi WAN SISWANDI menemui terdakwa KHUMAIDI SIROJ yang sudah berada di Café TAWA Kota Casabalanca, kemudian saksi WAN SISWANDI membicarakan kembali terkait pengurusan surat rekomendasi tersebut kepada Terdakwa KHUMAIDI SIROJ dan KHUMAIDI SIROJ menanyakan kepada saksi WAN SISWANDI untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra mau cepat atau lambat kemudian saksi WAN SISWANDI jawab bahwa saksi WAN SISWANDI mau cepat karena sebentar lagi pendaftaran Calon Bupati Natuna akan segera dilaksanakan, kemudian Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menjelaskan akan menggunakan 2 Jalur yaitu bertemu HABIB LUTHFI di Pekalongan dan bertemu Sdr. HASIM DJOJOHADIKUSUMO (adik PRABOWO SUBIANTO / Ketua Umum Partai Gerindra) kemudian Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menunjukkan kesalah satu meja bahwa ada juga orang dari Papua yang dia urus untuk mendapat surat rekomendasi dari Partai Gerindra, setelah itu Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menyampaikan kepada saksi WAN SISWANDI akan menjadwalkan pertemuan dengan HABIB LUTHFI di Pekalongan dan Terdakwa KHUMAIDI SIROJ juga menyakinkan saksi WAN SISWANDI bahwa istri Terdakwa KHUMAIDI SIROJ juga maju menjadi Calon Walikota Semarang dari Partai Gerindra. Selanjutnya saksi WAN SISWANDI dihubungi oleh KHUMAIDI SIROJ melalui Handphone mengatakan kepada saksi WAN SISWANDI bahwa pada tanggal 18 Juli 2024 saksi WAN SISWANDI diminta untuk datang ke Pekalongan menemui HABIB LUTHFI meminta doa Restu dan dukungannya, pada tanggal 18 Juli 2024 saksi WAN SISWANDI berangkat ke pekalongan dari Jakarta bersama istri saksi WAN SISWANDI yaitu saksi SEPTI DWIANI dan saksi EKO PRIHANANTO serta saksi YUSUF untuk bertemu dengan Terdakwa KHUMAIDI SIROJ di Alun-alun Kota Pekalongan Jawa Tengah sekira jam 18.00 WIB dan selanjutnya sekira jam 20.00 WIB saksi WAN SISWANDI berangkat menuju rumah atau kediaman HABIB LUTHFI sesampai dirumah HABIB LUTFI saksi WAN SISWANDI menunggu beberapa lama didepan teras selanjutnya KHUMAIDI SIROJ mengajak untuk masuk dan duduk didalam rumah HABIB LUTHFI dan sekira Jam 01.00 Wib dini hari saksi WAN SISWANDI baru dapat menemui HABIB LUTHFI, saat itu Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menjelaskan kepada HABIB LUTHFI maksud kedatangannya bersama saksi WAN SISWANDI dan lainnya bahwa saksi WAN SISWANDI akan mendaftar menjadi calon Bupati Natuna dan meminta doa restu serta dukungan dari HABIB LUTHFI agar cepat mendapatkan Surat Rekomandasi dari Partai Gerindra sebagai dukungan kepada saksi WAN SISWANDI sebagai Calon Bupati Natuna 2024 kemudian Sdr. HABIB LUTHFI saat itu menyatakan bahwa dia merestui dan mendukung saksi WAN SISWANDI untuk maju sebagai Bupati Natuna. selanjutnya sekembalinya dari Kediamanan HABIB LUTHFI Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menghubungi saksi WAN SISWANDI melalui handphone menyampaikan kepada saksi WAN SISWANDI untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) uang tersebut akan diserahkan kepada DPP Partai Gerindra untuk mempercepat keluarnya surat rekomendasi dari Partai Gerindra. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2024 saksi WAN SISWANDI menghubungi saksi MUHAMMAD IKHSAN untuk membantu saksi WAN SISWANDI mencarikan uang untuk pengurusan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra namun saksi MUHAMMAD IKHSAN hanya dapat membantu memberikan kepada saksi WAN SISWANDI uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kemudian saksi WAN SISWANDI menghubungi saksi WAN ARIS MUNANDAR untuk membantu mencarikan sisanya dan saksi WAN ARIS MUNANDAR bersedia membantu saksi WAN SISWANDI dan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2024 saksi WAN SISWANDI menemui Saksi MUHAMMAD IKHSAN di Hotel Batam 1 Nagoya Kota Batam kemudian Saksi MUHAMMAD IKHSAN memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dalam bentuk Dollar SGD kepada saksi WAN SISWANDI dan saksi WAN SISWANDI menjelaskan uang tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa KHUMAIDI SIROJ untuk pengurusan Surat rekomendasi dari Partai Gerindra sebagai bentuk dukungan kepada saksi WAN SISWANDI untuk maju sebagai Calon Bupati Natuna 2024, setelah itu di tanggal yang sama 19 Juli 2024 saksi WAN SISWANDI menemui Saksi WAN ARIS MUNANDAR di parkiran Grand Batam Mall dan Saksi WAN ARIS MUNANDAR menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada saksi WAN SISWANDI dalam bentuk dollar SGD. Setelah saksi WAN SISWANDI mendapat uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kemudian tanggal 20 Juli 2024 saksi WAN SISWANDI berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa KHUMAIDI SIROJ di Apartemen Suites-Arya Duta.------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Adapun cara penyerahan uang tersebut, pada tanggal 20 Juli 2024 setelah saksi WAN SISWANDI tiba di bandara Cengkareng bersama Saksi EKO PRIHANANTO, saksi WAN SISWANDI dijemput oleh Saksi YUSUF DHARMAWAN kemudian saksi WAN SISWANDI berangkat menuju Apartemen Aryaduta suiters Semanggi setelah sampai Apartemen, kemudian saksi WAN SISWANDI bersama dengan Saksi EKO PRIHANANTO masuk kedalam Apartemen Aryaduta dan naik ke Lantai 12 sedangkan saksi YUSUF DHARMAWAN menunggu dibawah diparkiran mobil. Setelah itu saksi WAN SISWANDI bersama saksi EKO PRIHANNATO masuk kedalam kamar dan di dalam kamar sudah ada Terdakwa KHUMAIDI SIROJ, setelah saksi WAN SISWANDI masuk kedalam bersama saksi EKO PRIHANNATO kemudian Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menanyakan mana uangnya untuk pengurusan rekomendasi, kemudian saksi WAN SISWANDI menjawab uangnya sudah ada dalam tas selanjutnya uang tersebut saksi WAN SISWANDI serahkan kepada Terdakwa KHUMAIDI SIROJ dalam bentuk mata uang dollar Singapura sejumlah kurang lebih SGD 250.000 senilai dalam rupiah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk melakukan Pengurusan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra sebagai pendukung saksi WAN SISWANDI sebagai Bakal Calon Bupati Natuna Tahun 2024. Pada saat terdakwa KHUMAIDI SIROJ menerima uang tersebut dan terdakwa mengatakan akan mempercepat pengurusan Rekomendasi dari Partai Gerindra dan terdakwa mengambil sebuah kertas dengan Kop ARYADUTA lalu menuliskan pernyataan ” Saya telah menerima uang sebesar 3 milyar dari Pak Wan Siswandi Calon Bupati Natuna ditandatangani oleh terdakwa KHUMAiDI SIROJ tertanggal 20 Juli 2024 ” dan kertas tersebut kemudian diberikan kepada saksi WAN SISWANDI. Setelah menyerahkan uang di dalam kamar lantai 12 selanjutnya saksi WAN SISWANDI bersama Saksi EKO PRIHANANTO turun dan kembali keparkiran mobil dan meninggalkan Apartemen Aryaduta suiters Semanggi. ------------------------- ------ Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024 saat saksi EKO PRIHANANTO berada di Tanjungpinang saksi EKO PRIHANANTO mendapat kiriman foto melalui Chat WhatsApp dari terdakwa KHUMAIDI SIROJ berupa Foto Tanda Terima Penyerahan Profil Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna (WAN SISWANDI, S.Sos., M.Si dan RODHIAL HUDA) tertanggal 22 Juli 2024 yang diserahkan oleh atas nama saudara IWAN RANI GIO dan diterima oleh saksi NENA KHOZANAH (staff di Kantor DPP Partai Gerindra). Lalu pada tanggal 2 Agustus 2024 saat saksi EKO PRIHANANTO berada di Tanjungpinang saksi EKO PRIHANANTO mendapat kiriman foto lagi melalui Chat WhatsApp dari terdakwa KHUMAIDI SIROJ berupa Foto Tanda Terima Penyerahan Profil Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna (WAN SISWANDI, S.Sos., M.Si dan RODHIAL HUDA) tertanggal 22 Juli 2024 dan Foto Surat Rekomendasi Menjadi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Natuna kepada saudara WAN SISWANDI, S.Sos, M.Si dan saudara RODHIAL HUDA yang ditandatangani oleh DR. HABIB MUHAMMAD LUTHFY BIN ALI BIN YAHYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan tujuan surat kepada Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Jenderal (HOR) Purn. TNI H. PRABOWO SUBIANTO.----------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Pada tanggal 7 Agustus 2024 Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menghubungi saksi WAN SISWANDI untuk datang mengikuti Fit and Proper Test dan mengambil surat rekomendasi dari Partai Gerindra di Kantor DPP Gerindra Jakarta. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 2024 saksi WAN SISWANDI bersama saksi RODHIAL HUDA (calon Wakil Bupati Natuna), saksi EKO PRIHANANTO, Terdakwa KHUMAIDI SIROJ dan Istrinya yang bernama saksi CLAUDYNA (yang mencalonkan sebagai Walikota semarang), saksi IDA dan saksi FAIZIN datang ke Kantor DPP Gerindra Jakarta untuk mengikuti Fit and Proper Test dan menunggu Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra Keluar namun setelah menunggu hingga menjelang sore tidak juga dilaksanakan Fit and Proper Test di Kantor DPP Gerindra Jakarta dan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra yang sebelumnya telah disampaikan oleh Terdakwa KHUMAIDI SIROJ kepada saksi WAN SISWANDI juga tidak keluar. -------------------------------------------------------------------------------- ------Pada tanggal 23 Agustus 2024 saksi WAN SISWANDI bersama saksi EKO PRIHANANTO berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan Terdakwa KHUMAIDI SIROJ di kedai kopi dekat kantor DPP Partai Gerindra di Jakarta namun sebelum bertemu Terdakwa KHUMADI SIROJ, saksi WAN SISWANDI bertemu dengan Sdr. IWAN yang mengaku sebagai staf adiministrasi di Kantor DPP Partai Gerindra Jakarta yang mana saat itu Sdr. IWAN ada mengatakan kepada saksi WAN SISWANDI bahwa apabila saksi WAN SISWANDI mau mendapatkan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra sebagai partai pendukung untuk saksi WAN SISWANDI, saksi WAN SISWANDI diminta untuk menyerahkan uang pengurusan ke Partai lalu saksi WAN SISWANDI menjawab bahwa uang pengurusan telah saksi WAN SISWANDI serahkan kepada Terdakwa KHUMAIDI SIROJ, setelah itu Sdr. IWAN pergi tidak lama kemudian datang Terdakwa KHUMAIDI SIROJ dan saksi WAN SISWANDI menyampaikan bahwa tadi ada orang dari partai Gerindra jumpa disini dan mengatakan bahwa untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Partai Gerindra agar menyerahkan uang pengurusan ke Partai kemudian Terdakwa KHUMAIDI SIROJ mengatakan bahwa uang tersebut akan diserahkan apabila Surat Rekomendasi sudah keluar baru uang tersebut akan diserahkan kepada DPP Partai Gerindra. Setelah menunggu lama di kedai kopi dekat Kantor DPP Partai Gerindra Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra belum keluar juga, sampai dengan tanggal 25 Agustus 2024 saksi WAN SISWANDI memutuskan untuk kembali ke Natuna dan meminta kepada terdakwa KHUMAIDI SIROJ kalo nanti sudah keluar Surat Rekomendasi tersebut secepatnya mengabari saksi WAN SISWANDI atau Saksi EKO PRIHANANTO namun sampai dengan pendaftaran calon Bupati Natuna dilaksanakan, surat Rekomendasi dari Partai Gerindra sebagai dukungan saksi WAN SISWANDI sebagai calon Bupati Natuna tidak kunjung keluar dan saksi WAN SISWANDI tetap mendaftar sebagai Calon Bupati Natuna tanpa Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra. Kemudian saksi WAN SISWANDI mengetahui bahwa Surat rekomendasi calon Bupati Natuna dari Partai Gerindra telah keluar dan bukan saksi WAN SISWANDI yang didukung oleh Partai Gerindra melainkan Bakal Calon Bupati lainnya yaitu Sdri. CEN SUI LAN dan Sdr. JARMIN SIDIK . ----------------------------------------- ------ Setelah saksi WAN SISWANDI mengetahui Surat rekomendasi calon Bupati Natuna dari Partai Gerindra telah keluar dan bukan saksi WAN SISWANDI yang didukung oleh Partai Gerindra, kemudian saksi WAN SISWANDI meminta kepada saksi EKO PRIHANANTO untuk mencari dan menghubungi Terdakwa KHUMAIDI SIROJ guna meminta kembali uang saksi WAN SISWANDI yang telah diterima oleh Terdakwa KHUMAIDI SIROJ mengingat surat Rekomendasi dukungan dari Partai Gerindra bukan di tujukan kepada saksi WAN SISWANDI namun kepada pasangan bakal calon Bupati Natuna yang lain. Lalu saksi EKO PRIHANANTO menghubungi dan menanyakan kepada terdakwa KHUMAIDI SIROJ ”MENGAPA REKOMENDASI TIDAK KELUAR ?” lalu terdakwa KHUMAiDI SIROJ menjawab ”REKOMENDASI TELAH DIBERIKAN KE CALON LAIN ” lalu saksi EKO PRIHANANTO bilang padanya ”YA SUDAH, KEMBALIKAN DANANYA SECEPATNYA, DIPOTONG SAJA DUA RATUS JUTA UNTUK OPERASIONAL” lalu terdakwa KHUMAiDI SIROJ mengatakan ”IYA DIUPAYAKAN”, namun karena terdakwa KHUMAiDI SIRO tidak bisa dihubungi, lalu saksi EKO PRIHANANTO berangkat ke Semarang dan saksi EKO PRIHANANTO menemui KHUMAIDI SIROJ pada tanggal 22 Oktober 2024 di Hotel Harris Semarang, saat itu hadir juga istri terdakwa KHUMAiDI SIROJ yaitu saudari CLAUDYNA NINGRUM dan saudara RIO (supir saksi EKO PRIHANANTO), saat itu saksi EKO PRIHANANTO meminta kepada terdakwa KHUMAiDI SIROJ untuk mengembalikan uang milik saksi WAN SISWANDI sejumlah Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) lalu ia memberikan kepada saksi EKO PRIHANANTO 3 (tiga) lembar Bilyet Giro Bank Central Asia atas nama PT SUKSES AULIA SEJAHTERA dengan rincian : Bilyet Giro Bank Central Asia No. DZ 981119 sejumlah Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 31-10-2024, Bilyet Giro Bank Central Asia No. DZ 981120 sejumlah Rp 970.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 31-10-2024 dan Bilyet Giro Bank Central Asia No. DZ 981121 sejumlah Rp 980.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) tertanggal 31-10-2024, dan terhadap ketiga bilyet giro tersebut terdakwa KHUMAiDI SIROJ katakan dapat dikliring pada tanggal 31 Oktober 2024, lalu saksi EKO PRIHANANTO meminta surat pernyataan terdakwa KHUMAiDI SIROJ yang menyatakan terdakwa memberikan 3 (tiga) lembar Bilyet Giro tersebut kepada saksi EKO PRIHANANTO dan surat tersebut tertanggal 22 Oktober 2024 dan ditandatangani diatas materai 10.000 oleh saudara KHUMAIDI SIROJ. Setelah itu pada tanggal 22 Oktober 2024 di Kota Semarang — Jawa Tengah Terdakwa KHUMAIDI SIROJ menyerahkan kepada Saksi EKO PRIHANANTO berupa 3 (Tiga) lembar Bilyet Giro Bank Central Asta tertanggal 20 Oktober 2024 an. PT. Sukses Aulia Sejahtera sebagai pengembalian uang yang pernah saksi WAN SISWANDI berikan kepada Terdakwa KHUMAIDI SIROJ untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Partai Gerindra sebagai bentuk dukungan Partai Gerindra kepada saksi WAN SISWANDI untuk maju menjadi calon Bupati pada PILKADA Kab. Natuna tahun 2024.------------------------------------------------------------------------- ------ Berdasarkan penjelasan Terdakwa KHUMAIDI SIROJ bahwa terhadap Tiga Bilyet Giro Bank Central Asia an. PT. Sukses Aulia Sejahtera tertanggal 20 Oktober 2024 sebagaimana tersebut diatas tertulis dapat dicairkan pada tanggal 31 Oktober 2024 yaitu dengan memindahkan dana dari giro penarik ke rekening giro penerima namun setelah Saksi EKO PRIHANANTO melakukan pencairan terhadap Tiga Bilyet Giro Bank Central Asia an. PT. Sukses Aulia Sejahtera tertanggal 20 Oktober 2024 di. KCP Bintan Centre Tanjungpinang Prov. Kepri sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 30 Oktober 2024 dan tanggal 7 November 2024 namun tidak dapat dilakukan (dicairkan) karena ketidak tersediaan dana pada rekening giro penarik sehingga proses pemindahan Sejumlah uang yang tertera di Bilyet Giro tidak dapat terjadi dan Terdakwa KHUMAIDI SIROJ juga mengakui bahwa uangnya belum berada di rekening giro tersebut.------- ----- Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi WAN SISWANDI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.---- ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
