Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Tpg Mudjarab Firdaus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mudjarab
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Kadafik Sainur, S.H.Mudjarab
Tergugat
NoNama
1Firdaus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.000.000,00
Petitum

DALAM PETITUM
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.

3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di tentukan kemudian.

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :
   a. Kerugian Materiil :
      -     Cicilan pokok : Rp. 1. 200.000
      -    Cicilan angsuran yang belum dibayar  adalah 30 Bulan X .1.200.000 = 36.000.000 ( Tiga Puluh Enam Juta Rupiah)
   b.    Kerugian Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT mengosongkan rumah yang TERGUGAT tempati dimulai sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde)  dan sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad)

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak