| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G.S/2024/PN Tpg | Mudjarab | Firdaus | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2024/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 86.000.000,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PETITUM 2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Wanprestasi. 3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di tentukan kemudian. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut : 5. Menghukum TERGUGAT mengosongkan rumah yang TERGUGAT tempati dimulai sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) dan sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini. 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad) 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
