| Petitum |
IV. PETITUM PRIMAIR:
Maka berdasarkan seluruh dalil, uraian fakta, dasar hukum, serta rincian kalkulasi ilmiah di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
1. MENGABULKAN Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. MENYATAKAN bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan pelanggaran syarat-syarat kerja serta pengabaian hak-hak normatif pekerja (Non-compliance) dalam Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023.
3. MENYATAKAN ketentuan Pasal 18 ayat (4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tergugat I sepanjang mengenai pencantuman sepihak penghapusan hak upah lembur bagi jabatan Supervisor Satpam yang melaksanakan tugas operasional teknis di lapangan adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, cacat hukum, dan Batal Demi Hukum (Void Ab Initio).
4. MENGHUKUM Tergugat I dan Tergugat II secara TANGGUNG RENTENG untuk membayar secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), atas komponen tuntutan fungsional dan kompensasi risiko keselamatan materiil total sebesar Rp297.392.312,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus dua belas rupiah), dengan rincian:
A. Upah Fungsi Rangkap Jabatan (Driver) selama 7 Tahun 10 Bulan: Sebesar Rp193.992.312,- (seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus dua belas rupiah) berdasarkan Pasal 54 ayat (1) huruf d juncto Pasal 92 UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 96 K/Pdt.Sus-PHI/2019 jo. No. 1301 K/Pdt.Sus-PHI/2021.
B. Tunjangan Risiko Keselamatan Kerja & Kompensasi Perlindungan K3 Materiil: Sebesar Rp103.400.000,- (seratus tiga juta empat ratus ribu rupiah) berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf a UU No. 13/2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 jo. Pasal 29 PP No. 44 Tahun 2015 [1301 K/Pdt.Sus-PHI/2021].
5. MENGHUKUM TERGUGAT I secara mandiri dan mutlak untuk membayar kerugian materiil atas penahanan hak pengupahan lembur Penggugat selaku Supervisor Satpam secara tunai, sekaligus, dan seketika selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), sebesar Rp111.724.157,- (seratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
A. Kekurangan Upah Kerja Lembur Hari Libur Resmi / Nasional (Periode 5 Tahun): Sebesar Rp33.605.838,- (tiga puluh tiga juta enam ratus lima ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 (untuk periode lembur sebelum tahun 2021) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (untuk periode lembur tahun 2021 ke atas)
B. Upah Kerja Lembur Ditahan Tahun 2019: Sebesar Rp21.289.200,- (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 dan Pasal 78 ayat (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 jo. Pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 51 Tahun 2023 jo. Pasal 1243 KUHPerdata (Termasuk Akumulasi Denda & Bunga Moratoris).
C. Kekurangan Upah Kerja Lembur Periode Tahun 2021-2022 (Kelebihan Hari Kerja/Shift): Sebesar Rp9.816.805,- (sembilan juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus lima rupiah) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 (Termasuk Denda & Bunga Moratoris).
D.Kekurangan Upah Kerja Lembur Periode Tahun 2018, 2019, dan 2020 (Akibat Kehilangan Data Absensi Sepihak oleh Tergugat I): Sebesar Rp47.012.314,- (empat puluh tujuh juta dua belas ribu tiga ratus empat belas rupiah) bersandarkan pada Asas Pembuktian Perdata Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg juncto Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di mana beban pembuktian beralih kepada Tergugat I selaku pihak yang menguasai penuh data absensi kerja Penggugat. Sehingga akumulasi seluruh kewajiban hukum materiil pokok (Poin A, B, C, dan D) yang wajib dibayarkan oleh Tergugat I secara mandiri dan mutlak kepada Penggugat adalah total sebesar Rp111.724.157,- (seratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
6. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik Tergugat I yang berada di area operasional Tergugat II (PT. Ciba Vision), baik berupa benda bergerak yaitu seluruh mesin, alat produksi, dan inventaris operasional pengamanan/kebersihan, maupun Sita Piutang (Derden Beslag) atas seluruh tagihan/dana invoice berjalan milik Tergugat I yang berada di dalam penguasaan PT. Ciba Vision, guna menjamin pelaksanaan putusan ini agar tidak hampa.
7. MENGHUKUM Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar UANG PAKSA (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
8. MENGHUKUM Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini.
V. SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian Gugatan ini saya sampaikan, atas perhatian & dikabulkannya permohonan ini, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Penggugat
|