| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
3. Menyatakan Penggugat adalah pekerja/karyawan tetap Tergugat (“PT. Bintan Permai”), yang mulai bekerja sejak tanggal 01 Maret 1993 dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Umum/Ka. Umum;
4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Penggugat telah memasuki Usia Pensiun;
5. Menyatakan Tergugat telah lalai dan/atau tidak memenuhi kewajiban hukumnya untuk membayar hak-hak normatif Penggugat akibat berakhirnya hubungan kerja karena Penggugat memasuki Usia Pensiun;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Hak-hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja karena memasuki Usia Pensiun dengan dasar upah Penggugat yang tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp3.280.000,- per/bulan, yaitu:
(a) Uang Pesangon sebesar Rp51.660.000,-;
(b) Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp32.800.000,-;
(c) Upah Proses selama 6 (enam) bulan sebesar Rp19.680.000,-
sehingga Total Tuntutan yang telah dapat dihitung secara rinci adalah sebesar Rp104.140.000,- (seratus empat juta seratus empat puluh ribu Rupiah);
7. Menyatakan bahwa perhitungan sebagaimana angka 6 (enam) di atas adalah perhitungan berdasarkan data Upah Penggugat yang tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan dan karenanya patut dijadikan dasar oleh Majelis Hakim dalam menentukan Hak-hak Penggugat akibat berakhirnya hubungan kerja karena memasuki Usia Pensiun;
8. Menyatakan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap seluruh harta benda milik Tergugat baik termasuk seluruh barang bergerak maupun tidak bergerak termasuk bangunan Hotel Melin yang terletak di Jalan Pos, No. 25-27, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, 29111;
9. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini secara sukarela, tunai, dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Surat Gugatan ini saya sampaikan, semoga Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. Atas perhatian dan kebijaksanaannya, kami ucapkan terima kasih.
|