Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2.Argiana Widya Estri, S.H.
3.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
WIRA SETIA BUDI Bin SURATMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2682/L.1.10.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2Argiana Widya Estri, S.H.
3PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRA SETIA BUDI Bin SURATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-----Bahwa Terdakwa WIRA SETIA BUDI Bin SURATMAN bersama-sama dengan Eko Gustian Sitopu (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Jumat 24 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di jalan Sultan Machmud Gg.Putat Kel.Tanjung Unggat Kec.Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“ Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan Iperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 22.04 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Eko Gustian Sitopu dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah), kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Eko Gustian Sitopu yang beradadi jalan Sultan Machmud Gg.Putat Kel.Tanjung Unggat Kec.Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang dengan cara berjalan kaki, sesampainya di rumah, Saksi Eko Gustian Sitopu langsung memberikan 1 Paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa tapi belum dibayarkan oleh Terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa yang berada di Jl.MT Haryono Gg.Mangga No.65 RT.001/RW.008 Kel.Tanjung Unggat Kec.Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang dengan membawa 1 Paket narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 23.15 WIB sesampainya di rumah, Terdakwa langsung menggunkanan Narkotika jenis Sabu tersebut lalu membagi narkotika jenis sabu menjadi 5 (lima) paket secara acak dikarenakan Terdakwa tidak memiliki timbangan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB Saksi SUBANDRI,S.Sos bersama Saksi Wirangga Syah Putra yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa WIRA SETIA BUDI Bin SURATMAN di rumah Terdakwa yang berada di Jl.MT Haryono Gg.Mangga No.65 RT.001/RW.008 Kel.Tanjung Unggat Kec.Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket/bungkus plastik bening berisi diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu di dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai Terdakwa. Selanjutnya pemeriksaan di dalam kamar tepatnya dibawah tempat tidur ditemukan barang bukti berupa Seperangkat Alat hisap sabu/bong yangmana terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa WIRA SETIA BUDI Bin SURATMAN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2544/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah AdamS, S.Si terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,24 gram diberi nomor barang bukti 4001/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari Terdakwa WIRA SETIA BUDI Bin SURATMAN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4001/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 53/IV/10260.00/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firdaus, SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :

No

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1.

5 (lima) paket/bungkus plastic bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat B/432/IV/RES.4.2./2026/Resnasrkoba

Paket 1

0.20 gram

0.04 gram

 

0.16 gram

 

 

 

Paket 2

0.14 gram

 

0.03 gram

0.11 gram

 

 

 

Paket 3

0.21 gram

0.06 gram

0.15 gram

 

 

Paket 4

0.15 gram

0.06 gram

0.09 gram

 

 

Paket 5

0.09 gram

0.05 gram

0.04 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu

0.24 gram

 

 

  • Bahwa Terdakwa WIRA SETIA BUDI Bin SURATMAN bersama-sama dengan Saksi Eko Gustian Sitopu (dituntut dalam berkas terpisah) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----- Bahwa Terdakwa WIRA SETIA BUDI Bin SURATMAN bersama-sama dengan Eko Gustian Sitopu (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu 25 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl.MT Haryono Gg.Mangga No.65 RT.001/RW.008 Kel.Tanjung Unggat Kec.Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanamanperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB Saksi SUBANDRI,S.Sos bersama Saksi Wirangga Syah Putra yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa WIRA SETIA BUDI Bin SURATMAN di rumah Terdakwa yang berada di Jl.MT Haryono Gg.Mangga No.65 RT.001/RW.008 Kel.Tanjung Unggat Kec.Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket/bungkus plastik bening berisi diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu di dalam saku celana sebelah kiri yang dipakai Terdakwa. Selanjutnya pemeriksaan di dalam kamar tepatnya dibawah tempat tidur ditemukan barang bukti berupa Seperangkat Alat hisap sabu/bong yangmana terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan diakui milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa WIRA SETIA BUDI Bin SURATMAN beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2544/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah AdamS, S.Si terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,24 gram diberi nomor barang bukti 4001/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari Terdakwa WIRA SETIA BUDI Bin SURATMAN dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4001/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 53/IV/10260.00/2026 tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firdaus, SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :

No

Keterangan

Hasil Penimbangan

Jumlah Paket

Berat Kotor

Berat Bersih

Berat Plastik

Uji Lab

Pemusnahan

1.

5 (lima) paket/bungkus plastic bening berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat B/432/IV/RES.4.2./2026/Resnasrkoba

Paket 1

0.20 gram

0.04 gram

 

0.16 gram

 

 

 

Paket 2

0.14 gram

 

0.03 gram

0.11 gram

 

 

 

Paket 3

0.21 gram

0.06 gram

0.15 gram

 

 

Paket 4

0.15 gram

0.06 gram

0.09 gram

 

 

Paket 5

0.09 gram

0.05 gram

0.04 gram

 

 

Jumlah Berat Bersih dari sabu sabu

0.24 gram

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa WIRA SETIA BUDI Bin SURATMAN bersama-sama dengan Saksi Eko Gustian Sitopu (dituntut dalam berkas terpisah)  Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya