Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Tpg DARPA CANRAWI Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau cq. Kepolisian Resort Lingga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2019
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1DARPA CANRAWI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau cq. Kepolisian Resort Lingga
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan


Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Jl. Jenderal A. Yani No.29 Tanjungpinang
di-
TANJUNG PINANG.

Hal    :    Permohonan Praperadilan.
 
Menghaturkan dengan Hormat,
Perkenankanlah Kami yang bertandatangan di bawah ini :  1. Agus Sutanto, S.H.  2. Bakhtiar Batubara, S.H.  dan 3. Bonar Gultom, S.H. masing-masing Advokat pada Law Office AGUS SUTANTO, S.H. & REKAN, beralamat di Jalan D.I. Panjaitan No.52 KM 10 Tanjung Pinang, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2019 untuk dan atas nama serta kepentigan hukum dari : DARPA CANRAWI, laki-laki, umur 33 tahun, beralamat di Jalan Datuk Laksemana KP Tengah, RT/RW : 003/002, Daik Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………....... PEMOHON

Melawan :

Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau cq. Kepolisian Resort Lingga beralamat di Jl. Batu Kacang 01 Dabo Singkep Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………… TERMOHON

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap penetapan TERSANGKA atas nama Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik/06/VIII/2019/ Reskrim, tanggal 12 Agustus 2019, yang ditandatangani atas nama Kapolres Lingga, Kasat Keskrim (Selaku Penyidik), dalam perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi pada bulan Desember 2017 pukul 10.00 Wib di Daik Lingga Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam rumusan` Pasal 45 dan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/30/IV/2019/SPKT-KEPRI, tanggal 04 April 2019;

Adapun yang menjadi alasan permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :    ---------
I.    Dasar Hukum.
a.    Bahwa tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia;
b.    Bahwa praperadilan merupakan satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dengan perlindungan hak asasi manusia. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi TERSANGKA;
c.    Bahwa Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -----------------------------------
1.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
Praperadilan juga diatur pada Pasal 77 KUHAP yang menyatakan : ----------------------------
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : --------------------------------------------------------
1.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.;
d.    Bahwa tentang Permohonan Praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka oleh Penyidik dan Penuntut umum telah terdapat beberapa putusan pengadilan, diantaranya : --------------------------------------------------------------------------------------------------
1.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015, atas nama Komjen. Pol Budi Gunawan, amarnya : dikabulkan sebagian;
2.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015, atas nama Hadi Poernomo, amarnya : dikabulkan sebagian;
e.    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, telah memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili sah tidaknya penetapan TERSANGKA sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
1.    Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
•    [dst]
•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk  Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
 
II.    Alasan Praperadilan.
a.    Perbuatan yang dilaporkan/diadukan oleh Pelapor telah lewat waktu/kadaluarsa :
1.    Bahwa Laporan Polisi Nomor : LP-B/30/IV/2019/KEPRI/SPKT-KEPRI, tanggal 04 April 2019, yang melaporkan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi pada bulan Desember 2017, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 dan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah merupakan delik aduan;
2.    Bahwa oleh karena Pasal 45 dan Pasal 49 tersebut di atas adalah delik aduan, maka sesuai ketentuan Pasal  74 ayat (1) KUH Pidana menyatakan :
(1)    Pengaduan hanya boleh dimasukkan dalam tempo enam bulan sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, kalau ia berdiam di Negara Indonesia ini, atau dalam tempo sembilan bulan sesudah ia mengetahui itu, kalau berdiam di luar Negara Indonesia”  
3.    Bahwa sejak bulan Desember 2017 sebagaimana Laporan Polisi sampai dengan sekarang ini Pelapor tetap berada dan bertempat tinggal di wilayah Negara RI, oleh karenanya berlaku tenggang waktu Pengaduan dalam tempo enam bulan sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat (1);  
4.    Jika seandainyapun perbuatan itu ada dilakukan oleh Pemohon, maka ketentuan untuk menuntut perbuatan dimaksud sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (1) KUH Pidana tersebut, maka tenggang waktu melapor telah lewat waktu/daluarsa         (lebih kurang 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan), dimana dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan Pelapor terjadi pada bulan Desember 2017, sementara Laporan Polisi dibuat tanggal 04 April 2019, oleh karena itu penyelidikan dan penyidikan termasuk tindakan upaya paksa penetapan TERSANGKA oleh Termohon adalah batal demi hukum;   


b.    Perbuatan Pemohon Bukan Perbuatan Tindak Pidana.
1.    Bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik/06/VIII/2019/ Reskrim, tanggal 12 Agustus 2019, terkait dugaan peristiwa Pidana dalam rumusan Pasal 45 dan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karena terjadinya antara Pemohon dan Termohon yang terjadi adalah pisah ranjang, yang tidak mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga maupun penelantaran terhadap Pelapor;  

2.    Bahwa Pasal 45 dan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, berbunyi :
•    Pasal 45
(1)    Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah);
(2)    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah);
Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan pada Pasal 45 ayat (1) di atas adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal 7 UU RI Nomor : 23 Tahun 2004);
Unsur-unsur kekerasan psikis sebagaimana dirumuskan pada Pasal 7 di atas sesungguhnya tidak ada atau tidak pernah diderita atau dialami oleh Pelapor, dimana sejak terjadinya pisah ranjang dengan Pemohon, Pelapor menjalani kegiatan sehari-hari seperti biasa, mengelola/menjalankan usaha dagang Toko Metro Mini Mart serta kegiatan lainya yang lazim dilakukan sehari-hari;  
•    Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.-(lima belas juta), setiap orang yang :
a.    menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b.    menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).

3.    Bahwa Pelapor (Madona - sebagai istri) melaporkan Pemohon (sebagai suami) dengan dugaan tindak Pidana sebagaimana rumusan Pasal 45 dan Pasal 49 tersebut adalah dikarenakan antara Pemohon dengan Pelapor telah terjadi pisah ranjang sejak bulan Desember 2017 sampai dengan bulan Maret 2019 akibat terjadinya perbedaan pendapat mengenai pengangkatan anak yang diajukan oleh Pemohon kepada Pelapor, namun  tidak disetujui Pelapor, sementara Pelapor berdasarkan hasil pemeriksaan dokter menderita penyakit kista dan kemungkinan untuk hamil sangat kecil. Hal inilah yang mendorong keinginan Pemohon untuk mengangkat anak sebagai generasi penerus silsilah. Kemudian melalui pembicaraan Pemohon dan Pelapor serta orang tua kedua belah pihak telah sepakat bahwa Pemohon dan Pelapor untuk bercerai, dan Pelapor akan mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, namun Pelapor tidak melaksanakan gugatan dimaksud. Oleh karena telah adanya kesepakatan untuk bercerai membuat Pemohon berusaha meminta izin kepada Pelapor untuk menikah lagi, namun Pelapor tidak memberikan izin. Kemudian dengan adanya kesepakatan untuk bercerai tersebut, Pelapor dan orang tuanya membicarakan agar harta perkawinan dibagi, Pemohon tidak keberatan untuk pembagian harta perkawinan dengan dengan syarat dibagi sama, yaitu 50 % untuk Pemohon dan 50 % lagi untuk Pelapor, setelah terlebih dahulu dikurangi kewajiban bagi hasil keuntungan kepada orang tua Pemohon yang telah memberikan modal usaha dan penggunaan  Ruko milik orang tua Pemohon untuk tempat usaha Toko METRO MINI MART, namun Pelapor juga tidak setuju, akhirnya Pemohon menyatakan bahwa harta perkawinan dibagi berdasarkan Putusan Pengadilan saja. sehingga Pemohon mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang tertanggal 8 April 2019. April 2019 Nomor : 24/Pdt.G/2019/PN.TPg.

4.    Bahwa sejak Pemohon dengan Pelapor pisah ranjang, Toko Metro Mini Mart dikelolah oleh Pelapor dan seluruh keuangan toko dalam kekuasaan Pelapor, Pemohon tidak mendapat bagian dari keuangan tersebut, sehingga segala kebutuhan hidup sehari-hari Pelapor lebih dari cukup dari hasil modal usaha lebih kurang Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah). Pada awal pisah ranjang, Pemohon berusaha untuk berkomunikasi dengan Pelapor, bahkan mengunjungi Pelapor ke tempat tinggal di Daik, namun Pelapor menutup diri dan memblokir nomor Ponsel Pemohon. Hal ini jugalah yang membuat Pemohon pergi merantau ke Bali untuk menghindari percecokan yang tidak diinginkan (kontak pisik) dan mencari pekerjaan. Kemudian setelah Pemohon kembali ke Daik/Tanjung Pinang bulan Maret 2019 karena orangtua (ayah) Pemohon meninggal dunia, Toko Metro Mini Mart disepakati Pemohon dan Pelapor ditutup sementara menunggu adanya penyelesaian di Pengadilan, namun secara sepihak dan melawan hukum pada tanggal 03 dan 04 Mei 2019 toko dibongkar oleh orang tua laki-laki Pelapor bersama Pelapor dan dua orang lain dan mencuri sebagian barang-barang dari toko. Kejadian pembongkaran dan pencurian tersebut telah dilaporkan Pemohon pada tanggal 05 Mei 2019 ke Polsek Daik Resot Lingga, sebagaimana ;  

a.    Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : 03/V/2019, tanggal 05 Mei 2019 di Kepolisian Sektor Daik Lingga, Resor Lingga, Kepulauan Riau, atas nama Pelapor : Darpa Canrawi (Pemohon);
b.    Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : 02/V/2019, tanggal 05 Mei 2019 di   Kepolisian Sektor Daik Lingga, Resor Lingga, Kepulauan Riau, atas nama Pelapor : Soi Soi al. Tina Susilawati (Pemilik Ruko- orang tua Pemohon);
    Kedua Laporan tersebut saat ini masih pada tahap penyelidikan.

 

c.    Penetapan Pemohon sebagai Tersangka Tidak Ada Bukti.
-    Bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA, tidak didukung oleh adanya dua bukti yang sah, dimana kejadian yang dilaporkan adalah bulan Desember 2017 sementara pembuatan Laporan Polisi (Pengaduan) adalah tanggal 04 April 2019, lagi pula Pemohon tidak ada melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Pelapor dan juga tidak ada menelantarkan Pelapor sebagaimana telah diuraikan di atas.

III.    Petitum.
Berdasarkan uraian yuridis di atas, mohon Kepada Yang Terhormat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berkenan memutus sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP-B/30/IV/2019/KEPRI/SPKT-KEPRI, tanggal 04 April 2019, terkait dugaan peristiwa Pidana dalam rumusan Pasal 45 dan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan upaya penyelidikan dan penyidikan serta upaya paksa penetapan Pemohon sebagaiTERSANGKA, telah lewat waktu/daluarsa, maka batal demi hukum;
3.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik/06/VIII/2019/ Reskrim, tanggal 12 Agustus 2019, yang menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA oleh Termohon terkait dugaan peristiwa Pidana dalam rumusan Pasal 45 dan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.    Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terkait dugaan peristiwa Pidana dalam rumusan Pasal 45 dan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5.    Menyatakan Penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;
6.    Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah;
7.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon berharap kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang Memeriksa, Mengadili dan memberikan putusan dalam perkara ini, pemohon dapat memperoleh rasa keadilan, kebenaran serta rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya