Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2026/PN Tpg 1.MARIA MARICE TANENOFUNAN
2.RAYMUNDUS TAHU LEKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA MARICE TANENOFUNAN
2RAYMUNDUS TAHU LEKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Para Permohonan Pemohon tersebut;

2. Menyatakan Sah menurut hukum pengesahan anak perempuan bernama APRILIA AGNES BETE LEKI, Lahir di Kupang pada tanggal Duapuluh lima april dua ribu lima belas sebagaimana Kutipan akta kelahiran Nomor 5301-LT-18052022-0007 yang dikeluarkan oleh pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang tertanggal duapuluh tiga mei dua ribu dua puluh dua, adalah anak kandung RAYMUNDUS TAHU LEKI dan MARIA MARICE TANENOFUNAN; 

3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pengesahan anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini berkekuatan hukum tetap, agar pengesahan anak tersebut dicatat pada register pengesahan anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak;

4. Membebankan biaya  yang ditimbulkan dalam perkara ini pada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak