1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk Perubahan Tahun Kelahiran Di Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis tahun 1978 dirubah menjadi tahun 1980 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2105-LT-08062011-0020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Pinang tertanggal Dua Juli Dua Ribu Dua Puluh Empat Tahun 1978;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau untuk mencatat Perubahan Tahun Kelahiran pemohon pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
|