Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
27/Pid.C/2025/PN Tpg 1.SUMADI,S.AP
2.JOKOSUPRIYANTO,S.IP
DEVY ROYDA HUTAPEA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pid.C/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan P-BP/002/IX/2025/SATPOL-PP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUMADI,S.AP
2JOKOSUPRIYANTO,S.IP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVY ROYDA HUTAPEA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERKARA
Dugaan tindak pidana  “Setiap orang dilarang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin” di Kafe AYU, Jl. Baru Km. 23 Lintas Timur Kijang  Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, oleh Tersangka DEVY ROYDA HUTAPEA sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 21 ayat (1) Juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;

FAKTA-FAKTA    
1. Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) :
Pada tanggal 13 September 2025 Pukul 23.00 WIB, Satpol PP Kabupaten Bintan bersama Polsek Bintan Timur dan Instansi Terkait melaksanakan Patroli Gabungan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan No 2 tahun 20216 Tentang Ketertiban umum di Wilayah Kecamatan Bintan Timur dengan sasaran Tempat Hiburan Malam (THM), Bilyard Kafe dan sejenisnya yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin.. Dalam Patroli Gabungan tersebut, ditemukan Kafe AYU yang berada di Jl. Baru Km. 23 Lintas Timur Kijang  Kecamatan Bintan Timur, sedang beroperasi menyediakan dan menjual minuman beralkohol,  di dalam Kafe terdapat beberapa orang Pengunjung  sedang meminum minuman beralkohol jenis Heneken pada salah satu meja. dan terdapat beberapa kaleng bekas minuman beralkohol (sudah habis diminum). Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Kafe tersebut terindikasi tidak memiliki izin dan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol). Kemudian petugas mencari siapa pemilik   Kafe tersebut yaitu Saudari DEVY ROYDA HUTAPEA. Selanjutnya petugas PPNS melakukan kegiatan pengolahan TKP, mempertahankan situasi, mencatat identitas para saksi, melakukan pemotretan TKP dari 4 (empat) sudut secara close up, membuat sketsa TKP, mencari dan mencatat serta mengumpulkan dan mengamankan Barang Bukti minuman beralkohol yang ditemukan di dalam kulkas, meminta keterangan para Saksi dan atau tersangka, menghentikan seluruh aktifitas/Kegiatan operasional kafe, mendokumentasikan objek pelanggaran, menyampaikan Peringatan administrative dan akan dilanjutkan dengan proses penyidikan.

2.    Pemanggilan    
Pemanggilan Saksi/Ahli dan Tersangka :
a.    Dengan Surat Panggilan Nomor: 21/300/IX/2025, tanggal 24 September 2025, telah melakukan pemanggilan terhadap Saksi DENI WAHYU HIDAYAT, umur 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Plt. Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bintan, alamat JL. DI Panjaitan KM. 7 RT001/RW004 Kel. Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, menerangkan : dan telah hadir pada tanggal 25 September 2025  dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaaan Saksi.
b.    Dengan Surat Panggilan Nomor: 18/300/IX/2025, tanggal 24 September 2025, telah melakukan pemanggilan terhadap Saksi AS’ARI, umur 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Anggota Satpol PP Kabupaten Bintan, Alamat Jl. Nusantara KM. 17 RT002/RW001 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menerangkan : dan telah hadir pada tanggal 24 September 2025  dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaaan Saksi.
c.    Dengan Surat Panggilan Nomor: 14/300/IX/2025, tanggal  15 September 2025, telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka DEVY ROYDA HUTAPEA, umur 34 tahun, Agama Islam, Pemilik Kafe AYU, alamat tinggal JL. Baru Km. 23 Lintas Timur Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dan telah hadir pada hari Senin tanggal 15 September 2025 dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaaan Tersangka.
3.    Penangkapan 
Tidak dilakukan penangkapan, karena tersangka kooperatif
4.    Penahanan
Tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidana dalam Perda bersifat ringan.
5.    Penggeledahan
Tidak dilakukan penggeledahan.
6.    Penyitaan    
Dengan Surat Perintah Penyitaan SPRINTTAAN/002/IX/2025/SATPOL-PP, tanggal 14 September 2025 telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa beberapa kaleng minuman beralkohol berbagai merek dari Kafé AYU :
a.    30 (Tiga Puluh) Kaleng Bir Heneken.
b.    4 (Empat) Kaleng Bir Singa Raja.
7.    Keterangan Para Saksi
a.    DENI WAHYU HIDAYAT, umur 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Plt. Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bintan, alamat JL. DI Panjaitan KM. 7 RT001/RW004 Kel. Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. 
Menerangkan:
1.    Membenarkan bahwa pada saat patroli, Kafé AYU masih beroperasi.
2.    Ditemukan beberapa Kaleng minuman beralkohol yang dijual tanpa izin.
3.    Pemilik Kafé mengakui tidak dapat menunjukkan izin SIUP-MB.
b.    AS’ARI, umur 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Anggota Satpol PP Kabupaten Bintan, Alamat Jl. Nusantara KM. 17 RT002/RW001 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
     Menerangkan :
1. Pada saat patroli gabungan, benar ditemukan minuman beralkohol di Kafé AYU;
2. Tidak ditemukan izin SIUP-MB dari pemilik Kafé;
3. Minuman beralkohol ditunjukkan oleh Pemilik kepada petugas..
8.    Keterangan Tersangka
Nama     :     DEVY ROYDA HUTAPEA, umur 34 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta Pemilik Kafe AYU, Alamat JL. Baru Km. 23 Lintas Timur Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan .
Menerangkan :
1.    Benar sebagai pemilik Kafé AYU.
2.    Mengakui menjual minuman beralkohol kepada pengunjung.
3.    Tidak memiliki izin SIUP-MB.
4.    Menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
9.    Barang Bukti
Barang bukti sementara yang berhasil dikumpulkan dalam penanganan perkara ini adalah sebagai berikut:
a.    Dokumen/ Surat-surat Disita dari TKP Tanggal 13 September 2025 berupa:
Tidak ditemukan izin SIUP-MB.
b.    Benda-benda Disita dari Tersangka berupa:
1.    30 (Tiga Puluh) Kaleng Bir Heneken.
2.    4 (Empat) Kaleng Bir Singa Raja
(sebagaimana daftar terlampir). -----------------------------------------------------------------
PEMBAHASAN
a. Analisa Kasus
Bahwa dari hasil pemeriksaan di TKP, keterangan saksi-saksi, serta keterangan tersangka dan barang bukti yang disita, terbukti bahwa Kafé Ayu menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi.
b.    Analisa Yuridis
Perbuatan tersangka a.n. DEVY ROYDA HUTAPEA memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Jo. Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

KESIMPULAN
Dengan demikian, telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka a.n. DEVY ROYDA HUTAPEA dalam perkara dugaan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin, untuk selanjutnya berkas perkara ini dilimpahkan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kabupaten Bintan.
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya