Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Tpg | MUHAMMAD | 1.KHO POTJOE 2.NURPHUA KURNIAWAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2024/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI : 1. Mengabulkan permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan dan menghukum PARA TERGUGAT atau pihak lainnya yang mendapatkan hak dari padanya terhadap tanah obyek perkara untuk menghentikan segala aktivitas apapun di atas tanah berperkara. DALAM POKOK PERKARA: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga Surat Ganti Rugi dan Pelepasan Hak tertanggal 18 Januari 2022 antara Wahyu Bakhariani dengan PENGGUGAT dan Surat Ganti Rugi dan Pelepasan Hak tertanggal 18 Januari 2022 antara Pardi dengan PENGGUGAT. 3. Menyatakan sah dan berharga alas hak milik PENGGUGAT yang terletak di Tiram Tanjung Pisau dengan luas keseluruhan sebesar ± 30 Ha (kurang lebih tiga puluh hektar) dimana tanah tersebut telah memiliki alas hak berupa 3 (tiga) buah Wajib Daftar Tanah Milik yang teregister pada Kantor Desa Penaga yang masing-masing sebagai berikut : a. Wajib Daftar Tanah Milik/Usaha Nomor: 102/PG/XII/1990, tertanggal 25 Desember 1990 seluas : ± 10 Ha (kurang lebih sepuluh hektar), yang terletak di Tiram Tanjung Pisau atas nama Wahyu Bakhariani yang berbatasan dengan : b. Wajib Daftar Tanah Milik/Usaha Nomor: 178/PG/XII/1990, tertanggal 17 Desember 1990 seluas : ± 10 Ha (kurang lebih sepuluh hektar), yang terletak di Tiram Tanjung Pisau atas nama Muhammad yang berbatasan dengan : c. Wajib Daftar Tanah Milik/Usaha Nomor: 180/PG/XII/1990, tertanggal 25 Desember 1990 seluas : ± 10 Ha (kurang lebih sepuluh hektar), yang terletak di Tiram Tanjung Pisau atas nama Pardi yang berbatasan dengan : 4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matijgedaad heit). 5. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT atau siapapun yang telah menguasai Tanah Milik PENGGUGAT untuk mengosongkan tanah tersebut secara SEKETIKA. 6. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKETIKA. 7. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila PARA TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan ini. 8. Menyatakan SAH dan BERHARGA Sita Jaminan (conservatoir beslag dan /atau Revindicatoir Beslag) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT atas Obyek Perkara dan ASET serta HARTA BENDA milik PARA TERGUGAT. 9. Mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT dan menyatakan putusan provisi adalah sah dan berharga. 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi. 11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. Atau jika Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |