Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Bth/2026/PN Tpg SAMSUL BAHRI SANDIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/Pdt.Bth/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSUL BAHRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HABDI SUGENG KUMORO EDI,S.HSAMSUL BAHRI
Tergugat
NoNama
1SANDIYO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:
-Menyatakan Permohonan Aanmaning Pemohon Eksekusi Kurang Pihak;
-Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kls 1A untuk menghentikan proses Eksekusi terhadap tanah dan bangunan objek Eksekusi;

DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan Pemohon Bantahan adalah Pemohon yang benar; 
2. Mengabulkan Bantahan dari Pemohon;
3. Menyatakan bahwa penetapan lelang sekaligus   balik nama terhadap tanah SHM No. 240 milik Pemohon Samsul Bahri menjadi nama Termohon Sandiyo adalah tidak berdasarkan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pemohon (ex. Ps 1365 KUHPerdata);
4. Menyatakan Permohonan Eksekusi terhadap tanah dan bangunan SHM No. 240 an Samsul Bahri yang terletak di Jl. Damai. Kel Seijang, Kec.Bukit Bestari Kota Tanjungpinang tidak berdasarkan hukum;
5. Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kls 1A untuk menghentikan proses Permohonan Eksesusi terhadap tanah aquo sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Membebankan Biaya perkara sesuai hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak