Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.Bth/2018/PN Tpg Sutaryami 1.MAYA
2.DEDI SUHADAH
3.KOMALASARI
4.BAMBANG SURYAATMADJA HAFDHI
5.DARIYAM
6.FADRIL USMAN, SH. MH
7.ELIZABETH IDA AYU SUSELO ANGESTI, S.H
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 94/Pdt.Bth/2018/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 12 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutaryami
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENDY RINALDI F HASIBUAN, SH.,MHSutaryami
2Cholderia Sitinjak, S.H., M.HSutaryami
Tergugat
NoNama
1MAYA
2DEDI SUHADAH
3KOMALASARI
4BAMBANG SURYAATMADJA HAFDHI
5DARIYAM
6FADRIL USMAN, SH. MH
7ELIZABETH IDA AYU SUSELO ANGESTI, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • DALAM POKOK PERKARA
  1. Menyatakan pelawan sebagai Pelawan yang jujur dan beritikat baik;
  2. Mamerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang (BPN) selaku Turut Tergugat melakukan pengukuran terhadap tanah sisa 882 M2  yang tertera pada sertipikat hak milik (HM) No. 1780/82/594.3/TPI dengan surat ukur/gambar situasi taggal 5 Desember 1980, No. 479/80/594.1 dahulu berukuran 1906 M2 atas nama PAIMIN HM/sisa 882 M2, dan dijalankan.
  3. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli tanah hak milik atas nama KIK LAI No. 378/II/115/HI/1994, tanggal 15 Juni 1994 dengan luas tanah 218 M yang dikeluarkan oleh Camat Tanjungpinang Timur bapak R. Minarno Hardjokoesoemo. SH selaku PPAT Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, yang di beli dari bapak Paimin (Alm) sebahagian tanahnya dari bagian sertipikat tanah hak milik (HM) No. 1780/82/594.3/TPI dengan surat ukur/gambar situasi taggal 5 Desember 1980, No. 479/80/594.1 dahulu berukuran 1906 M2 atas nama PAIMIN.
  4. Menyatakan sah dan berharga surat Jual Beli tanah atas nama Ibu Sutaryani yang dibuat dibawah tangan dan di atas segel tentang “SURAT KETERANGAN PEMINDAHAN HAK” tanggal 1 agustus 1994 antara sdr KIK LAI dan Ibu Sutaryami. telah dilepaskan hak Pemilik awal dan (akta Jual Beli tanggal No. 378/II/115/HI/1994 tertanggal 15 Juni 1994 dengan luas tanah 218 M.
  5. Menyatakan  penetapan ketua pengadilan negeri Tanjungpinang No. 06/Pen. Eks/2014/PN/ Tpg Jo Nomor ; 43/Pdt.G/2009/PN/TPI,  tertanggal 22 November 2017 di tunda dan tidak dapat dilaksanakan.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa sita eksekusi yang telah diletakkan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Tanjungpinang No. 06/Pen. Eks/2014/PN/ Tpg Jo Nomor ; 43/Pdt.G/2009/PN/TPI,  tertanggal 22 November 2017 atas ; “Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana sertipikat Hak milik /Sisa Nomor. 1780/82/594.3/Tpi seluas 883 m2 tercantum nama pemegang Hak “MAYA.” Menjadi tidak sah dan tidak berharga;
  7. Menghukum Terlawan Untuk membayar Biaya yang timbul dalam perkara ini.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak