Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg SARI RAMADHANI LUBIS, SH HARIYADI,S.Sos.,M.M Bin TUGINEN Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 1893/L.10.10/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SARI RAMADHANI LUBIS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYADI,S.Sos.,M.M Bin TUGINEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa HARIYADI, S.Sos, M.M Bin TUGINEN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak tahap VI Tahun  Anggaran  2015  berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : KP.109/I/I/KSOP.TPI-2015 tanggal 24 April 2015 tentang revisi Pejabat Pengelola Anggaran pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang dan Keputusan Pengguna Anggaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan  Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang , Nomor : KP.109/I/I/KSOP.TPI-2015 tanggal 1 Juni 2015 tentang Penggantian / Revisi Pejabat pengelola Anggaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang, kemudian terbit Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang Nomor : KP.109/I/I/KSOP.TPI-2015 tanggal 27 Oktober 2015 tentang Penggantian / Revisi Pejabat Pengelola Anggaran  bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS (dilakukan penuntutan secara terpisah ) selaku kuasa Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama yang telah diberikan Kuasa oleh saksi Ir. SAENAL berdasarkan  Akta Notaris FATMI NURYANTI, SH  Nomor ;  Tanggal  untuk melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI Tahun Anggaran 2015 sebagaimana PT. Ramadhan Karya Pratama telah ditunjuk sebagai pelaksana atau penyedia barang dan jasa pada pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI TA. 2015 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) No. 01 / SPPBJ- FSK. Dompak / VI /2015 tanggal 09 Juni 2015 yang di Tandatangani oleh Terdakwa HARIYADI, S.Sos, M.M Bin TUGINEN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di wilayah Kota Tanjungpinang dengan menggunakan Dana APBN TA 2015 dengan kontrak Nomor : 01 / KONTRAK-FASPEL /FSK. DOMPAK / KSOP. TPI 2015 tanggal 18 Juni 2015 dengan Nilai Kontrak Rp. 41.038. 860.000- (empat puluh satu milyar tiga puluh delapan juta rupiah) bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS (dilakukan penuntutan secara terpisah pada waktu, hari, dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada sekira bulan Juni tahun 2015 bertempat di Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 35.974.179.073. (tiga puluh lima milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan   perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa Terdakwa  HARIYADI, S.Sos, M.M Bin TUGINEN ditunjuk sebagaai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : KP.109/I/I/KSOP.TPI-2015 tanggal 24 April 2015 tentang revisi Pejabat Pengelola Anggaran pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang dan Keputusan Pengguna Anggaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan  Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang , Nomor : KP.109/I/I/KSOP.TPI-2015 tanggal 1 Juni 2015 tentang Penggantian / Revisi Pejabat pengelola Anggaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang, kemudian terbit Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang Nomor : KP.109/I/I/KSOP.TPI-2015 tanggal 27 Oktober 2015 tentang Penggantian / Revisi Pejabat Pengelola Anggaran.
  • Bahwa selaku PPK Terdakwa bertugas sebagai penanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia atau pelaksana pekerjaan, dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penyedia yang diawasi oleh Konsultan Pengawas, serta Fungsi Terdakwa selaku PPK adalah sebagai peneliti hasil volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia, dan Wewenang Terdakwa selaku PPK adalah menanda tangani Laporan Mingguan, Bulanan yang disampaikan oleh Penyedia yang terlebih dahulu di teliti oleh Konsultan Pengawas pekerjaan, serta  selaku PPK Terdakwa bertanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Bahwa Terdakwa mengenal saksi MUHAMMAD NOOR ICSHAN AS  dari saksi NOTO PRAYITNO (Almarhum), perkenalan tersebut terjadi ketika pergantian PPK KSOP Kelas II Tanjungpinang sekitar bulan April 2015, dimana saksi NOTO PRAYITNO (Almarhum) menjelaskan kepada Terdakwa bahwa saksi MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS merupakan seorang Kontraktor sekaligus Kuasa Direktur PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA dan saksi MUHAMMAD NOOR ICHsAN AS juga akan mengikuti Lelang terhadap Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI tahun anggaran 2015. Pada saat Terdakwa berada di Kantor Pusat Jakarta, saat itu  saksi MUHAMMAD NOOR ICHsAN AS menghubungi Terdakwa dan menjelaskan bahwa saksi NOTO PRAYITNO (Alm) yang meminta dirinya untuk melakukan Penyusunan Spesifikasi Teknis Barang / Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Rancangan Kontrak kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI tahun anggaran 2015, atas dasar itulah sebabnya Terdakwa meminta MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS untuk memperbaiki Penyusunan Spesifikasi Teknis Barang / Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena dia mengetahui proses penyusunannya, karena tidak memiliki kemampuan dan keterbatasan, maka Terdakwa meminta saksi MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS untuk memperbaiki Dokumen Spesifikasi Teknis Barang / Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Rancangan Kontrak tersebut.
  • Bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tugas pokok dan kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai berikut :

1).   Pasal 11 ayat (1) Perpres No 70 Tahun 2012 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :

a. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:

  1. spesifikasi teknis Barang/Jasa; 
  2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
  3. rancangan Kontrak.

b. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;

c. Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kwitansi / Surat Perintah Kerja (SPK) / surat perjanjian;

d. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;

e. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;

f.   Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA / KPA.

g. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA / KPA dengan Berita Acara Penyerahan .

h. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap triwulan .

i.   Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa.

2).   Pasal 11 ayat (2) Perpres No 70 Tahun 2012 dalam hal diperlukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dapat :

a. Mengusulkan kepada PA / KPA perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;

b. Menetapkan tim pendukung;

c. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan; dan

d. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

 

Berdasarkan pasal 12 Perpres No 70 Tahun 2012 perubahan atas Perpres Nomor 54 Thun 2010 untuk dapat ditetapkan menjadi PPK (Pejabat pembuat komitmen) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Pasal 12 ayat (1) :
  2. PPK Merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA / KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/ jasa .
  3. Pasal 12 ayat (2) untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Memiliki integritas 
  2. Memiliki disiplin tinggi
  3. Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas .
  4. Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN .
  5. Menandatangani pakta integritas .
  6. Tidak menjabat sebagai pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM) atau bendahara dan .
  7. Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang / jasa .

Sedangkan penetapan Terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kantor KSOP kelas II Tanjungpinang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Perpres No 70 Tahun 2012 perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 selain itu Terdakwa juga memiliki  Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

                       

Bahwa Selanjutnya Kepala Unit Layanan Pengadaan menerbitkan Surat Keputusan dan menunjuk Kelompok Kerja untuk melaksanakan Pelelangan berdasarkan Surat Keputusan Kepala ULP Nomor : 19 / SK / ULP / DNG.TPI-2015 tanggal 11 Mei 2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN Tahun Anggaran 2015, dengan susunan sebagai berikut :

a.  Ketua Pokja  :         ME. NUGROHO;

b.  Sekretaris     :         ROLANDO;

c.  Anggota      :           SUMBARYANTO;

                                    SUPARMADI;

                                    FINDRIYANTI.

 

  • Bahwa Untuk Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI TA 2015, sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada DIPA Kantor KSOP kelas II Tanjungpinang, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pagu Anggaran sebesar Rp42.404.791.000 (empat puluh dua milyar empat ratus empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
  2. Dengan Nilai HPS Rp 41.527.171.000 (empat puluh satu Milyar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
  3. Dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 41.038.860.000 (empat puluh satu milyar tiga puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Dalam pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak APBN Tahun Anggaran 2015 tersebut Terdakwa ada menggunakan Staff Teknis untuk membantu pekerjaan Terdakwa selaku PPK dalam bidang administrasi dan pengecekan hasil pekerjaan dilapangan. Adapun Staff teknis tersebut adalah saudara AZIS KASIM DJOU, ST yang merupakan Pegawai dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, dan permintaan Staff Teknis tersebut dilakukan oleh KPA (Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang) atas usulan dari Terdakwa selaku PPK. Dan penunjukan atau pengangkatan Staff Teknis tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran (KPA) Nomor 01/SK.TEKNIS-FASPEL/VI/KSOP.TPI-2015, tanggal 8 Juni 2015. tentang Pengangkatan Tenaga Teknis Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak.
  • Bahwa yang Terdakwa tunjuk selaku Penyedia Barang/Jasa untuk melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI TA 2015 adalah PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA dengan Kuasa Direksi yaitu saksi MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS yang beralamat di Jalan Bonto Duri I Lorong II Nomor 2 Makasar. Adapun penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa Nomor : 01 / SPPBJ-FSK.DOMPAK / VI / 2015, tanggal 9 Juni 2015.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Direktur PT. Ramadhan Karya Pratama yang diberikan oleh saksi Ir. SAENAL pada tahun 2015 berdasarkan  Akta Notaris FATMI NURYANTI, SH, saksi  MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS telah ditunjuk sebagai Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) No. 01 / SPPBJ- FSK. Dompak / VI /2015 tanggal 09 Juni 2015 yang di Tandatangani oleh Terdakwa HARIYADI, S. Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menggunakan Dana APBN TA 2015 dengan kontrak Nomor : 01 / KONTRAK-FASPEL /FSK. DOMPAK / KSOP. TPI 2015 taggal 18 Juni 2015 dengan Nilai Kontrak Rp. 41.038. 860.000- (empat puluh satu milyar tiga puluh delapan juta rupiah), selanjutnya dalam melaksnakan pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI TA. 2015
  • Bahwa Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI TA 2015 mulai dilaksanakan oleh PT.RAMADHAN KARYA PRATAMA terhitung sejak Surat Perjanjian/Kontrak ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2015, dan Lama waktu pelaksanaan selama 197 hari Kalender, sehingga pekerjaan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
  • Bahwa Terdakwa yang menandatangani Kontrak Perjanjian  bersama dengan saksi  M.NOOR ICHSAN.AS, ST selaku Kuasa Direktur PT RAMADHAN KARYA PRATAMA, dan Terdakwa juga yang menyusun kontrak tersebut berdasarkan kontrak-kontrak sebelumnya namun Terdakwa tidak menyampaikan kontrak tersebut kepada Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan;
  • Bahwa secara garis besar pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh  PT Ramadhan Karya Pratama tersebut adalah :
  1. Pekerjaan persiapan.
  1. Papan nama proyek
  2. Mobilisasi dan demobilisasi.
  3. Adminitrasi Pelaporan dan Dokumentasi.
  4. Air kerja.
  5. Keamanan dan penerangan kerja.
  6. Pembersihan Lokasi Pekerjaan.
  7. Pengukuran dan pemasangan titik tetap.
  1. Bangunan Gedung Terminal
  1. Pekerjaan tanah .
  2. pekerjaan Beton.
  3. pekerjaan Atap.
  4. pekerjaan Dinding.
  5. Pekerjaan Kusen Pintu dan jendela.
  6. pekerjaan kderamik.
  7. Pekerjaan Plafon.
  8. pekerjaan sanitasi.
  9. pekerjaan pengecatan.
  10. pekerjaan Lain-lain.
  11. Pekerjaan Instalasi dan stopkontak.
  12. pekerjaan Tata Udara.
  13. pengadaan Ponton baja.
  14. Pekerjaan jembatan Penghubung.
  15. Biaya Pengawasan (BKI) Badan Klasifikasi Indonesia.
  16. pekerjaan Areal Parkir.
  17. Pekerjaan Kansteen beton pra cetak.
  18. Pekerjaan Pving Blok.
  19. pekerjaan penerangan areal parkir.
  20. Pekerjaan Finishing.
  • Bahwa Dalam pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas pelabuhan Dompak APBN P Tahun 2015 tersebut ada dilakukan perubahan atau pekerjaan tambah kurang dan perubahan yang dituangkan dalam Addendum Surat perjanjian Pemborongan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu : -------------------------------------------------------------------------------
  1. Adendum dengan Nomor : ADD.01 / KONTRAK-FASPEL / FSK.DOMPAK / KSOP.TPI-2015, tanggal 2 Juli 2015.

Adapun perubahan yang dilakukan adalah pekerjaan :

Bangunan gedung terminal

  1. Pada pekerjaan Tanah
  2. Pada Pekerjaan Beton.
  3. Pada pekerjaan Atap.
  4. Pada pekerjaan Dinding.
  5. Pada pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela.
  6. Pada Pekerjaan Keramik dan Finishing.
  7. Pada pekerjaan Plafon.
  8. Pada Pekerjaan sanitasi.
  9. Pada pekerjaan pengecatan.
  10. Pada pekerjaan lain-lain.
  11. Pada Pekerjaan Instalasi dan Stopkontak.
  12. Pada Pekerjaan jembatan Penghubung
  13. Pada pekerjaan areal parkir.
  14. Pada Pekerjaan Paving Blok.
  15. Pada Pekerjaan Penerangan areal parkir.

Adapun alasan perubahan tersebut adanya ketidak sesuaian volume dalam RAB dibandingkan dengan Aktualnya (kondisi volume pekerjaan) dan perubahan tersebut dilakukan atas penghitungan yang disepakati bersama antara penyedia, Konsultan pengawas dan PPK. Terdakwa menjelaskan bahwaperubahan pekerjaan tidak merubah Anggaran secara keseluruhan, hanya dilakukan perubahan tambah kurang item pekerjaan.

  1. Adendum dengan Nomor ADD.02 / KONTRAK-FASPEL / FSK.DOMPAK / KSOP.TPI-2015, tanggal 23 November 2015.

Adapun perubahan yang dilakukan adalah pekerjaan :

Bangunan gedung terminal.

  1. Pada pekerjaan Atap.
  2. Pada pekerjaan Dinding.
  3. Pada pekerjaan Plafon.
  4. Pada pekerjaan pengecatan.
  5. Pada pekerjaan areal parkir.
  6. Penambahan Pekerjaan baru yaitu Pembuatan Koridor keberangkatan dan kedatangan.

Adapun alasan perubahan diusulkan oleh Penyedia yaitu PT Ramadhan Karya Pratama berdasarkan Surat Nomor : 18 / PT.RKP / SP / XI / 2015, Tanggal 14 November 2015, Perihal Pekerjaan tambah kurang pada Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI Tahun Anggaran  2015, dan atas dasar Surat tersebut dilakukan rapat pembahasan dengan Penyedia, Konsultan Pengawas dan PPK pada tanggal 19 Nopember 2015 bertempat di Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang, dengan hasil kesepakatan dilakukan perubahan Pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pekerjaan Tambah Kurang II.

  1. Adendum dengan Nomor ADD.03 / KONTRAK-FASPEL / FSK.DOMPAK / KSOP.TPI-2015, tanggal 30 Desember 2015.  Adapun perubahan yang dilakukan adalah penambahan waktu Pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender.

Adapun alasan perubahan diusulkan oleh Penyedia yaitu PT Ramadhan Karya Pratama berdasarkan Surat Nomor : 19 / PT.RKP / SP / XII / 2015, Tanggal 18 Desember 2015, Perihal Permintaan kesempatan waktu untuk menyelesaikan sisa bagian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, Dan atas dasar Surat tersebut serta mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 243 / PMK .05 / 2015 tentang perubahan atas Peraturan menteri keuangan Nomor 194 / PMK.05 / 2014 tentang Pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan samapai dengan akhir tahun anggaran, Tanggal 23 desember 2015. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf a , b dan c.

  • Bahwa berdasarkan laporan PT.RAMADHAN KARYA PRATAMA selaku Penyedia bahwa hingga tanggal 18 Desember 2015 sisa pekerjaan yang belum diselesaikan adalah 0,53 ?n   Terdakwa memberikan waktu selama 90 hari kalender tersebut berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 243/PMK.05/2015, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014, tentang Pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, Tanggal 23 Desember 2015. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf b yang mengatakan bahwa waktu yang diberikan untuk penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai 90 hari. Adapun menurut Terdakwa penambahan waktu selama 90 hari tersebut terhadap sisa pekerjaan 0,53 % dianggap wajar karena selama penambahan waktu penyedia dikenakan denda sebesar 1 permil perhari dari nilai sisa pekerjaan.
  • Bahwa  Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI TA 2015 yang dilaksanakan oleh PT.RAMADHAN KARYA PRATAMA belum selesai secara keseluruhan 100 % yaitu pada pekerjaan :
  1. Mobilisasi dan demobilisasi.
  2. Pemasangan Kran air sanitasi.
  3. Pemasangan Westafel.
  4. Pengadaan bak air plastik.
  5. Pintu kaca Temperet.
  6. Pintu Jendela kaca. (PJ 1)
  7. Pintu Jendela Kaca (PJ.2)
  8. Pintu Jendela kaca (PJ.3).
  9. Kusen + Pintu Kaca 5 mm (P.2).
  10. Kusen + Pintu Fiber 5 mm (P.3).
  11. Keramik 60 x 60 anti slip.

Dengan Total persentase 1,144 % (berdasarkan temuan dari Inspektorat Kementrian perhubungan).

  • Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penyedia dalam mengajukan pembayaran adalah :
  1. Untuk pengajuan Uang muka yaitu :
  1. Surat permohonan pembayaran uang muka yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kuasa Direktur PT Ramadhan Karya Pratama selaku Penyedia.
  2. Kwitansi pembayaran.
  3. Jaminan garansi dari Bank untuk uang muka.
  4. Faktur pajak.
  5. Berita Acara Pembayaran.
  6. SPPBJ.
  7. Dokumen kontrak.
  1. Untuk pengajuan Pembayaran Termin dari Termin I sampai IX adalah :
  1. Surat permohonan pembayaran uang muka yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kuasa Direktur PT Ramadhan Karya Pratama selaku Penyedia.
  2. Kwitansi pembayaran.
  3. Faktur pajak.
  4. Berita Acara Pembayaran.
  5. Berita Acara kemajuan progres pekerjaan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penyedia yang diketahui oleh Konsultan Pengawas, Staff teknis dan PPK.
  1. Untuk pengajuan pembayaran Retensi adalah :
  1. Surat permohonan pembayaran uang muka yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kuasa Direktur PT Ramadhan Karya Pratama selaku Penyedia.
  2. Kwitansi pembayaran.
  3. Jaminan pemeliharaan dari Bank.
  4. Faktur pajak.
  5. Berita Acara Pembayaran.
  6. Berita Acara kemajuan progres pekerjaan 100% yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penyedia yang diketahui oleh Konsultan Pengawas, Staff teknis dan PPK.
  7. Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang ditanda tangani oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

Pembayaran Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI TA 2015 tersebut sudah dibayarkan secara keseluruhan (100%) walaupun pekerjaan belum selesai 100%, adapun alasan dilakukan pembayaran 100?alah karena pada saat mengajukan pembayaran laporan yang dibuat oleh Penyedia mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan secara keseluruhan sesuai Kontrak yang mana laporan tersebut disetujui oleh Konsultan Pengawas yaitu PT. INTIMULYA MULTI KENCANA. Adaoun hingga saat sekarang ini Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI TA 2015 tidak diselesaikan oleh PT.RAMADHAN KARYA PRATAMA selaku Penyedia sebagaimana dijelaskan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Nomor : 20/PT.RKP/SPK/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 yang dibuat dan terlampir pada Dokumen (Addendum 3) pengajuan pemintaan penambahan waktu pekerjaan  .

  • Bahwa  Terdakwa selaku PPK tidak ada melakukan tindakan apapun terhadap PT.RAMADHAN KARYA PRATAMA selaku Penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak, padahal telah dilakukan pembayaran 100%. Namun pada Tahun 2017 Kepala KSOP Kelas II Tanjungpinang meminta Terdakwa untuk menyelesaikan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI TA 2015  tersebut sehingga pada tanggal 29 Maret 2017 Terdakwa mengirimkan Surat kepada PT.RAMADHAN KARYA PRATAMA untuk dapat menyelesaikan pekerjaan dimaksud, kenyataannya sampai  sekarang pekerjaan tersebut tidak diselesaikan juga oleh saksi MUHAMMAD NOOR ICSHAN AS selaku Kuasa Direksi PT.RAMADHAN KARYA PRATAMA selaku Penyedia.
  • Bahwa hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT.RAMADHAN KARYA PRATAMA selaku Penyedia belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) hingga saat sekarang ini. Adapun alasan Terdakwa terhadap pekerjaan tersebut dapat dilakukan pembayaran secara keseluruhan 100% tanpa adanya pemeriksaan pekerjaan oleh Tim PPHP adalah karena adanya Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dari PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, Staf Teknis  yang menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai secara keseluruhan. Kemudian Terdakwa membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 01/BAPP/FASPEL-DOMPAK/2015 tanggal 31 Desember 2015, dengan tujuan seolah-olah Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI TA 2015 tersebut telah diperiksa oleh Tim PPHP.
  • Bahwa sebelumnya pada saat pengajuan Pembayaran Bobot Pekerjaan 100% PT.RAMADHAN KARYA PRATAMA tidak ada melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang dibuat dan ditanda tangani oleh PPHP namun Terdakwa menyetujui dilakukan pembayaran 100% untuk Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI Tahun 2015 dikarenakan Penyedia PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA telah menyerahkan Jaminan Garansi Bank atas sisa pekerjaan 1,83 % kepada PPK dan disampaikan sebagai berkas pencairan ke KPPN melalui PPSPM dan Bendahara KSOP Kelas II Tanjungpinang. Adapun dalam pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI TA 2015, Penyedia PT.RAMADHAN KARYA PRATAMA dikenakan pemotongan dan denda disebabkan :
  1. Pekerjaan Pengaspalan yang tidak sesuai Spesifikasinya dengan kontrak berdasarkan temuan dari LPJK Provinsi Kepri. Sebesar Rp 413.414.905 (empat ratus tiga belas juta empat ratus empat belas ribu sembilan ratus lima rupiah);
  2. Adanya Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan sebesar Rp.19.316.991,40 (sembilan belas juta tiga ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah empat sen). 
  • Bahwa telah ada dilakukan Addendum Surat Perjanjian Pemborongan Kontrak Nomor : ADD.01/ Kontrak-Faspel/Fsk.Dompak/KSOP.TPI-2015, tanggal 02 Juli 2015 dikarenakan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran awal (MC-0) dilapangan yang dilaksanakan oleh Kontraktor PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA dan Konsultan PT. INTIMULYA MULTI KENCANA dibadingkan dengan RAB pada Kontrak terjadi perbedaan Volume Pekerjaan, dan perubahan Item Pekerjaan Kaca Gedung yang awal bahan Kaca Tempered ukuran 8 mm menjadi Kaca Bening biasa  ukuran 8 mm, karena Kaca Tempered ukuran 8 mm dengan lebar sebagaimana desain tidak dapat diproduksi secara pabrikan didalam negeri, dan dari perubahan tersebut tidak ada perubahan harga karena menurut saksi M.NOOR ICHSAN.AS, ST (PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA) bahwa harga satuan yang tertera pada Kontrak Awal merupakan harga jenis kaca bening biasa sehingga tidak perlu dilakukan perubahan harga satuan. Bahwa adapun Sebab dilakukannya Addendum Surat Perjanjian Pemborongan Kontrak tersebut dibuat karena pekerjaan belum selesai dilaksanakan sampai batas akhir Kontrak, dengan dasar Permenkeu RI Nomor 243/PMK.05/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran. Bahwa adapun langkah Terdakwa menyetujui dilakukannya Addendum Surat Perjanjian Pemborongan Kontrak Nomor: ADD.03/ Kontrak-Faspel/Fsk.Dompak/KSOP.TPI-2015, tanggal 30 Desember 2015 tersebut TIDAK SESUAI dengan Permenkeu RI Nomor : 234/PMK.05/2015 tanggal 23 Desember 2015, karena seluruh anggaran untuk kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI TA 2015 telah dibayarkan 100% kepada Penyedia PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA sehingga tidak mungkin dilakukannya Revisi DIPA Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang, sedangkan dalam Permenkeu RI Nomor : 234/PMK.05/2015 disebutkan pada Pasal 9 :

Ayat (1) Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ketahun anggaran beriktunya sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat 2 huruf a PPK melakukan perubahan kontrak berkenaan.

Ayat (2) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan :

          1. Mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ketahun anggaran berikutnya dari DIPA tahun anggaran berikutnya;
          2. Tidak boleh menambah jangka waktu masa pelaksanaan pekerjaan;
  1. Tidak ada dilakukan Revisi Anggaran kedepannya (TA.2106), karena anggaran untuk Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Laut Pelabuhan Dompak Tahap VI TA.2015 tidak ada lagi (nol).
  2. Belum ada dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama saat pencairan termin 9 pembayaran 100%, hal itu dilakukan karena pekerjaan tersebut faktanya belum selesai 100% tetapi secara administrasi terlampir dalam dokumen pencairan termin ke 9 berupa Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang Terdakwa buat seolah-olah progress pekerjaan mencapai 99,477%.
  3. Benar dapat dicairkan, karena dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) tidak menjadi lampiran berkas yang diajukan ke kantor KPPN Kota Tg.Pinang untuk menerbitkan SP2D nya.
  4. Benar bahwa Jaminan Pemeliharaan/Retensi telah di cairkan sebesar 5% sesuai dengan SPM Nomor : 00258/KSOP.TPI-2015 tanggal 23 Desember 2015.
  5. Terhadap 2 lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 01/BAPP/FASFEL-DOMPAK/2015, tanggal 31 Desember 2015 tidak ada terlampir saat pengajuan pencairan termin 9 (100%) ke KPPN, namun Terdakwa buat sendiri pada tanggal lupa sekitar bulan Juni 2016 ketika datangnya pemeriksaan Inspektorat Kemhub RI ke kantor, supaya untuk menjadi kelengkapan bahwa secara administrasi pekerjaan telah selesai. -
  6. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 01/BAPP/FASFEL-DOMPAK/2015, tanggal 31 Desember 2015 tersebut Terdakwa buat sendiri dengan cara Terdakwa ketik kemudian tandatangan pihak PPHP Terdakwa scan sendiri tanpa persetujuan dari ke tiga orang tersebut.

Bahwa dengan adanya Terdakwa  membuat Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 01/BAPP/FASFEL-DOMPAK/2015, tanggal 31 Desember 2015 tersebut sehingga secara Administrasi lengkap, namun masih ada temuan lagi yaitu terkait item item pekerjaan yang saat pemeriksaan belum dilaksanakan seperti Pintu Otomatis, Kloset, Kran Air dan Urine Noir

Bahwa dokumen Professional Hand Over (PHO) Nomor : 01/BAST-DOMPAK/III/2016, tanggal 31 Maret 2016 tersebut sama halnya dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang Terdakwa buat sendiri di sekitar bulan Juni 2016, hanya bersifat untuk melengkapi Administrasi dan bukan dibuat dengan sebenarnya oleh Tim PPHP. Adapun terhadap Dokumen PROFESSIONAL HAND OVER tersebut merupakan Dokumen yang Terdakwa buat setelah kegiatan dan Kontrak selesai yaitu pada bulan Juni 2016, pembuatan Dokumen itu Terdakwa lakukan karena akan adanya pemeriksaan dari Inspektorat Kementrian Perhubungan sehingga Terdakwa berkewajiban menyiapkan segala Administrasi kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak tahap VI tahun 2015 meskipun Penyedia (PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA) belum menyelesaikan kewajiban nya seperti yang tertuang didalam Kontrak. Maka Terdakwa membuat Laporan kegiatan seolah-olah berjalan dengan lancar dan normal, sedangkan tandatangan Pejabat KPA yaitu saudara Capt. HENDRI GINTING yang tercantum pada Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama dan tandatangan Tim PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) tercantum pada Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan merupakan tandatangan Palsu yang Terdakwa buat sendiri karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh Tim PPHP dan pengecekan ke Lokasi Kegiatan dengan kata lain Dokumen tersebut tidak benar adanya karena seluruh tandatangan pada lembaran yang terlampir didalam Dokumen PROFESSIONAL HAND OVER adalah PALSU (Tiruan). Adapun Untuk dokumen berupa Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 01/BAPP/FASFEL-DOMPAK/2015, tanggal 31 Desember 2015 tersebut sebenarnya dipergunakan untuk persyaratan dalam hal pencairan termin 9 (100%) sebenarnya saat pencairan belum dibuatkan, kemudian terhadap Professional Hand Over (PHO) Nomor : 01/BAST-DOMPAK/III/2016, tanggal 31 Maret 2016 dibuatkan untuk menmenjelaskan bahwa pekerjaan telah selesai, padahal pekerjaan belum selesai karena pihak Penyedia M.NOOR ICHSAN.AS, ST selaku Kuasa Direksi PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA saat itu telah menghilang sejak akhir Januari 2016 sudah tidak bisa dihubungi lagi, sampai akhirnya Terdakwa pernah kerumahnya sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak kunjung ketemu, dan pernah Terdakwa hubungi yang bersangkutan dan jawabannya akan menemui Terdakwa dan mencari dana.

  • Bahwa Hasil Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI TA 2015 belum diserahkan oleh saksi MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS selaku Kuasa Direksi PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA kepada Terdakw selaku PPK, sehingga Terdakwa juga belum menyerahkan Hasil Pekerjaan tersebut kepada KPA yang ketika itu dijabat oleh saudara Capt.HENDRI GINTING, MM hingga sekarang ini, dikarenakan Pekerjaan belum selesai secara keseluruhan sebagaimana yang dituangkan dalam Dokumen Kontrak dan Adendum Kontrak. Kemudian ketika dinyatakan sebagai Pemenang Lelang saksi MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS selaku Kuasa Direktur PT. RAMADHAN KARYA PRATAMA membuka Rekening BRI di Tanjungpinang atas nama dirinya sendiri (MUH NOOR ICHSAN AS) dengan tujuan untuk jaminan kepada Terdakwa selaku PPK apabila ada kegiatan dan pembayaran yang belum terselesaikan maka uang akan diambil dari Rekening tersebut untuk menutupi, setelah saksi MUHAMMAD NOOR ICSHAN AS membuka Rekening Bank BRI ianya hanya menyerahkan Kartu ATM kepada Terdakwa namun tidak menyerahkan Buku tabungan. Ketika beberapa bulan kegiatan berjalan Terdakwa menyerahkan uang kepada saudara Capt WEKU KARUNTU sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan uang tersebut bersumber dari Rekening BRI atas nama MUH NOOR ICHSAN,ST, Kemudian ketika pelaksanaan kegiatan berlangsung hingga bulan Desember 2015 terjadi permasalahan tunggakan pembayaran suplai bahan material yang dilakukan oleh saksi MUHAMMAD NOOR ICSHAN AS kepada saudara TJONG JHIN WOEI Alias CEKU Alias CIKU selaku Mandor yang ditugaskan oleh pihak Penyedia/Kontraktor untuk mencari pekerja dan bahan bahan material, mengetahui adanya permasalahan tersebut Terdakwa mengecek Saldo didalam Rekening BRI milik saksi MUHAMMAD NOOR ICSHAN AS dan ketika itu masih ber Saldo + Rp1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), beberapa hari kemudian Terdakwa menemui saksi MUH NOOR ICHSAN,ST dan menyerahkan kartu ATM kepadanya dengan tujuan agar segera menyelesaikan tunggakan pembayaran tersebut.
  • Bahwa penyerahan Kartu ATM BRI diserahkan langsung oleh saksi MUHAMMAD NOOR ICSHAN AS kepada Terdakwa sekira antara bulan Agustus September tahun 2015, dan ianya tidak memberitahukan jumlah Saldo awal didalam Rekening tersebut. Adapun Kartu ATM Bank BRI tersebut tidak pernah lagi dikembalikan oleh saksi  MUHAMMAD NOOR ICSHAN AS setelah Terdakwa menyerahkan kepadanya pada bulan Desember 2015 dan Terdakwa tidak pernah mengetahui Nomor Rekeningnya karena Buku Tabungan dipegang oleh saksi MUHAMMAD NOOR ICSHAN AS.  
  • Bahwa terdakwa  meminta bantuan kepada saksi  MUHAMMAD NOOR ICSHAN AS dalam menetapkan HPS Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI APBN tahun 2015 yang disusun oleh terdakwa, maka hal tersebut melanggar Pasal 11 ayat (1) Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya serta melanggar prinsip pengadaan, khususnya prinsip bersaing dan prinsip akuntabel sebagaimana diatur Pasal 5 Perpres Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya, serta melanggar etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perpres Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan  Ahli LKPP DR. RONALD HASUDUNGAN SIANTURI, S.H., M.H, dalam hal Penyedia mengajukan pembayaran termin harus dilengkapi dengan laporan progress pekerjaan untuk selanjutnya PPK melakukan pemeriksaan realisasi di lapangan yang merupakan prestasi pekerjaan sesuai kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, apabila Penyedia tidak melaksanakan prestasi pekerjaan sesuai kontrak maka PPK wajib menolak membayar tagihan termin yang disampaikan oleh Penyedia, apabila dilakukan pembayaran yang tidak akuntabel kepada Penyedia maka hal tersebut melanggar prinsip dan etika pengadaan yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dan Pasal 89 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sehingga setiap pihak yang terlibat wajib bertanggungjawab., dan pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara akuntabel sesuai Pasal 5 Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, termasuk Berita Acara yang harus dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), apabila Berita Acara PHO dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya maka Berita Acara PHO tidak akuntabel sehingga tidak dapat digunakan sebagai acuan dilakukan pembayaran dan apabila dilakukan pembayaran dengan mengacu kepada Berita Acara PHO yang tidak akuntabel maka pembayaran tersebut tidak akuntabel sehingga setiap pihak yang terlibat wajib bertanggungjawab.
  • Bahwa kemudian menurut Ahli Konstruksi BUDI SUSWANTO, ST, MT, Ph.D menerangkan dalam hal hasil pemeriksaan konstruksi Ahli menggunakan Metode dalam melaksanakan Pemeriksaan Investigatif atas Pembangunan Pelabuhan Laut Dompak dan Pelabuhan Tanjung Mocoh dengan cara melakukan Pengamatan Visual, Pengujian dan Evaluasi, adapun hasil pemeriksaan Investigatif mengacu kepada Dokumen yang diterima dari Tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia berupa As Built Drawing dan Shop Drawing Pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI tahun 2015 (Kontraktor Pelaksana PT. Ramadhan Karya Pratama & Konsultan Supervisi PT Intimulya Multikencana), adapun hasil pemeriksan / investigatif oleh Ahli yaitu :
        1. Pengujian Hammer Test dengan jumlah Pengambilan Hammer Test sebanyak 20 titik.

Hasil untuk Pengujian Hammer Test Gedung Pelabuhan Laut Dompak rata-rata perkiraan kuat tekan 359,73 kg/cm2. (Dokumentasi dan Tabel Hasil Hammer Test tercantum didalam Laporan Akhir. Dari hasil pengujian (Laporan Laboratorium pada Laporan Akhir), diperoleh stadar deviasi (s), sesuai PBI 1971, sebesar s=102,23 kg/cm?2;. Untuk volume pekerjaan beton sebesar 870,94m?3;, maka sesuai ketentuan mutu pelaksanaan yang diatur dalam Tabel 4.5.1, PBI 1971, besarnya standar deviasi ini sudah melampaui batas 65

Gedung Pelabuhan Dompak seperti disebutkan dalam Bestek (RKS/Rencana Kerja dand Syarat) Gedung, tidak disebutkan secara nyata mutu Betonnya, hanya menyebut perbandingan campuran, untuk itu pengambilan benda uji Beton Inti (Core Drill) untuk Gedung tidak dilakukan.

        1. Hasil Pengamatan Lapangan pada Bangunan Terminal Pelabuhan Dompak.

Hasil yang memperlihatkan kondisi Gedung Pelabuhan Dompak diambil pada tanggal 26 November 2018 yaitu dinding gedung mengalami retak diagonal, Tembok mengalami retak lewat pojok pintu, Retak vertikal di pojok pertemuan tembok, Dinding gedung mengalami retak diagonal mulai dari sudut lobang pintu, Dinding gedung mengalami retak mulai dari pojok lobang pintu dan Tampak hasil pengecoran yang keropos, beton deking/selimut beton kurang.

        1. Analisa Fungsi dan Keawetan Struktur.

Tembok yang mengalami retak mengindikasikan adanya perbedaan penurunan diantara dinding, bisa akibat turunnya sebagian pondasi, bisa juga kekakuan balok tidak memadai. Ditemukan juga pada sebuah balok berkas tulangan sengkang kelihatan secara transparan, hal ini menunjukan bahwa tebal selimut betonnya tidak memadai. Gejala ini juga bisa memicu keawetan struktur berkurang karena potensi untuk terkena korosi menjadi lebih mudah. Dari hasil tersebut diatas sehingga fungsi bangunan menjadi gagal.

  • Bahwa menurut Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI MULAD MURTHI dalam hal melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara ahli lakukan atas dasar pertimbangan dari :
  1. Ahli Oseanografi dari Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) : Berdasarkan Peta Laut Nomor 42 terbitan tahun 2003 dan 2013, menampilkan adanya gosong/dangkalan di depan (calon) lokasi Pelabuhan Laut Dompak, serta berdasarkan identifikasi dari citra satelit diduga gosong/dangkalan tersebut luasannya berubah-bah, yaitu dari 2,84 hektar pada tahun 2016, menjadi 2,82 hektar pada tahun 2017, dan menjadi 3,44 hektar pada tahun 2018, Penambahan luasan gosong/dangkalan tersebut akan membahayakan kapal-kapal yang berlayar keluar-masuk dari dan ke Pelabuhan Laut Dompak;
  2. Ahli Teknik Perkapalan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS), secara keseluruhan, kondisi perairan Pelabuhan Laut Dompak tidak memenuhi syarat operasional olah gerak kapal penumpang/ferry meskipun untuk ukuran yang kecil;
  3. Ahli Teknik Sipil dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya : Kondisi Bangunan Gedung Terminal Dompak mengalami kerusakan lebih parah dari hasil pemeriksaan investigatif pada tahun 2018, sehingga Bangunan Terminal Pelabuhan Dompak dinyatakan tidak laik fungsi;
  4. Ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) KEPULAUAN RIAU.

Menyimpulkan bahwa atas Pekerjaan Pembangunan Faspel Laut Dompak Tahap VI yang Menggunakan APBN TA 2015 tidak laik fungsi atau gagal bangunan.

Oleh karena itu, maka Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang Ahli gunakan adalah total loss, Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan metode total loss yaitu sebesar pembayaran bersih yang diterima oleh rekanan pelaksana yang seluruhnya tidak dapat dimanfaatkan oleh negara pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Faspel Laut Dompak Tahap VI dengan menggunakan APBN Tahun Anggaran 2015, sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara sebesar Rp35.974.179.073.- (tiga puluh lima milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh tiga ribu rupiah)  sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor 34 / LHP / XXI / X / 2022, Tanggal 19 Oktober 2022, adapun rinciannya sebagai berikut :

No.

Uraian

Jumlah

(Rp)

1.

Pembayaran SP2D

41.038.859.400,00

2.

Penyetoran Bank Garansi ke Kas Negara

214.633.238,00

3.

Jumlah Pembayaran Bersih yang Diterima (3=1-2)

40.824.226.162,00

4.

Kewajiban Perpajakan

4.850.047.089,00

5.

Nilai Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Dompak berdasarkan penilaian oleh Ahli Oseanografi, Ahli Teknik Perkapalan ITS, Ahli Teknik Sipil ITS dan Penilai Ahli INKINDO Kepulauan Riau dan mempertimbangkan ketidaklaikan Pelabuhan Dompak untuk

Digunakan

0,00

6.

Nilai Kerugian Keuangan Negara (6=3-4-5)

35.974.179.073,00

 

Pihak Dipublikasikan Ya