Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg BERJUMPA GOWASA PT. INDUSTRI PIPA INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BERJUMPA GOWASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. INDUSTRI PIPA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat adalah PHK sepihak dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak sah dan batal demi hukum;

3.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus oleh Pengadilan;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Passal 156 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Ahli Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan upah proses sebanyak 6 (enam) bulan upah. Total sebesar Rp. 62.085.400; (enam puluh dua juta delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah);

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak