| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | BERJUMPA GOWASA | PT. INDUSTRI PIPA INDONESIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan perbuatan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat adalah PHK sepihak dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak sah dan batal demi hukum; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus oleh Pengadilan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Passal 156 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Ahli Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan upah proses sebanyak 6 (enam) bulan upah. Total sebesar Rp. 62.085.400; (enam puluh dua juta delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
