| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Tpg | Cristina Djodi | 1.PT Panca Rasa Pratama 2.Bandi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II telah melakukakan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan syah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tanah milik Penggugat, yaitu : 4. Menghukum Tergugat I dan II yang merugikan Penggugat dalam hal merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melanggar hukum terhadap Penggugat tersebut menjadi sebagai berikut : Kerugian Materiil : Kerugian Imateril : Jadi total kerugian Materil dan Imateril yang bila dijumlahkan kerugian, tidak dapat manpaat sewa yang diderita Penggugat karena perbuatan-perbuatan melawan hukum Tergugat Rp.2.300.000.000,- (Dua Miliar tiga ratus juta rupiah) + Rp. 1.000.000.000,-- (satu milyar rupiah) = Rp.3.300.000.000,- (Tiga Miliar tiga ratus juta rupiah)yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat Tanggung Renteng dengan seketika dan sekaligus serta terus dihitung dan akan bertambah jumlahnya, sampai Para Tergugat menjalankan isi putusan perkara a quo ; 5. Menyatakan Syah dan berharga sita jamin (Conservatoir Beslag) atas kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, mana kala Tergugat I dan Tergugat II, lalai atau terlambat dalam menjalankan isi putusan ini ; 7. Menyatakan putusan serta merta (Uit Voorbaar bij Voorrad) dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara ini secara tanggung renteng; Subsider:
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
