Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Tpg Cristina Djodi 1.PT Panca Rasa Pratama
2.Bandi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cristina Djodi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAN, SH, MH.Cristina Djodi
Tergugat
NoNama
1PT Panca Rasa Pratama
2Bandi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II telah melakukakan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan syah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tanah milik Penggugat, yaitu :
Sertipikat Hak Guna Bangunan  nomor : 44/Kel. Air Raja 24 Mei 2003   yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 24 Februari 2003  Nomor : 3930 /Air Raja /2003 seluas 18.932  M?2; atas nama  Cristina Djodi , terletak di Jalan D.I.Panjaitan  Desa/Kelurahan Air Raja  Kecamatan Tanjungapinang Timur – Kota Tanjungpinang dahulu Kab. Kep. Riau, Propinsi Kepulauan Riau . Kemudian dipecahkan Tanah Yang di Pergunakan Jalan Oleh Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangnan NIB . 32.05.00000597.0, atas nama Cristina Djodi dengan luas 61 M2 , tangggal 10 Maret 2025 ;

4. Menghukum Tergugat I  dan II yang merugikan Penggugat dalam hal merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melanggar hukum terhadap Penggugat  tersebut menjadi sebagai berikut :

Kerugian Materiil : 
Yaitu kerugian atas lahan yang telah di cor beton jalan  yang dipergunakan untuk aktipitas Pabrik oleh Tergugat I dan Tergugat II dari Tanggalm 14 Mei 2002 hingga Nopember 2025 yang bila di hitung 23 tahun  yang mana bila di sewakan setiap tahunnya Rp. 100.000.000 (serratus Juta Rupiah) yang bila dirinci sebagai berikut ;
o    Tanah yang di cor digunakan untuk jalan  selama 23 Tahun  ;
o    23 Tahun   x Rp.100.000.000 / th
o    = Rp.2.300.000.000,- (Tiga Miliar tiga ratus juta rupiah)

Kerugian Imateril :
yaitu Tidak dapat digunakan tanah untuk usaha sehingga tidak menghasilan uang , rusaknya nama baik Penggugat dengan menciptakan opini bahwa Penggugat Melawan Pemerintah dengan menutup jalan , disamping itu keluarnya berita dikoran yang merusak nama baik sebagai seorang pengusaha, yang kesemuannya jika dinilai dengan uang sesuai dengan statusnya tersebut, berdasarkan ketentuan hukum untuk itu (yurisprudensi Mahkamah Agung RI) adalah Rp. 1.000.000.000,-- (satu milyar rupiah) ;

Jadi total kerugian Materil dan Imateril yang  bila dijumlahkan kerugian, tidak dapat manpaat sewa yang  diderita Penggugat karena perbuatan-perbuatan melawan hukum Tergugat Rp.2.300.000.000,- (Dua Miliar tiga ratus juta rupiah) +  Rp. 1.000.000.000,-- (satu milyar rupiah) = Rp.3.300.000.000,- (Tiga Miliar tiga ratus  juta rupiah)yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II   kepada Penggugat Tanggung Renteng dengan seketika dan sekaligus serta terus dihitung dan akan bertambah jumlahnya, sampai Para Tergugat menjalankan isi putusan perkara a quo ;

5. Menyatakan Syah dan berharga sita jamin (Conservatoir Beslag) atas kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II  terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak.

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, mana kala Tergugat I dan Tergugat II, lalai  atau terlambat dalam menjalankan isi putusan ini ;

7. Menyatakan putusan serta merta (Uit Voorbaar bij Voorrad) dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;

8. Menghukum Tergugat I dan  Tergugat II  untuk membayar semua biaya perkara ini secara tanggung renteng;

Subsider:
ATAU Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak