Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Tpg DEDI RINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 25 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk : Mengembalikan Sertifikat Tanah yang diatasnya berdiri sebuah Rumah bukan harta bersama sebagai Jaminan Pinjaman Tergugat saat Meminjam Uang di Bank BRI Teras Ganet, saat masih suami isteri. Dan mengambil alih kembali Hutang Pinjaman Uang di Bank BRI Teras Ganet dari Pihak Penggugat untuk di lanjutkan penyelesaiannya Hutang tersebut oleh Pihak Tergugat.
  4. Mengembalikan Uang Angsuran Pinjaman Penggugat yang sudah disetorkan Ke Bank BRI sebanyak Bulan yang telah dibayarkan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul atau atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak