Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Tpg 1.ANDI AKBAR, S.H
2.ANINDYO SATRIO PUTRO, S.H
1.AHMAD NAJIH Als AMAT
2.ZAINAL Als AHWAT
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B--349/L.10.15/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AKBAR, S.H
2ANINDYO SATRIO PUTRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD NAJIH Als AMAT[Penahanan]
2ZAINAL Als AHWAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa AHMAD NAJIH Als AMAT (untuk selanjutnya disebut sebagai “Terdakwa I”) Bersama-sama dengan ZAINAL Als AHWAT (untuk selanjutnya disebut sebagai “Terdakwa II”) pertama pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret tahun 2023, kedua pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan November tahun 2023, Ketiga pada hari Senin, tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Keempat pada Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, dan kelima pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 hingga tahun 2024 bertempat di sebuah gudang Penyimpanan Barang Inventaris Nirwana Gardens Hotel Resort yang beralamat di Kawasan Pariwisata Lagoi Desa Sebong Lagoi Kec.Teluk Sebong Kab.Bintan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Maret 2023 saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berburu menembak binatang planduk di hutan belakang hotel Nirwana, saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II melihat bangunan gudang yang tidak ada lampu dan penjaga / securitynya, yang mana pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II mencoba untuk melihat ke dalam gudang dan menemukan banyak barang-barang inventaris milik Nirwana yang disimpan di dalam gudang tersebut. setelah mengetahui hal tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II keesokkan harinya bersepakat melakukan pencurian terhadap barang di dalam gudang inventaris Nirwana Gardens Hotel Resort tersebut, kemudian pada malam hari Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi ke gudang tersebut dengan membawa beberapa peralatan seperti palu, tang, senter kepala, obeng +- (plus minus) dan beberapa kunci pas yang para Terdakwa simpan di dalam tas, yang mana pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mencuri beberapa unit TV LCD dan AC dari dalam gudang inventaris Nirwana Gardens Hotel Resort tersebut dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memperjualbelikan TV LCD itu untuk mendapatkan uang. Selanjutnya Pada Bulan November 2023, dikarenakan tidak ada pekerjaan yang tetap, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali melakukan pencurian lagi terhadap barang tembaga dan komponen AC yang terdapat tembaganya dari dalam gudang inventaris Nirwana Gardens Hotel Resort tersebut dengan menggunakan alat transportasi berupa 1 (satu) unit pompong atau sampan dengan mesin dompeng merk Jiang Dong milik Terdakwa I, sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menjual hasil curian tersebut untuk mendapatkan uang.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II kembali melakukan pencurian terhadap barang-barang inventaris Nirwana Gardens Hotel Resort, yang mana pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II menyiapkan kunci-kunci dan peralatan untuk melakukan pencurian. kemudian sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari belakang rumah para Terdakwa yang berdekatan dengan pantai menggunakan 1 (satu) unit pompong atau sampan dengan mesin dompeng merk Jiang Dong milik Terdakwa I, langsung menuju perairan pariwisata lagoi, setibanya para Terdakwa disana para Terdakwa pun langsung mengikatkan 1 (satu) unit pompon atau sampan dengan mesin dompeng merk Jiang Dong tersebut di bakau, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju gudang Inventaris Nirwana Gardens Resort Hotel yang berjarak dari pantai lebih kurang 3 (tiga) km, selanjutnya setelah sampai Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju belakang gudang Inventaris Nirwana Gardens Resort Hotel tersebut dan berdiam diri ditempat itu untuk menunggu patroli security lewat melakukan pengecekan disekitar gudang, sekira pukul 23.30 Wib security selesai melakukan pengecekan dan langsung pergi, barulah Terdakwa I dan Terdakw II masuk kedalam gudang melalui pagar kawat yang telah para Terdakwa  rusak / potong menggunakan tang dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil 5 (lima) unit AC merk MITSUBISHI ELECTRIC ukuran 2,5 PK serta beberapa barang lainnya yang bisa diperjualbelikan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa barang hasil curian tersebut kebelakang gudang untuk para Terdakwa buka dan pretelin guna mengambil komponen dan bagian yang mengandung tembaga, besi dan kompresor AC nya, setelah selesai, barang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II bawa menggunakan ember menuju ke 1 (satu) unit pompong atau sampan dengan mesin dompeng merk Jiang Dong milik saudara AMAT tersebut untuk pulang kerumah, setelah itu sesampainya dirumah, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung membersihkan semua barang yang para Terdakwa bawa / curi dari dalam gudang Inventaris Nirwana Gardens Resort Hotel tersebut agar bisa diperjualbelikan, yangmana pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 barulah Terdakawa I menghubungi Sdr HERMAN FELANI (DPO) untuk menjual barang hasil curian tersebut yang saat itu barang yang para Terdakwa jual yakni 100 (seratus) kg besi, 10 (sepuluh) kg tembaga bersih, 30 (tiga puluh) kg tembaga kotor dan 5 (lima) tabung kompresor AC dan pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan uang masing-masing Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II kembali melakukan pencurian terhadap barang-barang Inventaris Nirwana Gardens Hotel Resort dengan cara cara yang sama seperti sebelumnya. yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II pada saat itu mengambil 2 (dua) unit AC merk MITSUBISHI ELECTRIC ukuran 2,5 PK serta ada beberapa barang lainnya yang bisa diperjualbelikan dengan cepat, kemudian selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa membawa barang curian tersebut kebelakang gudang untuk di buka dan dipretel guna mengambil komponen dan bagian yang mengandung tembaga. setelah selesai, barang curian tersebut para Terdakwa bawa menggunakan karung dan berjalan kaki lagi menuju ke 1 (satu) unit pompong atau sampan dengan mesin dompeng merk Jiang Dong untuk pulang kerumah, setelah sampai dirumah, para Terdakwa langsung membersihkan semua barang yang para Terdakwa bawa/ curi dari dalam gudang Inventaris Nirwana Gardens Hotel Resort tersebut agar bisa diperjualbelikan. yangmana beberapa hari kemudian yakni tepatnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 barulah Terdakwa I menghubungi Sdr HERMAN FELANI (DPO) untuk menjual barang hasil curian tersebut, yangmana pada saat itu para Terdakwa masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa kemudian yang terakhir pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II kembali lagi melakukan pencurian terhadap barang-barang Inventaris Nirwana Gardens Hotel Resort. yangmana sebelum melakukan pencurian Terdakwa I dan Terdakwa II sekira pukul 05.00 Wib sudah menpersiapkan alat-alat untuk melakukan pencurian dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa sebelum melakukan pencurian Terdakwa I dan Terdakwa II memasang perangkap kepiting dan memancing dilaut yang kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II  baru menuju hutan tempat biasa para Terdakwa mengikat Pompong atau sampan, selanjutnya seperti biasa  Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki menuju gudang Inventaris Nirwana Gardens Hotel Resort tersebut tepatnya di belakang gudang sambil menunggu pengecekan dan patroli security (satpam), setelah patroli security pergi dari area tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II pun masuk ke gudang untuk mengambil AC dan setelah selesai mengambil 4 (empat) unit AC dan pada saat ingin mengambil barang lainnya, para Terdakwa melihat ada kamera CCTV dan saat itu dikarenakan merasa ketakutan para Terdakwa meninggalkan 4 (empat) unit AC tersebut disemak-semak belakang gudang dan langsung kembali ke pompong atau sampan untuk langsung pulang kerumah para Terdakwa. selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan saat itu Terdakwa II melarikan diri hingga akhirnya keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 Terdakwa II menyerahkan diri dan selanjutnya Terdakwa II diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang-barang yang Terdakwa I dan Terdakwa II curi, setelah di pretel dan dipisahkan barang-barang tersebut yang bisa dijual, Para Terdakwa menghubungi Sdr HERMAN FELANI (DPO) dan kemudian Sdr HERMAN FELANI (DPO) menjemput barang-barang hasil curian para Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick up merek Suzuki Carry warna Hitam BP 8735 DO. bahwa yang mana Sdr HERMAN FELANI (DPO) memberikan harga Rp 90.000.-,(Sembilan puluh ribu rupiah) perkilogram, yang mana para Terdakwa setiap menjual tembaga tersebut sebanyak 10 (sepuluh) kg, 8 (delapan) kg dan terakhir sekitar 8 (delapan) kg.
  • Bahwa setiap kali Terdakwa I dan Terdakwa II menjual barang hasil curian tersebut kepada Sdr HERMAN FELANI (DPO), para Terdakwa masing-masing mendapatkan uang berkisar antara Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengambil / mencuri barang - barang Inventaris Nirwana Gardens Hotel Resort tersebut diatas tanpa hak dan yang mana pihak Nirwana gardens Resort Hotel mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

----Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4  dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya