Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2026/PN Tpg 1.MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H.
2.Argiana Widya Estri, S.H.
3.PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
ANDRIYADI ALS ANDRE BIN SAMSUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2378/L.1.10.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIFANIANSYAH, S.H.
2Argiana Widya Estri, S.H.
3PARWILA QONITAH, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIYADI ALS ANDRE BIN SAMSUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi ROY APNER HETHARIE (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan tepatnya di Jalan Salam RT.001 RW.011 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa datang kerumah Saksi ROY APNER yang berada di Perumahan Puri Surya Mas Blok B No.04 RT.004 RW.002 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang, dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek YAMAHA MIO warna Biru dengan Nomor Polisi BP 5688 BD. Sesampainya Terdakwa dirumah tersebut, Terdakwa berbincang tentang pekerjaannya bersama dengan Saksi ROY APNER, kemudian setelah itu Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu milik Saksi ROY APNER secara bersama-sama dengan Saksi ROY APNER.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa pamit pulang kepada Saksi ROY APNER, kemudian setelah itu Saksi ROY APNER ada memberikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa secara gratis dengan tujuan untuk Terdakwa gunakan pada saat bekerja. Kemudian setelah Terdakwa menerima 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut dari Saksi ROY APNER, Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut didalam Softcase 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO Warna Hitam milik Terdakwa, dan setelah itu terhadap 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO Warna Hitam tersebut Terdakwa simpan didalam Saku Celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pulang menuju Rumah Kontrakannya yang berada di Jalan Salam RT.001 RW.011 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang, dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek YAMAHA MIO warna Biru dengan Nomor Polisi BP 5688 BD.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 21.45 WIB, Saksi PASKA B MARPAUNG dan Saksi NOVENDRA IRAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN tepatnya di Pinggir Jalan di Jalan Salam RT.001 RW.011 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tepatnya di dalam Softcase 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO Warna Hitam milik Terdakwa. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa terkait kepemilikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut, diakui oleh Terdakwa bahwa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya diberikan oleh Saksi ROY APNER secara gratis kepada Terdakwa dengan tujuan untuk digunakan Terdakwa saat bekerja. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 43/IV/10260.00/2026 tanggal 09 April 2026 barang bukti milik atas nama  ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN (Alm) berupa 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih berdasarkan No. Surat B/343/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba dengan total Berat Bersih 0.07 (nol koma nol tujuh) gram; 
  • Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 1454 / NNF / 2025 tanggal 16 April 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN (Alm) yaitu 1 (satu) Bungkus Plastik berisikan kristal warna putih dengan Berat Netto .07 (nol koma nol tujuh) gram dengan Nomor Barang Bukti 2251/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi ROY APNER HETHARIE (penuntutan dilakukan secara terpisah) tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam hal Percobaan Atau Permufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli,Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi ROY APNER HETHARIE (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan tepatnya di Jalan Salam RT.001 RW.011 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Tindak Pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 21.45 WIB, Saksi PASKA B MARPAUNG dan Saksi NOVENDRA IRAWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN tepatnya di Pinggir Jalan di Jalan Salam RT.001 RW.011 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian terhadap Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tepatnya di dalam Softcase 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO Warna Hitam milik Terdakwa. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa terkait kepemilikan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut, diakui oleh Terdakwa bahwa 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya diberikan oleh Saksi ROY APNER secara gratis kepada Terdakwa dengan tujuan untuk digunakan Terdakwa saat bekerja. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor: 43/IV/10260.00/2026 tanggal 09 April 2026 barang bukti milik atas nama  ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN (Alm) berupa 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening berisi kristal warna putih berdasarkan No. Surat B/343/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba dengan total Berat Bersih 0.07 (nol koma nol tujuh) gram; 
  • Bahwa sesuai dengan hasil penelitian Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau No. LAB : 1454 / NNF / 2025 tanggal 16 April 2026 dengan hasil Analisis bahwa barang bukti milik atas nama ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN (Alm) yaitu 1 (satu) Bungkus Plastik berisikan kristal warna putih dengan Berat Netto .07 (nol koma nol tujuh) gram dengan Nomor Barang Bukti 2251/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa ANDRIYADI Als ANDRE Bin SAMSUDIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi ROY APNER HETHARIE (penuntutan dilakukan secara terpisah) tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang maupun bukan dipergunakan untuk kepentingan medis dalam hal Percobaan Atau Permufakatan Jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I.

-----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU  No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya