Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Sah dan Mengikat Demi Hukum seluruhnya Surat Perjanjian Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) dengan tidak dilaksanakannya Prestasi atas Kewajiban sesuai Kesepakatan, sehingga mengakibatkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 182.559.724,- (seratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah).
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 182.559.724,- (seratus delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) yang terdiri dari : Dana Retensi sebesar Rp. 102.559.535,- (seratus dua juta lima ratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), dan biaya operasional yang dikeluarkan PENGGUGAT untuk melakukan penagihan kepada dana retensi tersebut kepada TERGUGAT sejak bulan Desember 2021 hingga bulan April 2023 Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Denda Keterlambatan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Total Dana Retensi untuk setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 hingga bulan April 2023, dengan Total Denda Keterlambatan sebesar Rp. 164.095.558 (seratus enam puluh empat juta sembilan puluh lima ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) sebagai akibat tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|