Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tpg ANDRE ANTONIUS, S.H. DANH LY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2022/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-128/L.10.12/Eku.2/01/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANDRE ANTONIUS, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1DANH LY[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN :

    KESATU
    --------- Bahwa Terdakwa DANH LY selaku Nahkoda kapal KG. 2118 TS bersama – sama dengan BINH (DPO) selaku Nahkoda kapal KG. 2117 TS yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Laut Natuna, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 04° 14.305’ LU - 105° 02.132’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 sekira pukul 06.00 WIB pada saat KN. PULAU DANA 323 yang merupakan Kapal Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sedang melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di Laut Natuna, kemudian KN. PULAU DANA 323 mendeteksi kapal KG. 2118 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa dan Kapal KG. 2117 TS dinahkodai oleh BINH (DPO) sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat 04º19.150’ LU - 105º 04.950’ BT yang masuk kedalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Selanjutnya KN. PULAU DANA 323 melakukan pengejaran dan sekira pukul 06.30 WIB bertempat di Perairan Laut Natuna, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 04° 14.305’ LU - 105° 02.132’ BT, KN. PULAU DANA 323 berhasil memberhentikan salah satu Kapal yaitu Kapal KG. 2118 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa sedangkan Kapal KG. 2117 TS yang dinahkodai oleh BINH (DPO) tidak dapat diberhentikan dan melarikan diri. Selanjutnya terhadap kapal KG. 2118 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh Saksi WAHYU NUGROHO, A.Md dan Saksi ELDION WIRAMA PRAYOGA yang merupakan petugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia yang saat itu sedang melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di Laut Natuna menggunakan KN. PULAU DANA 323, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KG. 2118 TS diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--------- Perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan BINH (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------
ATAU
        
    KEDUA
    ------------ Bahwa Terdakwa DANH LY selaku Nahkoda kapal KG. 2118 TS bersama – sama dengan BINH (DPO) selaku Nahkoda kapal KG. 2117 TS yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Perairan Laut Natuna, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 04° 14.305’ LU - 105° 02.132’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal PADA HARI Minggu tanggal 07 November 2021 Kapal KG. 2118 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa bersama – sama dengan Kapal KG. 2117 TS yang dinahkodai oleh BINH (DPO) berangkat dari Pelabuhan Tac Cau – Kien Giang – Vietnam menuju ke perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan. Sesampainya di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Terdakwa menghubungi BINH (DPO) selaku Nahkoda KG. 2117 TS menggunakan radio komunikasi dan mengintruksikan memulai operasi penangkapan ikan menggunakan jaring pair trawl. Selanjutnya Jaring Pair Trawl yang ada di atas kapal KG. 2118 TS diturunkan ke laut secara perlahan – lahan dan setelah alat tangkap ikan sudah turun di dasar laut kemudian tali penarik di lempar ke Kapal KG. 2117 TS yang dinahkodai oleh BINH (DPO) sebagai kapal utama. Selanjutnya tali penarik di Kapal KG. 2118 TS dan Kapal KG. 2117 TS diikat di tiang kapal. Kemudian jaring ditarik dengan menggunakan 2 (dua) Kapal yang bergerak berjalan beriringan dengan jarak antar kapal relatif tetap secara bersamaan dengan kecepatan rata – rata 2 (dua) knot. Selanjutnya, setelah lebih kurang 6 (enam) sampai 7 (tujuh) jam baru jaring diangkat ke atas kapal KG. 2118 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa untuk menurunkan ikan hasil tangkapan. Kemudian ikan hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan berdasarkan ukuran dan jenis ikan serta disimpan di dalam palkah kapal KG. 2118 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa.
-    Bahwa ikan yang berhasil ditangkap menggunakan alat tangkap jaring pair trawl yang dioperasikan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari semalam oleh Kapal KG. 2118 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa bersama – sama dengan Kapal KG. 2117 TS yang dinahkodai oleh BINH (DPO) di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) adalah sejumlah lebih kurang 4.870 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh) Kg jenis ikan campur.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di Perairan Laut Natuna, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 04° 14.305’ LU - 105° 02.132’ BT KN. PULAU DANA 323 berhasil memberhentikan salah satu Kapal yaitu Kapal KG. 2118 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa sedangkan Kapal KG. 2117 TS yang dinahkodai oleh BINH (DPO) tidak dapat diberhentikan dan melarikan diri. Selanjutnya terhadap kapal KG. 2118 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa dilakukan pemeriksaan oleh Saksi WAHYU NUGROHO, A.Md dan Saksi ELDION WIRAMA PRAYOGA yang merupakan petugas Badan Keamanan Laut Republik Indonesia yang saat itu sedang melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di Laut Natuna menggunakan KN. PULAU DANA 323, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KG. 2118 TS diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan mempergunakan jaring jenis Pukat Ikan (Trawl) sebagai alat tangkap ikan.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama – sama BINH (DPO) yang mengoperasikan jaring Trawl dengan kecepatan sekitar 2 knot, jaring yang memiliki pemberat berupa timah dan besi pada bagian tali ris bawah (Ground Rope) akan terbenam sampai dasar perairan begitu juga dengan otter board yang berada di dasar perairan ketika ditarik akan mengaduk dasar perairan. Timah, besi, dan otter board akan mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewatinya, yaitu karang-karang lunak ikut tersangkut dan hancur terkena pemberat berupa besi dan/atau timah dan pada tali ris bagian bawah jaring serta mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan terganggu. Organisme atau biota yang dilewati juga akan masuk didalamnya tanpa proses selekstif, seperti ikan-ikan kecil, karang lunak, dan lumpur ikut masuk kedalam kantong jaring yang mempunyai ukuran mess size jaring relative kecil sehingga menyebabkan lingkungan dasar perairan rusak dan mengancam kepunahan biota.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan BINH (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya