Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
10/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg Abdullah, S.H. NGUYEN TRI AN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 3913 / L.10.11 / Eku.2 / 09 / 2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Abdullah, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1NGUYEN TRI AN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa NGUYEN TRI AN selaku Nahkoda Kapal KG 90520 TS merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 01.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada koordinat 05°54.643 LU - 105° 49.526 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalama pasal 26 ayat 1, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib pada saat KP Bisma 8001 milik Baharkam Polri sedang melaksanakan Patroli di perairan ZEEI Laut Natuna mendeteksi sebuah kapal pada posisi koordinat 05°54.643 LU - 105° 49.526 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia melihat Kapal KG 90520 TS yang dinahkodai oleh terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 01.40 Wib KP Bisma 8001 milik Baharkam Polri dibantu dengan menurunkan sea rider dapat menghentikan Kapal KG 90520 TS dimana terdakwa NGUYEN TRI AN selaku Nahkoda Kapal KG 90520 TS tersebut.
  • Bahwa Kapal KG 90520 TS dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal, selanjutnya Kapal KG 90520 TS tidak memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan Perikanan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo Pasal 102 Undang – Undang  31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.—

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa NGUYEN TRI AN selaku Nahkoda Kapal KG 90520 TS merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 01.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara pada koordinat 05°54.643 LU - 105° 49.526 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), Nahkoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkap ikan didalam palka sebagaimana dalam pasal 38 ayat 1, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib pada saat KP Bisma 8001 milik Baharkam Polri sedang melaksanakan Patroli di perairan ZEEI Laut Natuna mendeteksi sebuah kapal pada posisi koordinat 05°54.643 LU - 105° 49.526 BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia melihat Kapal KG 90520 TS yang dinahkodai oleh terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 01.40 Wib KP Bisma 8001 milik Baharkam Polri dibantu dengan menurunkan sea rider dapat menghentikan Kapal KG 90520 TS dimana terdakwa NGUYEN TRI AN selaku Nahkoda Kapal KG 90520 TS tersebut.
  • Bahwa Kapal KG 90520 TS dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa alat tangkap yang digunakan Kapal KG 90520 TS berupa alat tangkap ikan jenis jarring pukat cincin (purse seine). Selanjutnya kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal, dan terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 97 ayat (1) jo Pasal 38 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang – Undang  31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya