Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Tpg 1.DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2.Argiana Widya Estri, S.H.
3.RACHMADIFA ALINDRA, S.H
ANDREAS SAMUEL SARAGIH Alias ANDRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-802/L.10.10.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESTA GARINDA RAHDIANAWATI, SH. MH
2Argiana Widya Estri, S.H.
3RACHMADIFA ALINDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS SAMUEL SARAGIH Alias ANDRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE, pada hari Rabu tanggal 28 januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan ruko sebuah bengkel di Jalan Adi Sucipto KM 10 Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutuperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE bersama dengan Saudara Beta (DPO) dan 2 (dua) orang pengamen yang tidak dikenali sambil minum alkohol, Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE menghampiri dan mengajak Saudara Beta (DPO) untuk menjauh dari 2 (dua) orang pengamen tersebut, kemudian Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE menyampaikan kepada Saudara Beta (DPO) “DISANA ADA HONDA SCOOPY BET, KAU ADA PENAMPUNGNYA NGGAK?” lalu saudara Beta (DPO) menjawab “ADA, PENAMPUNGNYA KHUSUS HONDA SCOOPY, DIA BERANI TERIMA 1 UNIT SCOOPY DENGAN HARGA Rp 4.500.000 DAN PENAMPUNG ADA DI DAERAH PERUMAHAN GRIYA PERMATA KHARISMA BT 8 ATAS, KALAU SUDAH BERHASIL KITA AMBIL (CURI) MOTOR ITU KITA TINGGAL TAROK AJA DI RUMAH DIA, KALAU PEMBAYARAN NANTI PEMBELI JUMPAI KITA”. Yang mana sebelumnya Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE sudah memantau 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi : BP 3051 PW, Nomor Rangka : MH1JFL11XFK236111 dan Nomor Mesin : JFL1E1234876 yang sering terparkir di halaman depan ruko yang berlamat di Jl. Mardika No. 81 RT. 005 RW. 007 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, selanjutnya Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE dan Saudara Beta (DPO) sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB kemudian Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE dan Saudara Beta (DPO) kembali bergabung bersama 2 (dua) orang pengamen dan melanjutkan minum alkohol.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 Sekira pukul 03.40 Wib, Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE bersama Saudara Beta (DPO) sepakat pergi menuju ke Jl. Mardika No. 81 RT. 005 RW. 007 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFD212DK588228 dan Nomor Mesin : JFD2E-1587440 milik Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE yang mana pada saat itu Saudara Beta (DPO) yang menggendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE yang dibonceng.
  • Sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE bersama Saudara Beta (DPO) sampai di depan simpang jalan masuk antara Jl Mardika km 11 dan Jl Adi Sucipto Km 11 Tanjungpinang, sudah melihat 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi : BP 3051 PW, Nomor Rangka : MH1JFL11XFK236111 dan Nomor Mesin : JFL1E1234876 yang terparkir di halaman depan ruko Jl. Mardika No. 81 RT. 005 RW. 007 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Kemudian Saudara Beta (DPO) menunggu di depan simpang jalan masuk antara Jl Mardika km 11 tanjungpinang dan Jl Adi Sucipto Km 11 Tanjungpinang sedangkan Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi : BP 3051 PW, Nomor Rangka : MH1JFL11XFK236111 dan Nomor Mesin : JFL1E1234876 lalu Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE menendang kuat kearah stang sepeda motor hingga pengunci stang sepeda motor patah. Setelah berhasil membuka kunci stang sepeda motor, Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE mendorong sepeda motor tersebut kedepan simpang jalan masuk antara Jl Mardika km 11 tanjungpinang dan Jl Adi Sucipto Km 11 Tanjungpinang yang mana saat itu Saudara Beta (DPO) sudah menunggu dan langsung membantu mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi : BP 3051 PW, Nomor Rangka : MH1JFL11XFK236111 dengan cara di stun oleh Saudara Beta (DPO) yang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFD212DK588228 dan Nomor Mesin : JFD2E-1587440. Kemudian Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE bersama Saudara Beta (DPO) menyembunyikan motor hasil curian tersebut ke sebuah rumah kecil/gubuk tidak berpenghuni yang berada di depan Hotel Aston Jl Adi Sucipto KM 11 Tanjungpinang, setelah itu Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE bersama Saudara Beta (DPO) kembali ke ruko di depan ruko sebuah bengkel di Jalan Adi Sucipto KM 10 untuk melanjutkan minum alcohol hingga sekira pukul 05.45 WIB.
  • Sekira Pukul 05.45 WIB Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE bersama Saudara Beta (DPO) pergi munuju ke rumah kecil/gubuk tempat menyembunyikan sepeda motor hasil curian tersebut dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFD212DK588228 dan Nomor Mesin : JFD2E-1587440. Selanjutnya 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan No. Polisi BP 3051 PW Nomor Rangka : MH1JFL11XFK236111 dan Nomor Mesin : JFL1E1234876 dibawa oleh Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE dengan cara di stun oleh Saudara Beta (DPO) menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFD212DK588228 dan Nomor Mesin : JFD2E-1587440 ke daerah Perumahan Griya Permata Kharisma KM 8 Atas Kota Tanjungpinang yang berdasarkan informasi dari Saudara Beta (DPO) bahwa pembeli berada di daerah perumahan tersebut. Sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE bersama Saudara Beta (DPO) tiba di depan sebuah rumah yang disewa oleh Saksi Muhamad Rian Saputra yang berada di Perumahan Griya Permata Kharisma KM 8 Atas Kota Tanjungpinang kemudian Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE bersama Saudara Beta (DPO) langsung memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan No. Polisi BP 3678 HT Nomor Rangka : MH1JFL11XFK236111 dan Nomor Mesin : JFL1E1234876, kemudian Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE bersama Saudara Beta (DPO) pulang ke rumah masing-masing.
  • Pada hari Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE menjemput Saudara Beta (DPO) 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH1JFD212DK588228 dan Nomor Mesin : JFD2E-1587440 lalu menuju ke rumah yang disewa oleh Saksi Muhamad Rian Saputra tempat memarikiran sepeda motor hasil curian tersebut dengan maksud untuk berjumpa dengan calon pembeli. sesampainya dirumah tersebut sambil menunggu calon pembeli. Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE diamankan oleh tim Opsal Polsek Tanjungpinang Timur sedangkan Saudara Beta (DPO) melarikan diri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE bersama dengan Saudara Beta (DPO), Korban Ridho Kurniawan mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa ANDREAS SAMUEL SARAGIH Als ANDRE bersama dengan Saudara Beta (DPO) tidak memiliki izin dari saksi Ridho Kurniawan.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya