| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | Koperasi Credit Union Jembatan Kasih | 1.Rosalia Kristina 2.Laurensius Binu |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2025/PN Tpg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 46.548.600,00 | ||||||||||||
| Petitum | PETITUM : Berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT mohon kepada Hakim Tunggal yang menangani perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 30073.02.081.667/CUJK-02/KK/PP/XII/2016 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak lagi membayar angsuran, tunggakan dan bunga kredit merupakan perbuatan wanprestasi; 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa tunggakan dan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 46.548.600,- (empat puluh enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 5. Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang merupakan jaminan perjanjian kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I berupa Sebidang tanah seluas 900 m?2; bersurat pernyataan penguasaan phisik bidang tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Malang Rapat dengan nomor register 032/SPPPBT/DMR/XI/2016 tanggal 09 November 2016 diketahui oleh Camat Gunung Kijang dengan nomor register 350/NPPPBT/GKJ/XI/2016 tanggal 14 November 2016 yang terletak di Lembah Cahaya RT/RW 002/002, Kel. Malang Rapat, Kec. Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, tercatat atas nama Lorensius Binu (incasu TERGUGAT II) dengan batas-batas sempadan sebagai berikut : 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau, |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
