Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Tpg Koperasi Credit Union Jembatan Kasih 1.Rosalia Kristina
2.Laurensius Binu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Credit Union Jembatan Kasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustianto,S.H.,M.KnKoperasi Credit Union Jembatan Kasih
2Triwansaki, S.HKoperasi Credit Union Jembatan Kasih
3Hasan Albana, S.HKoperasi Credit Union Jembatan Kasih
Tergugat
NoNama
1Rosalia Kristina
2Laurensius Binu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.548.600,00
Petitum

PETITUM : 

Berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT mohon kepada Hakim Tunggal yang menangani perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Wanprestasi Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 30073.02.081.667/CUJK-02/KK/PP/XII/2016 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sah dan berkekuatan hukum; 

3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak lagi membayar angsuran, tunggakan dan bunga kredit merupakan perbuatan wanprestasi;

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa tunggakan dan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 46.548.600,- (empat puluh enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
   a. Tunggakan pokok kredit sebesar Rp 27.465.300,- (dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu tiga ratus Rupiah);
   b. Tunggakan Bunga seluruhnya sebesar Rp 15.934.500,- (lima belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus Rupiah); 
   c. Tunggakan Denda seluruhnya sebesar Rp 3.148.800,- (tiga juta seratus empat puluh delapan ribu delapan ratus Rupiah); 
   secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT.

5. Memerintahkan Panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang merupakan jaminan perjanjian kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I berupa Sebidang tanah seluas 900 m?2; bersurat pernyataan penguasaan phisik bidang tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Malang Rapat dengan nomor register 032/SPPPBT/DMR/XI/2016 tanggal 09 November 2016 diketahui oleh Camat Gunung Kijang dengan nomor register 350/NPPPBT/GKJ/XI/2016 tanggal 14 November 2016 yang terletak di Lembah Cahaya RT/RW 002/002, Kel. Malang Rapat, Kec. Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, tercatat atas nama Lorensius Binu (incasu TERGUGAT II) dengan batas-batas sempadan sebagai berikut :
   - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah    : Petrus Ngabas    ± 45 meter
   - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah    : Petrus Ngabas    ± 45 meter
   - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah    : Johar            ± 20 meter
   - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah    : Jalan            ± 20 meter

6.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, 
apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak