Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Tpg MISJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISJAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk mencantumkan nama pemohon dalam akta Kelahiran anak Pemohon yang tertulis Nama MISJAN sebagai bapak dan SATURI sebagai ibu keduanya orangtua kandung dari misbahah sebagaimana pada Kutipan akte kelahiran Pemohon dengan Nomor: 2172-LT-29122010-0112 yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Tertanggal 29 Desember 2010.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, untuk Penetapan Pengakuan Anak Diakte Kelahiran Pemohon dan sesuai dengan surat keterangan dari Kelurahan Pinang Kencana Nomor: 470/439/7.2.9.04/2023 yang dikeluarkan tertanggal 05 Desember 2023, agar dicatatkan kedalam buku daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berjalan dengan memperlihatkan salinan Penetapan resmi ini dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A;
  4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak