1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
• Menetapkan kepada Pemohon untuk Perubahan/penambahan Nama Di Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis TRI ANANDA SEPLYADI dirubah menjadi TRI ANANDA SEPTIADI, tempat lahir anak Pemohon yang semulanya SITABAR menjadi TANJUNGPINANG,Nama ayah yang semula NELLEN SIREGAR menjadi EPI MULYADI nama ibu yang semulanya EPI MULYADI menjadi NELLEN SIREGAR sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 1220-LT-25072022-0049 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota/Kabupaten Padang Lawas Utara tertanggal 25-07-2022,
2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk mencatat perubahan / penambahan nama anak pemohon,tempat kelahiran dan nama ayah ibu pada register yang disediakan untuk itu. Dengan memperlihatkan salinan resmi dari Penetapan ini;
3. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan dan Undang Undang yang berlaku; |