Petitum |
DALAM PETITUM
Berdasarkan segala uraian tersebut di atas, Penggugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo memberikan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja ke-2 (dua), tertanggal 20 Januari 2023 yang disepekati oleh Penggugat dan Tergugat bahwa sejak 27 Januari 2023 sampai dengan 26 Januari 2024;
3. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dan Tergugat adalah hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
4. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat oleh Pengadilan tersebut sejak putusan perkara ini dibacakan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat total seluruhnya sebesar Rp 65.961.990 (Enam puluh lima juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah) dengan rincian dari nilai ini berupa:
a. Sisa Gaji yang dibayarkan tidak sesuai dengan UMK Kota Batam 2023 sebesar Rp 5.556.930;
b. sisa kontrak Penggugat yang belum dibayarkan adalah 9 (Sembilan ) bulan sebesar Rp 40.503.960;
c. Uang Pesangon sebesar Rp 4.500.440
d. Uang Cuti Tahun yang belum diambil Pekerja (12 Hari) sebesar Rp 2.250.220
e. THR untuk Tahun 2023 sebesar satu bulan upah sebesar Rp. 4.500.440.-
f. Ongkos balik kampung penggugat ke kampung halamannya Rp 1.650.000
g. Ganti kerugian berupa transportasi Penggugat dari Kota Batam ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan estimasi 10 (sepuluh) kali perjalanan pulang balik mengikuti agenda persidangan sebesar Rp 7.000.000.
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan surat keterangan pengalaman kerja atas nama Penggugat (Mesiria Telaumbanua) untuk keperluan kepengurusan lebih lanjut kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan seketika setelah putusan ini diucapkan;
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan seketika sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) ;
9. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada negara;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |