Petitum |
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan SAH Menurut Hukum atas Permohonan Pihak PENGGUGAT untuk menerima Pembayaran Hak-hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT ;
3. Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara sepihak ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang pesangon, Uang penghargaan masa kerja, Uang pengantian hak, Uang Cuti Tahunan dan Uang THR yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon 11 tahun lebih, kurang dari 12 tahun = 9 bulan
1 x 9 x Rp. 8.500.000 = Rp. 76.500.000
Uang Penghargaan Masa Kerja 11 tahun lebih tapi kurang dari 12 tahun
= 4 kali ( 1 x 4 x Rp 8.500.000 = Rp. 34.000.000,-
TOTAL = RP. 110.550.000
(Terbilang: "seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)".
THR 2 x Rp. 3.314.000 = Rp. 6.628.000
Cuti Tahunan
30 Hari kerja x Rp. 3.314.000 / 25 = Rp. 3.976.800
Upah bulan 8 dan 9 = (2 x 8.500.000 ) = Rp. 17.000.000
Total Pembayaran : = Rp. 27.604.800,-
(dua puluh tujuh juta enam ratus empat ribu delapan ratus rupiah)
Maka, jumlah Keseluruhan yang harus diterima PENGGUGAT adalah Rp. 138.154.800 (setarus tiga puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) ;
5. Menghukum PT. Mega Central Finance (TERGUGAT) membayar Upah PENGGUGAT dikali 1 (satu) bulan Gaji selama Proses Gugatan Perselisihan Hubungan Indutrial berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ;
6. Menghukum PT. Mega Central Finance (TERGUGAT) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan ;
7. Menyatakan Sita Jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak Milik PT. Mega Central Finance (TERGUGAT);
8. Menyatakan TERGUGAT harus mematuhi Putusan dalam perkara ini ;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |