Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg ALPHONSUS LAFERIS PT. Wasco Engineering Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALPHONSUS LAFERIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mulyanto, S.H.I, M.HALPHONSUS LAFERIS
Tergugat
NoNama
1PT. Wasco Engineering Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian diatas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo memberikan keputusan sebagai berikut :

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) semenjak adanya Hubungan Kerja;
3.    Menyatakan Pemberhentian Sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan alasan Habis Kontrak Bertentangan Dengan Hukum Ketenagakerjaan;
4.    Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara penggugat dengan Tergugat semenjak Putusan ini di ucapkan atau dibacakan atau diberitahukan;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayarkan HAK Penggugat yaitu untuk membayarkan uang kompensasi terhadap Pemberhentian sepihak kepada Penggugat dengan rincian sebagaimana berikut ini:
Masa kerja 10 tahun 4 bulan
NO    Uraian    Upah     Upah x    Ketentuan     Jumlah 
1    Pesangon     10.789.100     9    1     97.101.900 
2    Penghargaan Masa Kerja     10.789.100     4         43.156.400 
                Total     140.258.300 
                    
Total sebesar Rp 140.258.300,- (serratus empat puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus  rupiah).

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau  apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya