Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Tpg SARI RAMADHANI LUBIS, SH RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA Als RAMEN Bin ASRO ABDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-545/L.10.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARI RAMADHANI LUBIS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA Als RAMEN Bin ASRO ABDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA Als RAMEN Bin ASRO ABDI bersama saksi EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS (dituntut dalam berkas terpisah) pada Sabtu Tanggal 02 Desember 2023 pada pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Raja Haji Fisabillah Mutiara Villa Blok D No.03 Kel.Sei Jang Kec.Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :.

        • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya pada pertengahan bulan November 2023 Terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA meminta sabu kepada saksi EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS dengan tujuan untuk dikonsumsi oleh Terdakwa. Oleh karena saksi EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS tidak menyediakan Narkotika jenis sabu, maka saksi EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS mengatakan akan mencari Narkotika jenis sabu tersebut melalui saudara DIKA yang merupakan warga binaan Lapas Umum Kelas IIB Kota Tanjungpinang. Kemudian pada keesokan harinya saksi EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS memberikan 1 (satu) kotak rokok sampoerna hijau berisi Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa di rumah Terdakwa.
        • Bahwa sekitar dua minggu kemudian Terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA kembali meminta tolong kepada saksi EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS untuk mencarikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian saksi EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS kembali membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada saksi RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA di rumah Terdakwa.
        • Bahwa sekitar dua minggu kemudian saksi EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS kembali dimintai tolong oleh Terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA untuk dicarikan Narkotika jenis sabu karena Terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA ingin mengkonsumsinya, kemudian saksi EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS berkata akan mengusahakan. Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian saksi EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS memberikan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna hijau yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada Teerdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA.
        • Bahwa berdasarkan Daftar Berita Acara Penimbangan Nomor : 442 /10260.00 / 2023, tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang SYAID DEDY SYAHPUTRA dan EKO BUDI SUSANTO pegawai pada Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang dengan rincian sebagai berikut :

 

Keterangan

Paket

Berat Kotor

Berat plastik

Berat bersih

1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dibungkus dengan plastik transparan berdasarkan surat B/685/XII/Res.4.2/2023/Resnarkoba

Paket 1

0,13 gram

0,04 gram

0,09 gram

Jumlah

0,13 gram

0,04 gram

0,09 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2747/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM Komisarism Polisi NRP. 80101254 dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S. Farm Inspektur Polisi Dua NRP. 97020815 mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Barang bukti

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1 (satu)  bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,06 gram diberi Nomor Barang Bukti 3416/2023/NNF

3416/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

  • Bahwa terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA Als RAMEN Bin ASRO ABDI menerangkan tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal Percobaan atau Permufakatan jahat menawarkan untuk dijual/menjual, memberi, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA Als RAMEN Bin ASRO ABDI bersama saksi EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS (dituntut dalam berkas terpisah) pada Sabtu Tanggal 02 Desember 2023 pada pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Raja Haji Fisabillah Mutiara Villa Blok D No.03 Kel.Sei Jang Kec.Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan cara dilakukan sebagai berikut :

        • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya saksi GALIH DWI PRASASTI dan saksi PASKA BILMAR MARPAUNG (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA Als RAMEN Bin ASRO ABDI ada memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu. Sehubungan dengan informasi tersebut, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023, sekira pukul 23.30 Wib, saksi dan rekan lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengetahui dan melihat Terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA Als RAMEN Bin ASRO ABDI keluar dari Mobil dan sedang berada di Parkiran Komplek Bintan Mall, Jalan Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang. Selanjutnya dilakukan pemeriksan terhadap Terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA Als RAMEN Bin ASRO ABDI, dan dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Selanjutnya Terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA Als RAMEN Bin ASRO ABDI dibawa menuju rumahnya yang terletak di Jalan Raja Haji Fisabillah Mutiara Villa Blok D No.03 Kel.Sei Jang Kec.Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang karena berdasarkan pengakuan Terdakwa masih ada menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di bawah Kasur kamar Terdakwa. Pada saat saksi dan rekan saksi beserta Terdakwa sampai di rumah tersebut dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan di dalam Kloset kamar mandi barang berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening, yang diketahui 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibuang oleh saksi EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS yang merupakan ibu kandung Terdakwa. Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang akan dibuang tersebut merupakan barang bukti yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa di bawah kasur didalam kamar Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa  dan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut .
        • Bahwa berdasarkan Daftar Berita Acara Penimbangan Nomor : 442 /10260.00 / 2023, tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang SYAID DEDY SYAHPUTRA dan EKO BUDI SUSANTO pegawai pada Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang dengan rincian sebagai berikut :

 

Keterangan

Paket

Berat Kotor

Berat plastik

Berat bersih

1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dibungkus dengan plastik transparan berdasarkan surat B/685/XII/Res.4.2/2023/ Resnarkoba

Paket 1

0,13 gram

0,04 gram

0,09 gram

Jumlah

0,13 gram

0,04 gram

0,09 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2747/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM Komisarism Polisi NRP. 80101254 dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S. Farm Inspektur Polisi Dua NRP. 97020815 mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Barang bukti

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1 (satu)  bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,06 gram diberi Nomor Barang Bukti 3416/2023/NNF

3416/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

  • Bahwa terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA Als RAMEN Bin ASRO ABDI menerangkan tidak ada/tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam hal Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan dan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------ Bahwa ia Terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA Als RAMEN Bin ASRO ABDI bersama saksi EKA SARI DEWI, SH Alias BUNDA Binti DARIAS (dituntut dalam berkas terpisah) pada Sabtu Tanggal 02 Desember 2023 pada pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Raja Haji Fisabillah Mutiara Villa Blok D No.03 Kel.Sei Jang Kec.Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dengan cara dilakukan sebagai berikut:

        • Bahwa pada hari Jumat tanggl 01 Desember 2023, sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu  dirumah Terdakwa. Narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan bagian dari Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh polisi dari satRes Narkoba Polresta Tanjungpinang. Adapun cara Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut , Terdakwa mengambil sedikit dari bagian Narkotika jenis sabu yang ditemukan dirumah tempat tinggal Terdakwa tersebut dan menghisapnya dengan menggunakan alat hisap sabu / bong. Adapun dari bagian Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa ambil tersebut masih ada sisa yang belum Terdakwa gunakan dan terhadap sisa dari narkotika jenis sabu yang Terdakwa gunakan tersebut, Terdakwa membungkus kembali dengan plastik bening dan memasukannya kedalam kotak rokok Terdakwa yaitu kotak rokok Sampoerna Merah.
        • Bahwa berdasarkan Daftar Berita Acara Penimbangan Nomor : 442 /10260.00 / 2023, tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang SYAID DEDY SYAHPUTRA dan EKO BUDI SUSANTO pegawai pada Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang dengan rincian sebagai berikut :

 

Keterangan

Paket

Berat Kotor

Berat plastik

Berat bersih

1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dibungkus dengan plastik transparan berdasarkan surat B/685/XII/Res.4.2/2023/Resnarkoba

Paket 1

0,13 gram

0,04 gram

0,09 gram

Jumlah

0,13 gram

0,04 gram

0,09 gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2747/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM Komisarism Polisi NRP. 80101254 dan apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, S. Farm Inspektur Polisi Dua NRP. 97020815 mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Barang bukti

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1 (satu)  bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,06 gram diberi Nomor Barang Bukti 3416/2023/NNF

3416/2023/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

        • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine Terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA Als RAMEN Bin ASRO ABDI pada RSUD Kota Tanjungpinang Nomor Pemeriksaan 8113235500026001 tanggal 04 Desember 2023 telah diperiksa oleh pemeriksa IVEN ALFIANSAH dengan dokter   penanggungjawab dr. NOVILDA DWI ASTUTI, Sp. PK dengan hasil Positif METHAMPHETAMINE.
  • Bahwa Terdakwa RAHMAN KURNIA ASKA PUTRA Als RAMEN Bin ASRO ABDI tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

Pihak Dipublikasikan Ya