Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Tpg YULIZAR, S.T, M.T Bin DULSEMAN Alm KEJAKSAAN NEGERI LINGGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YULIZAR, S.T, M.T Bin DULSEMAN Alm
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI LINGGA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)  atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 oleh Kejaksaan Negeri Lingga Bidang Tindak Pidana Khusus.
A.    OPENING STATEMENT
Bahwa sebelum PEMOHON menguraikan permohonan ini, ijinkan PEMOHON menyampaikan Opening Statement dengan mengutip Pendapat Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra ( Yusril_ Imbau Upaya Prapradilan harus dihormati,) sebagai berikut :

“Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak menghormati apabila warga Negara memutuskan untuk mengambil langkah hukum, dalam pembelaan atas suatu perkara yang menimpa dirinya. “ termasuk menempuh gugatan praperadilan, maka langkah itu harus kita hormati ,“
Negara berwenang untuk menyatakan warganya menjadi tersangka maupun terdakwa dalam sebuah tindak pidana. Namun warga Negara juga memiliki hak untuk membela diri. “ tidak perlu melecehkan orang yang bersangkutan,“ Negara menjalankan kekuasaanya melalui aparatur yang notabene adalah manusia. Sehingga bukan tidak mungkin ada kesalahan dalam proses penegakan hukum. “Bahkan bisa juga menyalahgunakan  wewenang yang ada pada dirinya,”
Dalam amandemen UUD 1945 dan KUHP disebutkan, Negara dengan warganya dalam penegakan hukum adalah seimbang. “kita bukan lagi hidup di zaman kolonial, di mana posisi Negara lebih kuat dari warganya. Ini pula makna dari due process of law artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar stigma apalagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya. Penegakan hukum haruslah fair, jujur dan adil serta jauh dari kesewenang-wenangan,”
Perlu ditegaskan, PEMOHON sama sekali tidak berniat berhadap-hadapan dengan Institusi KEJAKSAAN NEGERI LINGGA. Justru sebaliknya, PEMOHON hendak melawan upaya pemaksaan dalam proses hukum yang dibungkus dengan dalih penegakan hukum oleh segelintir oknum tak bertagung jawab, yang dalam istilah publik dikenal dengan Kriminalisasi. Apa yang terjadi pada PEMOHON, bukan tidak mungkin terjadi pada yang lain. Maka KEJAKSAAN NEGERI LINGGA dengan orang-orang baik yang masih tersisa dan bertahan didalamnya, mesti diselamatkan dari penegakan hukum yang dzalim dan melanggar due process of law 
Summun Ius Summa Injuria, Summa lex, Summa Crux – Hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya. Pengadilan tanpa keadilan adalah batal demi hukum pengadilannya. Maka dengan asa dan harap yang sama, kami datang memohon kepada Bapak/Ibu Hakim yang mulia, sebagai penjaga gawang utama dan terakhir keadilan yang kami harapkan hadir.
Tak lupa kami berdoa, semoga Bapak/Ibu Hakim yang mulia senantiasa diberikan kekuatan, mata hati dan hidayah dari Allah SWT untuk menghadirkan keadilan, tidak hanya bagi PEMOHON, tetapi bagi pencari keadilan dan kelak, setiap palu yang diketuk yang mulia, menjadi amal dan lading pahala yang membuka pintu surga.        

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
b. Peran penting dari praktek praperadilan ini harus dipahami dalam konteks untuk mencari keadilan dan kebenaran dan tentunya agar hukum dapat ditegakan dengan efektif. Di Amerika Serikat, praktik praperadilan terus berkembang dengan tujuan untuk memberi perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga praperadilan ini harus dilihat sebagai perlindungan hak asasi manusia dari tindakan semena-mena yang dapat dilakukan oleh penegak hukum dalam proses awal penegakan hukum. Hal ini diangap penting dalam melindungi keselamatan publik (John S. Goldkamp; 1993, judicial responsibility for pretrial release decisionmaking and the information role of pretrial services, 57 Fed. Probation 28 1993. 
c. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
d. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1.    sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2.    ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
e. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
f. Kewenangan praperadilan ini kemudian oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 diperluas meliputi juga kewenangan untuk mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya pengeledahan, sah atau tidaknya penyitaan, kemudian terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :
1.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Februari 2015
2.    Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Praya Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN.Praya.
3.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tanggal 30 Januari 2024
g. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
1.    Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
•    [dst]
•    [dst]
•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
•    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

h. Bahwa Prinsip due process of law membawa konsekuensi bahwa tindakan-tindakan aparatur penyelengara Negara bukan saja harus didasarkan atas norma hukum materiil yang adil, tetapi juga harus didasarkan pada hukum formil yang mengatur prosedur untuk menegakan ketentuan-ketentuan hukum materiil yang memenuhi syarat-syarat keadilan, jadi ketentuan-ketentuan tentang prosedur tidak boleh bersifat arbiter menurut selera penyelengara kekuasaan Negara.
i. Bahwa tindakan penyidik untuk menetukan seseorang sebagai tersangka merupakan suatu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana yang dimasud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada giliranya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak terpenuhi, maka sudah pasti proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan 
j. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

 

 

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
1.    Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)  atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 oleh Kejaksaan Negeri Lingga Bidang Tindak Pidana Khusus. kepada Pemohon hanya berdasar pada Keterangan Saksi saja.
2.     Bahwa atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut TERMOHON telah melakukan Penyelidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-01 /L.10.14./Fd.1/04/2015 tertanggal 29 April 2025
3.    Bahwa atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut TERMOHON telah melakukan Penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02 /L.10.14./Fd.1/09/2025 tertanggal 08 September 2025
4.    Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tersebut, Termohon telah mengeluarkan/menerbitkan surat permintaan keterangan yaitu :
a.    Surat permintaan keterangan nomor SP – 130/L.10.14/Fd.1/09/2025 
5.    Bahwa PEMOHON telah ditetapkan sebagai tersangka oleh TERMOHON pada tanggal 08 September 2025 hal ini disampaikan termohon dalam konferensi pers pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
6.    Bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 yang disangkakan kepada pemohon hingga saat ini, Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau belum memiliki Hasil.
7.    Bahwa terhadap kegiatan yang dilakukan pada tahun 2022 BPK telah melaksanakan Audit Anggaran dengan pengembalian sebesar Rp. 116.899.136.65 (seratus enam belas juta delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus tiga puluh enam rupiah enam puluh lima sen) yang di transfer ke Kas Daerah Kabupaten Lingga.
8.    Bahwa terhadap kegiatan yang dilakukan pada tahun 2023 BPK telah melaksanakan Audit Anggaran dengan pengembalian sebesar Rp. 86.852.000 (delapan puluh enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang di transfer ke Kas Daerah Kabupaten Lingga.
9.    Bahwa pada tahun anggaran 2024 pada saat tahapan penyidikan kegiatan tersebut masih dalam tahap Pemeliharaan dimana dalam tahapan tersebut masih menjadi tangung jawab Kontraktor untuk melakukan perbaikan apapun dalam masa pemeliharaan, ini guna untuk memastikan kualitas, membuktikan proyek telah dibangun sesuai dengan spesifikasi, gambar, dan kontrak yang telah disepakati.
10.    Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 2 tahun 2024 sebagai pembaharuan atas SEMA Nomor 4 tahun 2016 menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam memperbaiki system hukum, khusunya terkait penentuan kerugian Negara. Aturan ini menegaskan bahwa BPK tetap memegang peran utama, tetapi lembaga lain termasuk akuntan public bersertifikat juga diberi ruang untuk mekanisme audit.
11.    Bahwa adapun 1 (satu) bundle asli Laporan Akhir Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Marok Kecil Laboh (tahap III) nomor Kontrak 01/SP/KONS/KPA-PEMBJMBT/DPUTR/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 masa pelaksanaan 120 hari tanggal 10 juli 2024 sampai dari 27 November 2024. Adalah kegiatan pembangunan yang masih dalam tahap pemeliharaan sehingga tidak relevan terkait alat bukti dugaan perkara tersebut.
12.    Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
13.    Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)  atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 oleh Kejaksaan Negeri Lingga Bidang Tindak Pidana Khusus. kepada PEMOHON, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, hingga saat ini, Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau belum memiliki Hasil;
14.    Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

 2. PEMOHON TIDAK MENDAPATKAN HAKNYA PADA SAAT DILAKUKAN PROSES PENYIDIKAN
1.    Bahwa PEMOHON dalam keadaan sakit sebagaimana Surat Permohonan Penaguhan Penahanan yang sudah di mohonkan sampai ke 3 (tiga) kali kepada pihak TERMOHON dengan riwayat penyakit PEMOHON dimana terjadi penyumbatan di Jantung sebagaimana (Terlampir),  terdiagnosa Tuberkulosis Paru (TBC) sejak lama dan mengkonsumsi Obat RO (obat Terapi untuk penderita TBC) (Terlampir), Tersangka memiliki Penyakit Diabetes Tipe 2 dan sedang menjalani terapi Insulin, namun sejak tersangka berada di dalam Rutan tidak dapat mengontrol gula darah dan berdasarkan hasil cek dari RSUD Dabo hasil gula darah Tersangka menyentuh nilai Kritis (Terlampir), diminta tersangka agar berobat berjalan berdasarkan surat RSUD Dabo nomor rekam medis 60.60.04 / 26 – September – 2025 (Terlampir),
2.    Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2025 telah dilakukan Klarifikasi oleh pihak BPKP Provinsi Kepulauan Riau terhadap Audit Investigasi permintaan Kejaksaan Negeri Lingga, tapi sangat disayangkan TERMOHON tidak ada menginformasikan sedikitpun baik itu kepada PEMOHON maupun kepada penasehat hukum PEMOHON baik itu secara lisan maupun tulisan agar didampinggi pada saat klarifikasi tersebut, dimana berdasarkan pasal 56 KUHAP PEMOHON berhak di dampinggi oleh Penasehat hukumnya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka atas apa yang dilakukan Termohon kepada Pemohon adalah masuk dalam kategori melanggar KUHAP.
 3. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
1.    Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
2.    Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
3.    Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’
4.    Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
5.    Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :
– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
– dibuat sesuai prosedur; dan
– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan
  Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
6.   Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
•    “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
•    Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
7.   Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.
 
III. PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Jembatan Marok Kecil Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)  atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 oleh Kejaksaan Negeri Lingga Bidang Tindak Pidana Khusus. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
4.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
5.    Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.    Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya