Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Tpg RICHIE PUTRA, S.H.,M.H. MULYA BINTI JAMARIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/200/IV/RES.1.24./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RICHIE PUTRA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYA BINTI JAMARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan Tindak Pidana “Setiap orang dilarang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin” yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 di sebuah warung yang beralamat di Jl.Barek Motor, Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 21 ayat (1) Juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang dilakukan oleh Tersangka MULYA Binti JAMARIS.

Pihak Dipublikasikan Ya