Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg SATRIA ALEXANDER SILABAN PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF GROUP) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat 03/NHS&R/XII/2023
Penggugat
NoNama
1SATRIA ALEXANDER SILABAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasrun Hot Tua Silaban, S.HSATRIA ALEXANDER SILABAN
Tergugat
NoNama
1PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF GROUP)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.    Bahwa Penggugat merupakan Karyawan Tergugat PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF GROUP) cabang Batam Penempatan di POS Tanjungpinang yang bekerja terhitung sejak tanggal 01 bulan Agustus tahun 2016, menduduki jabatan awal sebagai CR Field;
2.    Bahwa adapun jabatan terakhir Penggugat adalah sebagai CR Field, dengan gaji per bulan sebesar Rp. 5.846.000,- (Lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
3.    Bawa Pengggugat selama bekerja sebagai Karyawan Tetap Pada Perusahaan Tergugat PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF GROUP) telah melakukan pekerjaanya yaitu di bagian Penagihan Pada setiap Nasabah Perusahaan;
4.    Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2023 Tergugat melalui Kepala Unit POS Menarik Pasilitas berupa kuitansi penagihan dan Surat Tarik (BSTK) yang digunakan penggugat untuk bekerja di lapangan;
5.    Bahwa pada sejak tanggal 28 sampai 30 Agustus 2023 Penggugat telah di panggil oleh Kepala Unit Pos dan diminta untuk mengundurkan diri, karena Penggugat dianggap tidak bisa bekerja di perusahaan Tergugat PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF GROUP);
6.    Bahwa dengan adanya perminta Tergugat kepada Penggugat Untuk menyerahkan Surat pengunduran diri, Penggugat dalam hal ini menolak dan sempat memohon untuk tetap di pekerjakan dan bersedia di pindah tugaskan ke Cabang atau Unit lain karena Penggugat punya tanggung jawab besar menghidupi Keluarga;
7.    Bahwa karena permintaan pengunduran diri tersebut bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, maka Penggugat menolak mengundurkan diri dan tetap melakukan Absen setiap hari ke Kantor. Hingga pada tanggal 12 September 2023 Tergugat memutus Akses Penggugat untuk masuk pada aplikasi Absen Karyawan sehingga penggugat melakukan Absen kamera GPS;
8.    Bahwa dengan persoalan tersebut Penggugat dan Tergugat telah melakukan perundingan secara Bipartit, sebagaimana yang tertuang dalam risalah perundingan tanggal 02 Oktober 2023, namun dalam perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan;
9.    Bahwa terhitung sejak bulan September 2023 Tergugat telah pula menghentikan pembayaran gaji Penggugat dengan alasan Mangkir dari pekerjaan;
10.    Bahwa tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat tersebut nyata-nyata telah bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu melakukan PHK sepihak berdasarkan ketidaksenangan terhadap Penggugat;
11.    Bahwa mengingat PHK sepihak dari Pengusaha PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF GROUP) tersebut tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum, dan setiap proses yang sudah di lalui baik pihak Penggugat dengan Pihak Tergugat sudah tidak adalagi keinginan untuk bekerja sama dalam suatu ikatan pekerjaan, maka Penggugat dalam hal ini menuntut Pengusaha untuk memberikan Hak-hak Penggugat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dengan Rincian sebagai berikut:
a.    Uang Pesangon : 7 x Rp. 5.846.000,-        = Rp. 40.922.000,-
b.    Uang PMK      : 3 x Rp. 5.846.000,-        = Rp. 17.538.000,-
c.    Uang Pengganti Hak                 = Rp.   2.806.000,-
d.    Upah Selama Proses : 5 x Rp. 5.846.000,-    = Rp. 29.230.000,-

Jumlah-------------------------------------------    = Rp. 90.476.000,-

Maka berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Cq. Majelis Hakim Yang Terhormat untuk berkenan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:

PRIMAIR:
DALAM PROVISI:
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Memerintah Tergugat agar membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;

DALAM POKOK PERKARA:
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan;
3.    Memerintahkan Tergugat untuk membayar Upah dan seluruh Hak-hak Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya