| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | SUMINAH | PT UTAMAMAS PROPERTINDO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2) Memerintahkan agar Tergugat membayarkan Hak-hak Penggugat yaitu Upah PENGGUGAT bulan April tahun 2025 yang belum dibayarkan, maka sudah seharusnya TERGUGAT membayarkan Upah PENGGUGAT yaitu sebesar Rp 4.989.600,- (empat juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah); 3) Menyatakan SAH PENETAPAN Nomor : B/500.15.18/30/UPTPKB/2025 tertanggal 1 September 2025 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau; 4) Memerintahkan agar Tergugat membayarkan hak-hak Penggugat yaitu Kekurangan Upah Penggugat sebesar Rp 54.753.861,- (lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah); 5) Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat karena Penggugat mencapai Usia Pensiun pada tanggal 30 April 2025; 6) Memerintahkan TERGUGAT agar membayarkan Hak-hak PENSIUN kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, oleh karena itu PENGGUGAT berhak atas : a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dengan rincian sebagaimana berikut ini:
Total sebesar Rp 113.513.400,- (seratus tiga belas juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah). 7) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
