Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg Dedi Januarto Simatupang, S.H SITI HASNIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 3907 /L.10.11/Ft.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Januarto Simatupang, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI HASNIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :             

----- Bahwa ia Terdakwa SITI HASNIAH, pada kurun waktu sekira 13 Februari 2018 sampai dengan 23 Februari tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 bertempat di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam pada Kantor PT Pegadaian Wilayah II Pekanbaru, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009  tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam dengan jabatan yaitu sebagaimana Surat Keputusan Pimpinan Wilayah (atas nama Direksi) Nomor 400/KEP-PKB/2015 tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) PT Pegadaian (Persero) tanggal 26 Juni 2015, adapun beberapa jabatan Terdakwa pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 sesuai dengan dokumen Surat Keputusan dari PT Pegadaian (Persero) yaitu diantaranya  jabatan Staf Administrasi dan Umum Muda pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Sesuai dengan Nomor SK 246/KEP-PKB/2015 tanggal 23 April 2015; kemudian jabatan Junior Staf Penjualan pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Sesuai dengan SK Pimpinan Wilayah Pekanbaru PT Pegadaian (Persero) Nomor 57/KEP-PKB/2019 tanggal 30 Desember 2019;  kemudian jabatan Staf Penjualan Muda/ Administrator 3 pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Sesuai dengan Nomor SK Pimpinan Wilayah Pekanbaru PT Pegadaian (Persero) Nomor: 23/KEP-PKB/2020 tanggal 9 April 2020; kemudian jabatan Staf Penjualan 2 pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Sesuai dengan Nomor SK Direksi PT Pegadaian (Persero) Nomor: 259/KEP-DIR/2020 tanggal 12 Mei 2020;  kemudian jabatan Administrator 2 pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Sesuai dengan Nomor SK 1972/00027.02/2020 tanggal 6 Agustus 2020; kemudian jabatan Admin Mikro 3 pada Pada Kantor Cabang Bisnis Mikro Nagoya PT Pegadaian di Batam Sesuai dengan Nomor SK Pimpinan Wilayah Pekanbaru PT Pegadaian (Persero) Nomor: 53/KEP-PKB/2020 tanggal 23 Desember 2020;

 

  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 pada pelaksanaan pekerjaanya di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Terdakwa diberi tugas oleh pimpinan dilingkungan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam mengerjakan tugas untuk mengelola keuangan khusunya anggaran pemasaran baik dari segi pencairan dan menyusun pertanggungjawaban atas pengeluaran diantaranya belanja yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran atau promosi diantaranya iklan, pembuatan signboard, spanduk/banner, neonbox, pembelian snack dan kegiatan lainnya di PT Pegadaian (Persero), Lebih lanjut Terdakwa dipercayakan sendiri yang dalam melakukan kegiatan atau belanja atas anggaran promosi dan membuat laporan/ pertanggungjawaban kegiatan yang mana termasuk juga melakukan proses permintaan pembayaran kemudian melakukan pengambilan uang untuk kebutuhan promosi di PT Pegadaian (Persero)  Kantor Area Batam.
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 Terdakwa melakukan tindakan melawan hukum dalam melakukan tugas pengelolaan keuangan anggaran pemasaran PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, yang mana pencairan anggaran untuk kegiatan atau belanja yang dilakukan oleh Terdakwa diduga melakukan beberapa tindakan penyimpangan  yaitu berupa kegiatan atau belanja fiktif (dilakukan pencairan namun tidak ada kegiatan atau belanja) dan beberapa melakukan Mark Up harga ( kegiatan pertanggungjawaban atas belanja yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya) untuk tujuan mendapatkan selisih keuntungan bagi diri Terdakwa, yang mana Terdakwa melakukannya dengan  melampirkan surat otorisasi atau permintaan pembayaran yang tandatangan Deputi Bisnis ataupun Asisten manager Penjualan dipalsukan Terdakwa serta bukti pertanggungjawaban belanja palsu atau tidak sesuai dengan fakta belanja yang tidak sesuai termasuk juga bukti bukti pendukung pencairan tidak sesuai, kemudian setelah memanipulasi seolah-olah mendapatkan otorisasi atau surat yang ditandatangani Deputi dan beberapa kali asisiten manager, kemudian melakukan pengambilan uang di PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Mega Legenda.
  • Bahwa pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, data pendukung yang diperlukan dalam melakukan pencairan anggaran pemasaran sesuai dengan sumber anggaran adalah :
  1. Program kantor area : 1. Surat permintaan pembayaran dari deputy bisnis, 2 laporan pertanggunjawaban asmen penjualan, 3. Kuitansi/ invoice, 4. Dokumentasi
  2. Kantor pusat dan kantor wilayah : 1. Surat permintaan pembayaran dari deputy bisnis, 2 laporan pertanggunjawaban asmen penjualan, 3. Kuitansi/ invoice, 4. Dokumentasi  , 5. Surat instruksi.

 

  • Bahwa berdasarkan Realisasi Anggaran PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Periode 2018 sampai dengan 2021 Terdapat                          Realisasi Pemakaian Anggaran Pemasaran Diduga Fiktif dan Mark-up akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa

Dari  dokumen transaksi pemakaian anggaran pemasaran yang telah dikeluarkan pada PT Pegadaian (Persero)  Kantor Cabang Pegadaian Mega Legenda, terdapat transaksi pengeluaran biaya pemasaran     Kantor Area Batam diduga Fiktif dan mark up dilakukan oleh Terdakwa dengan rincian transaksi sebagaimana laporan kas atau dokumen pembayaran yang dikuatkan dengan temuan Tim SPI KDP II Batam, Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor, serta dikuatkan keterangan Saksi dan Terdakwa serta Barang Bukti sebagai berikut:

    1. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 1) tanggal 13 Februari 2018 Terdakwa melakukan pencairan sepuluh transaksi fiktif Program BUAL @ 300.000,- dengan jumlah uang sebesar Rp.3.000.000,- untuk 4 kegiatan di SDN 01, SMPN 21, SMPN 40, dan MI     A manatul Haq dan disetor kembali sebesar Rp. 93.500,-, sehingga selisih transaksi fiktif sebesar Rp.2.906.500,-.
    2. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 2) tanggal 19 April 2018 Terdakwa berdasarkan Surat Otorisasi Nomor 317/00706.03/2017 tanggal 16 April 2018 melakukan transaksi mark up terhadap kegiatan Literasi (BUAL PAGI) kepada Lina Snack sebesar Rp.7.700.000,-dengan bukti kwitansi sebesar RP.825.000,- dengan selisih mark up sebesar Rp.6.875.000,-.
    3. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 3) tanggal 8 Juni 2018 Terdakwa berdasarkan Surat Otorisasi Nomor 425/00706.03/2017 tanggal 4 Juni 2018 melakukan transaksi mark up pembayaran Sponsorship pada Kartini of Spirit sebesar Rp.6.500.000,- dengan bukti kwitansi sebesar RP.4.000.000,- dan terdapat setor kembali sebesar Rp.1.300.000,- sehingga selisih mark up sebesar Rp.1.200.000,-.
    4. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 4) tanggal 30 Juni 2018 Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.8.000.000,-dengan kegiatan yaitu:
      1. Berdasarkan Surat Dirop Nomor 296/00018.03/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Pelatihan       Personil BPO, Terdakwa telah mencairkan uang sebesar Rp.3.000.000,-untuk biaya pelatihan BPO.
      2. Berdasarkan Surat Dirop Nomor 345/00018.03/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Upaya Peningkatan Traffic Agen Pegadaian, Terdakwa telah mencairkan uang sebesar Rp.5.000.000,-untuk biaya Gathering Agen Pegadaian.
    5. Berdasarkan pembayaran (Map 5) tanggal 11 Juli 2018 Terdakwa berdasarkan Surat Deputy Bisnis Nomor 463/00706.03/2017 tanggal 21 Juni 2018 tentang Permintaan Pembayaran Pelaksanaan Bazar BJDPL, Terdakwa melakukan transaksi mark up dengan meminta pembayaran sebesar Rp.22.860.000,- (tiga kali pembayaran Rp.7.620.000,-x3) dengan bukti kwitansi sebesar Rp.15.175.000,- dan penyetoran kembali ke kas sebesar Rp.2.792.100,-, sehingga selisih mark up sebesar Rp.4.892.900,-.
    6. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 6) tanggal 14 Juli 2018 Terdakwa melakukan transaksi berdasarkan Surat Deputy Bisnis Nomor 369/00706.03/2017 tanggal 30 April 2018 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Bazar Pegadaian Week 2018 sebesar Rp.73.974.465, yaitu:
  1. 3 (tiga) Nota Pembayaran Bazar BJDPL tanggal 14 Juli 2018 masing-masing senilai Rp.7.620.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
  2. 1 (satu)   Nota   Pembayaran   Literasi   (BUAL   PAGI)   tanggal   14   Juli   2018   Sebesar

Rp.51.114.465,00 (lima puluh satu juta seratus empat belas ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);

Bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi sebesar Rp.55.544.464,-,sehingga terjadi selisih         mark up sebesar Rp.18.430.001,-

Berdasarkan konfirmasi ke pihak Tribun Batam bahwa terdapat bukti pembayaran Pegadaian Week sebesar Rp.69.065.128,- yang dipecah mejadi 7 kwitansi (bukti terlampir), sehingga selisih mark up sebenarnya adalah sebesar Rp.4.909.337,-..

 

    1. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 7) tanggal 02 Agustus 2018 Terdakwa berdasarkan Surat Dirop dan Pemasaran Nomor 345/00018.03/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Upaya Peningkatan Traffic Agen Di Pegadaian melakukan transaksi fiktif untuk biaya souvenir agen sebesar Rp.5.000.000,- karena tidak dilengkapi dengan nota pertanggungjawaban. Pada hari yang sama (tanggal 02 Agustus 2018) berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 8) Terdakwa berdasarkan Surat Deputy Bisnis 508/00706.02/2017 tgl 2 Agustus 2018 ttg Permintaan Pembayaran Spanduk KCA Prima sebesar Rp14.700.000,-. tetapi Invoice tgl 11 Mei 2018 yang dilampirkan total harga Rp 15.300.000,-sehingga Terdakwa melakukan lebih bayar sebesar Rp.600.000,-
    2. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 9) tanggal 10 Agustus 2018 Terdakwa berdasarkan Surat Dirop & Pemasaran nomor 418/00018.01/2018 tgl 27 Mei 2018 ttg Pelaksanaan Kegiatan "Pegadaian Gold Sale 2018 melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.15.000.000,-
    3. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 10) tanggal 31 Agustus 2018 Terdakwa berdasarkan Surat dari Dirop dan Pemasaran No 394/00018.01/2018 tgl 22 Mei 2018 tentang Program Literasi Mendukung Produk KCA Prima dan Rahn Hasan melakukan transaksi fiktif                                         untuk kegiatan literasi Produk KCA Prima sebesar Rp.10.140.000,-
    4. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 11) tanggal 01 September 2018 Terdakwa berdasarkan Surat Deputy Bisnis 582/00706.02/2017 tgl 31 Agustus 2018 tentang Permintaan Pembayaran Spanduk Idul Fitri sebesar Rp 14.700.000,-. Invoice yang ada nilai totalnya Rp 15.600.000,-, sehingga terdapat Terdakwa lebih bayar sebesar Rp.900.000,-.
    5. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 12) tanggal 16 November 2018 Terdakwa melakukan 2 kali transaksi mark up yaitu:
      1. Berdasarkan 1 (satu) nota Pembayaran Literasi (Bual Pagi) kepada Tim penjualan tanggal 16 November sebesar Rp.14.312.500,- telah melakukan permintaan pembayaran sebeser Rp.14.312.500,- bukti kwitansi pertanggungjawaban sebesar Rp.9.650.000,- sehingga       terjadi mark up sebesar Rp.4.662.500,-
      2. Berdasarkan  transaksi harian kasir tanggal 16 November 2018, pertanggungjawaban kegiatan berdasarkan Surat dari Kantor Pusat 462/00018.03/2018 tgl 29 Juni 2018 tentang Anggaran Branding Agen Pegadaian Semester II Tahun 2018 total Invoice hanya 93 lembar seharga Rp.13.950.000,-. Namun dikeluarkan 98 lembar seharga  Rp 14.700.000,- sehingga terjadi transaksi mark up sebesar Rp.750.000,-
    6. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 13) tanggal 26 November 2018 Terdakwa mempertanggungjawaban kegiatan berdasarkan Surat Deputy Bisnis 801/00706.03/2018 tgl 23 Nopember 2018 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Iklan sebesar Rp 35.000.000,-, tetapi biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 31.600.000,-. Sedangkan bukti Invoice hanya Rp 4.600.000,- sehingga terjadi transaksi mark up sebesar Rp.27.000.000,-
    7. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 14) tanggal 08 Desember 2018 Terdakwa melakukan transaksi fiktif dan mark up yaitu:
      1. Berdasarkan  transaksi harian kasir tanggal 08 Desember 2018, pertanggungjawaban kegiatan berdasarkan Surat Deputy Bisnis 948/00706.03/2017 tgl 07 November 2018 ttg Permintaan Pembayaran Pelaksanaan Bazar BJDPL Bulan Nopember 2018 sebesar Rp 18.550.000,-, tetapi bukti pengeluaran hanya total Rp. 8.100.000,- sehingga transaksi mark up sebesar Rp 10.450.000,-
      2. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 15) tanggal 08 Desember 2018, berdasarkan Surat Deputy Bisnis 963/00706.03/2017 tgl 25 Nopember 2018 tentang Permintaan Pembayaran Spanduk Produk sebesar Rp.14.700.000,- dan surat Deputy Bisnis 584/00706.03/2017 tgl 7 Desember 2018 tentang Permintaan Pembayaran Spanduk Kejutan  Akhir Tahun 2018 sebesar Rp.14.700.000,-

     hanya terdapat 1 kegiatan mark up dan 2 fiktif yaitu:

        1. Pengeluran melalui ID Point Of Sale 20180515 sebesar Rp.8.000.000,-fiktif
        2. Pengeluaran melalui ID Sharing Session 20180516 sebesar Rp.16.994.000,-bukti invoice  97 lembar sebesar Rp.14.550.000,- sehingga transaksi mark up sebesar Rp.2.444.000,-
        3. Pengeluaran ID Spanduk Produk 20180509 sebesar Rp.4.406.000,-fiktif
    1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 16) tanggal 11 Desember 2018 Terdakwa berdasarkan Surat Deputy Bisnis 978/00706.03.2018 tgl 11 Desember 2018 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Perbaikan Neonbox CP Batu Aji sebesar Rp 37.000.000,-. Dikeluarkan sebesar Rp 28.150.000,-. Dengan melampirkan surat pengajuan dari Pinca CP Batu Aji yang direkayasa dan diganti tanggal suratnya dari tgl 26 Mei 2018 menjadi tgl 10 Desember 2018. Berdasarkan konfirmasi ke rekanan hanya ada sebesar Rp 2.700.000,-yaitu:
      1. Pengeluaran Poin of Sale Tim penjualan perbaikan neon box sebesar Rp.8.000.000,-mark up.
      2. Pengeluaran Singboard tim penjualan perbaikan neon box sebesar Rp.9.400.000,- mark up.
      3. Pengeluaran literasi tim penjualan perbaikan neon box sebesar Rp.10.750.000,- belanja hanya sebesar Rp.2.700.000,- sehingga mark up sebesar Rp.8.050.000,-
    2. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 17) tanggal 27 Desember 2018 Terdakwa Berdasarkan Surat Deputy 763/00706.03/2019 tanggal 22 Desember 2018 tentang Permintaan Pembayaran Pelaksanaan Kegiatan Promosi menerima uang sebesar Rp.57.324.000,- tidak ada rincian pertanggungjawaban biaya yang ada hanya kuitansi dengan total nilai Rp 36.547.000,-sehingga selisih mark up sebsar Rp.20.777.000,-.
    3. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 18 dan 19) tanggal 22 Maret 2019 Terdakwa melakukan 2 kali transaksi fiktif dan 1 mark up yaitu:
      1. Berdasarkan Surat Deputy 302/00706.03/2019 tanggal 19 Maret 2019 ttg Permintaan Pembayaran Signboard menerima pembayaran dari kasir sebesar Rp.55.000.000,- tidak ada bukti kuitansi atau invoice. Berdasarkan konfirmasi ke vendor tidak ada kegiatan, sehingga kegiatan fiktif sebesar Rp.55.000.000,-Bahwa untuk kegiatan ini adalah sudah pernah dipertanggungjawabkan pada November 2018 sesuai nota kemudian untuk signboard sudah pernah dilaksanakan sehingga double anggaran dan tidak ada kegiatan di     2019.
      2. Terdakwa menerima uang dari kasir sebesar Rp.5.806.500,- berdasarkan Surat Deputy 301/00706.03/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang Permintaan Pembayaran Iklan Pegadaian. Surat Otorisasi Palsu, Invoice palsu karena bulan November tahun 2018. Bukti pendukung berupa invoice total nilai Rp 7.200.000,- berupa spanduk gadai 0% sudah dilakukan pembayaran pada bulan November 2018, sehingga transaksi fiktif sebesar Rp.5.806.500,-
      3. Terdakwa menerima uang dari kasir sebesar Rp.12.300.000,- berdasarkan Surat Deputy 300/00706.03/2019 tanggal 19 Maret 2019 ttg Permintaan Pembayaran Iklan Pegadaian, pengeluaran sesungguhnya Rp. 12.150.000,- (81 x Rp 150.000,-) sehingga terjadi mark up sebesar Rp.150.000,-
    4. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 20) tanggal 27 Maret 2019 terdapat 2 (dua) transaksi yaitu;
  1. Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.34.000.000,-yaitu pembayaran pengadaan signboard tidak ada bukti pertanggungjawaban, tidak Ada Surat Otorisasi dan bukti pendukung.
  2. Terdakwa menerima pembayaran dari kasir sebesar Rp.28.025.000,- dengan bukti kuitansi sebesar Rp.25.860.000,- sehingga selisih mark up sebesar Rp.2.165.000,- dengan rincian:
    1. Berdasarkan surat Deputy 324/00706.03/2017 tanggal 25 Maret 2019 tentang Permintaan Pembayaran Pelaksanaan Bazar BJDPL Bulan Januari 2019, Untuk otorisasi dan pertanggungjawaban senilai Rp 7.950.000,- bukti pembayaran sewa tempat kurang yaitu sebesar Rp 605.000,-
    2. Berdasarkan surat Deputy 326/00706.03/2017 tanggal 25 Maret 2019 ttg Permintaan Pembayaran Pelaksanaan Bazar BJDPL Bulan Februari 2019, Untuk otorisasi dan pertanggungjawaban senilai Rp 15.000.000,- bukti pembayaran sewa tempat kurang yaitu sebesar Rp 1.205.000,- dan bukti pembayaran insentif kurang Rp 150.000,-
    3. Berdasarkan surat Deputy 328/00706.03/2017 tanggal 25 Maret 2019 ttg Permintaan Pembayaran Pelaksanaan Bazar BJDPL Bulan Maret 2019, Untuk otorisasi dan pertanggungjawaban senilai Rp 5.075.000,- total kuitansi sama, tetapi isi kuitansi tidak sesuai dengan item-item pertanggungjawaban. Bukti pembayaran sewa tempat kurang Rp 205.000,-
    1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 21) tanggal 30 April 2019 Terdakwa menerima uang dari kasir berasal dari transaksi fiktif dan mark up yaitu:
      1. Berdasarkan Surat Deputy Bisnis 483/00706.03/2017 tanggal 30 April 2019 tentang Permintaan Pembayaran Signboard dan Pendukung Promosi terdapat transaksi fiktif sebesar Rp.20.064.000,- tanpa Surat Otorisasi dan Kwitansi tidak sesuai peruntukannya.
      2. Berdasarkan Surat Deputy 483/00706.03/2017 tanggal 30 April 2019 ttg Permintaan Pembayaran Cetak Brosur sebesar Rp. 13.455.000,- dengan bukti Invoice bulan Maret dan April 2019 dengan Total Rp 6.450.000,-sehingga terjadi selisih mark up sebesar Rp.7.005.000,-
    2. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 22) tanggal 13 Mei 2019 Terdakwa berdasarkan Surat Deputy Bisnis 548/00706.03/2019 tgl 09 Mei 2019 tentang Permintaan Pembayaran Cetak Imsakiyah melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.14.850.000,- Kuitansi tulisan tangan Terdakwa dan tidak ada  kegiatan.
    3. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 23) tanggal 29 Juni 2019 Terdakwa berdasarkan Surat Deputy Bisnis 694/00706.03/2019 tgl 30 April 2019 tentang Permintaan Pembayaran, Terdakwa telah menerima uang dari kasir dengan melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.15.000.000,- Tidak ada bukti kuitansi terlampir dan Surat Otorisasi Palsu.
    4. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 24) tanggal 26 Juli 2019 Terdakwa melakukan transaksi Fiktif dan mark up dengan rincian yaitu:
      1. Berdasarkan Surat Deputy Bisnis 886/00706.03/2019 tgl 25 Juli 2019 tentang Permintaan Pembayaran Spanduk Gempar Badai Emas. Dikeluarkan menggunakan 4 ID Promo yang berbeda yaitu:
        1. Transaksi pembayaran SPANDUK GEMPAR SITI HASNIAH SPANDUK GEMPAR BADAI sebesar Rp.10.800.000 lengkap dengan bukti kuitansinya
        2. Transaksi pembayaran CETAK STANDING BANNER SITI HASNIAH SPANDUK GEMPAR BADAI sebesar Rp10.400.000,-tidak didukung dengan bukti, sehingga terdapat mark up sebesar Rp.10.400.000,-
        3. Transaksi pembayaran SPANDUK PRODUK SITI HASNIAH SPANDUK GEMPAR BADAI sebesar Rp11.400.000,- dengan bukti kuitansi sebesar Rp.5.300.000,- sehingga mark up sebesar Rp 6.100.000,-
        4. Transaksi pembayaran SPANDUK SUMPAH PEMUDA SITI HASNIAH SPANDUK GEMPAR BADAI sebesar Rp. 11.500.000,- tidak didukung dengan bukti, sehingga mark up sebesar Rp.11.500.000,-
      2. Berdasarkan Surat Deputy Bisnis 893/00706.03/2019 tgl 26 Juli 2019 tentang Permintaan Pembayaran, Terdakwa menerima pembayaran fiktif dari kasir sebesar Rp.13.000.000,- dengan bukti Surat otorisasi palsu, tidak ada kegiatan.

 

    1. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 25) tanggal 19 September 2019 Terdakwa menerima uang dari kasir sebesar Rp.55.000.000,- dari transaksi fiktif dengan melampirkan surat Dirjop dan tidak ada bukti pertanggungjawaban. Berdasarkan Konfirmasi Auditor ke ke Deputi Bisnis dan Vendor, tidak ada kegiatan.
    2. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 26) tanggal 15 Oktober 2019 Terdakwa melakukan transaksi mark up yaitu:
      1. Berdasarkan Surat Deputy Bisnis 1335/00706.03/2019 tgl 14 Oktober 2019 tentang Permintaan Pembayaran Spanduk Gempar Badai Emas 2 Tahun 2019. Kuitansi tulisan tangan Terdakwa invoice sebanyak 94 lembar dengan harga Rp 13.950.000,- Yang dilampirkan di buku kas hanya berupa kuitansi senilai Rp 14.100.000,- Kuitansi diduga palsu, sehingga mark up sebesar Rp.150.000,- dengan rincian yaitu:
        1. Transaksi cetak SPANDUK 17 AGUSTUS sebesar Rp.11.200.000,-dengan bukti kuitansi Rp.11.200.000,-
        2. Transaksi CETAK STANDING BANNER sebesar Rp.2.900.000,-dengan bukti kuitansi Rp.2.750.000,- sehingga mark up sebesar Rp.150.000,-
      2. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 27) dari Surat Deputy Bisnis 1274/00706.03/2018 tanggal 30 September 2019 tentang Permintaan Pembayaran Pelaksanaan Bazar BJDPL Bulan Agustus 2019. Sebesar Rp.8.900.000,- Pertanggungjawaban sebesar Rp.9.200.000,- sehingga pertanggungjawaban lebih besar dari otorisasi sebesar Rp.300.000,-

 

    1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 28) tanggal 14 November 2019 Terdakwa menerima uang dari kasir sebesar Rp.19.000.000,-dari transaksi fiktif biaya branding agen berdasarkan Surat Deputy Bisnis 1467/00706.03/2019 tanggal 13 Nopember 2019 tentang Permintaan Pembayaran Branding Agen dengan melampirkan Surat Dirjop No 258/00019.03/2019 tanggal 10 Juli 2019 tentang Anggaran Branding Agen Pegadaian Semester II Tahun 2019 dengan kuitansi tulisan tangan. Surat otorisasi dan kuitansi diduga palsu
    2. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 29) tanggal 26 Desember 2019 Terdakwa melakukan transaksi mark up dan fiktif dengan rincian yaitu:
    1. Berdasarkan Surat Deputy Bisnis Nomor 1712/00706.03/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Iklan Tribun Batam. Kuitansi bikin sendiri, Berdasarkan konfirmasi dari Tribun Batam. Surat Otorisasi diduga palsu
      1. Pengeluaran biaya Iklan Tribun Batam sebesar Rp.10.950.000,-seharusnya Rp.2.000.000,- sehingga terjadi mark up sebesar Rp.8.950.000,- Surat otorisasi Palsu dan kuitansi bikin sendiri
      2. Pengeluaran biaya Week Siti Hasniah biaya Iklan tribun Batam sebesar Rp.8.550.000,- seharusnya tidak ada sehingga terjadi mark up sebesar Rp.8.550.000,-kuitansi bikin sendiri.
    2. Berdasarkan Surat Deputy Bisnis Nomor 1715/00706.03/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Permintaan Pembayaran Rekondisi Neonbox terdapat kuitansi cetak tidak ada invoice, stempel vendor berbeda dengan yang asli , tidak ada kegiatan dengan 4 kali pembayaran yaitu:
      1. GOLD SALE WEEK siti hasniah Rekon Neonbox Nagoya sebesar Rp.43.800.000 diduga fiktif
      2. GOLD SALE WEEK SITI HASNIAH Rekon Neonbox Nagoya sebesar Rp.12.500.000,- diduga fiktif
      3. SEMINAR MINI KONVENSIONAL SITI HASNIAH Rekon Neonbox Nagoya sebesar Rp.7.600.000,- diduga fiktif
      4. LITERASI SITI HASNIAH Rekon Neonbox Nagoya sebesar Rp.4.100.000,- adalah fiktif

 

  1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 30) tanggal 24 Januari 2020 Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.9.600.000,- untuk Pembuatan Brosur berdasarkan Surat Deputy Bisnis Nomor 66/00706.03/2019 tanggal 23 Januari 2020 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Brosur sebanyak 16 rim @ Rp 600.000,- Kuitansi cetak tanpa tanggal tidak ada bukti pendukung dari vendor, tidak ada bukti pembayaran di CP Mega Legenda, tanda tangan di kuitansi oleh Terdakwa, stempel vendor berbeda dengan yang    asli dan Surat otorisasi diduga palsu.
  2. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 31) tanggal 05 Februari 2020 Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.27.600.000,- untuk pembuatan brosur berdasarkan Surat Deputy bisnis nomor 99/00706.03/2019 tanggal 05 Februari 2020 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Brosur sebanyak 46 rim @ Rp 600.000,-Kuitansi cetak tanggal 30 Januari 2020, tidak ada bukti pendukung dari vendor, tidak ada bukti pembayaran di CP Mega Legenda, tanda tangan di kuitansi oleh Terdakwa bahwa stemple berbeda dengan yang asli, dan Surat otorisasi diduga palsu.
  3. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 32) tanggal 09 Maret 2020 Terdakwa menerima uang dari kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.15.000.000,- untuk pembayaran biaya iklan berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 243/00706.03/2020 tanggal 09 Maret 2020 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Iklan Tribun Batam sebesar Rp 15.000.000,- .berdasarkan Konfirmasi  ke Tribun Batam biayanya hanya Rp 1.000.000,- . Surat otorisasi diduga palsu sehingga Terdakwamelakukan mark up sebesar Rp.14.000.000,-
  4. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 33) tanggal 04 Mei 2020 Terdakwa melakukan transaksi fiktif dengan rincian yaitu:
    1. Berdasarkan Surat Deputy nomor 451/00706.03/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Permintaan Pembayaran Rekondisi Neon Box dan Sign Office utk CP Batu Aji, CP Sei Jodoh, UPC Sei Tering, UPC Avava, UPC Punggur dan UPC Tj Sengkuang sebesar Rp 15.000.000,- kuitansi cetak tanpa invoice. Pengeluaran juga di CP Sei Jodoh tgl 01 Oktober 2020 utk pengajuan neon box yg sama sebesar Rp 19.000.000,-. Surat otorisasi diduga palsu (double pengeluaran)
    2. Berdasarkan Surat Deputy nomor 450/00706.03/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Permintaan Pembayaran Rekondisi Neon Box dan Sign Office CP Nagoya sebesar Rp 25.850.000,- kuitansi cetak tanpa invoice. Pengeluaran yg sama di CP Nagoya tgl 20 Juli 2020 utk pengajuan neon box yg sama (double pengeluaran)
  5. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 34) tanggal 06 Mei 2020 Terdakwa melakukan transaksi mark up dengan rincian yaitu:
    1. Berdasarkan Surat Deputy nomor 452/00706.03/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Permintaan Pembayaran Spanduk Mikro sebesar Rp 14.100.000, pengeluaran hanya Rp. 13.950.000,-sehingga Terdakwa mark up sebesar Rp.150.000,-
    2. Berdasarkan Surat Deputy nomor 466/00706.03/2020 tanggal 05 Mei 2020 ttg Permintaan Pembayaran Imsakiyah Ramadhan Tahun 2020 sebesar Rp 18.000.000,- Konfirmasi ke vendor jumlah pengadaan 27 dengan harga satuan @ Rp 400.0000,- berjumlah sebesar Rp.10.800.000,- sehingga Terdakwa mark up sebesar Rp.7.200.000,-
    3. Berdasarkan Surat Deputy nomor 467/00706.03/2020 tanggal 05 Mei 2020 ttg Permintaan Pembayaran Borsur dan X-Banner CP Sei Jodoh sebesar Rp 11.400.000,-. Jumlah dan harga tidak sesuai. X Banner hanya 8 dan Brosur 8 Rim seharga Rp. 4.120.000,-sehingga Terdakwa melakukan mark up sebesar Rp.7.280-.000,-
  6. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 35) tanggal 19 Mei 2020 Terdakwa menerima pembayaran biaya Iklan dari kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.22.500.000,- berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 506/00706.03/2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Iklan Koran dan Radio yang seharusnya sebesar Rp.13.500.000,- sehingga Terdakwa melakukan mark up sebesar Rp.9.000.000,-.
  7. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 36) tanggal 30 Mei 2020 Terdakwa menerima pembayaran biaya pembuatan spanduk HUT Pegadaian dari kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.14.790.000,-Berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 525/00706.03/2020 tanggal 30 Mei 2020 tentang Permintaan Pembayaran Spanduk Gadai/Rahn Peduli Tahun 2020. Pertanggungjawaban hanya ada invoice nomor 202313 sebesar Rp.13.950.000,- sehingga Terdakwa melakukan mark up sebesar Rp.840.000,-.
  8. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 37) tanggal 12 Juni 2020 Terdakwamenerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.27.500.000,-merupakan biaya pembuatan brosur dan Banner berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 587/00706.03/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Permintaan Pembayaran Brosur dan Banner Agen Kota Batam. Kuitansi cetak tak ada materai, tidak ada tandatangan dan stempel. konfirmasi invoice dari vendor jumlah Rp. 8.140.000,-sehingga terjadi mark up sebesar Rp.19.360.000,-..

 

  1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 38) tanggal 29 Juni 2020 Terdakwamelakukan transaksi mark up dan fiktif dengan rincian yaitu:
  1.  Terdakwamenerima uang dari kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.15.000.000,- untuk biaya iklan koran berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 651/00706.03/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Iklan Koran tidak ada bukti pendukung, tidak ada kuitansi dan tanda tangan sehingga Terdakwa melakukan mark up sebesar Rp.14.000.000,-
  2.   Terdakwa menerima uang dari kasir Cabang Mega legenda sebesar Rp.15.060.000,- untuk biaya SPANDUK TAHUN AJARAN BARU berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 648/00706.03/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Permintaan Pembayaran Spanduk Mikro sebesar Rp 15.060.000,-. Surat Otorisasi dan kuitansi diduga palsu dan transaksi diduga fiktif.
  3.  Terdakwa menerima uang dari kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.15.060.000,- untuk biaya SPANDUK IDUL FITRI berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 648/00706.03/2020 tanggal 15 Juni 2020 ttg Permintaan Pembayaran Spanduk Mikro sebesar Rp 15.060.000,-. Surat Otorisasi dan kuitansi diduga palsu dan transaksi diduga fiktif.
  1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 39) tanggal 31 Agustus 2020 Terdakwa menerima uang dari kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.145.000.000,-untuk biaya pemasangan billboard seluruh Area Batam berdasarkan Surat Pemimpin Wilayah Nomor 148/001.02/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Pemasangan Billboard. Tidak ada invoice, kuitansi dan otorisasi. Konfirmasi ke Deputi Bisnis, tidak ada kegiatan. Konfirmasi ke link laporan  kegiatan, tidak ada laporan dan bukti foto. Kegiatan ini tidak ada, uang Rp.145.000.000 tersebut Terdakwa belikan mobil Honda Freed untuk kepentingan sendiri.
  2. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 40) tanggal 04 September 2020 Terdakwa melakukan transaksi fiktif dan mark up dengan rincian yaitu:
  1.  Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.13.950.000,- untuk biaya pembuatan spanduk mikro berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 890/00706.03/2020 tanggal 04 September 2020 tentang Permintaan Pembayaran Spanduk Mikro. Surat Otorisasi dan invoice diduga palsu, sehingga Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.13.950.000,-
  2.  Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.13.950.000,- untuk biaya pembuatan spanduk April emas berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 891/00706.03/2020 tanggal 04 September 2020 tentang Permintaan Pembayaran Spanduk April Emas. Tidak ada kuitansi, invoice tahun 2019. Surat Otorisasi dan invoice diduga palsu, sehingga Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.13.950.000,-
  3.  Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.15.000.000,- untuk biaya Iklan Koran berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 892/00706.03/2020 tanggal 04 September 2020 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Iklan Koran. Ucapan selamat sebanyak 3x (Mei, Juli dan Agustus) Bukti Pembayaran Cetak. Kuitansi bulan Agustus dan September dengan biaya seharusnya Rp. 1.000.000,-sehingga Terdakwa melakukan     mark up sebesar Rp.14.000.000,-.

 

  1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 41) tanggal 21 September 2020 Terdakwa menerima uang dari kasir sebesar Rp.12.150.000,0 untuk biaya Spanduk KCA dan Rahn UMI berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 927/00706.03/2020 tanggal 15 September 2020 tentang Permintaan Pembayaran Spanduk KCA/Rahn UMI. Surat Otorisasi diduga Palsu, sehingga Terdakwa diduga melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.12.150.000,-.
  2. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 42) tanggal 30 September 2020 Terdakwamelakukan transaksi fiktif dengan rincian yaitu:
  1. Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang mega legenda sebesar Rp.5.600.000,- untuk biaya Brosur CP Seijodoh berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 1033/00706.03/2020 tanggal 06 Oktober 2020 tentang Permintaan Pembayaran Brosur. Tidak ada invoice, kuitansi cetak. Surat Otorisasi diduga Palsu, sehingga Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.5.600.000,-
  2. Terdakwamenerima uang dari Kasir Cabang mega legenda sebesar Rp.9.600.000,- untuk biaya Brosur CP Batu Aji berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 993/00706.03/2020 tanggal 29 September 2020 ttg Permintaan Pembayaran Brosur. Tidak ada invoice, kuitansi cetak. Surat Otorisasi diduga Palsu, sehingga Terdakwa diduga melakukan transaksi  fiktif sebesar Rp.9.600.000,-.. Pada tanggal 08 Oktober 2020 Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.5.600.000,- untuk biaya cetak brosur berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 994/00706.03/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Permintaan Pembayaran Brosur. Tidak ada invoice, kuitansi cetak. Surat Otorisasi diduga Palsu, sehingga Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.5.600.000,-.

 

  1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 43) tanggal 08 Oktober 2020 Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.5.600.000,- untuk biaya cetak brosur Kantor Area             Batam berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 994/00706.03/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Permintaan Pembayaran Brosur. Tidak ada invoice, kuitansi cetak dan Surat Otorisasi diduga Palsu.

 

  1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 44) tanggal 09 Oktober 2020 Terdakwa melakukan transaksi fiktif dengan rincian yaitu:
  1. Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.6.400.000,- untuk biaya cetak brosur CP Tanjung Balai Karimun berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 1037/00706.03/2020 tanggal 08 Oktober 2020 tentang Permintaan Pembayaran Brosur. Tidak ada invoice, kuitansi cetak. Surat Otorisasi diduga Palsu, sehingga Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.6.400.000,-
  2. Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.8.000.000,- untuk biaya cetak spanduk CPS Sei Panas berdasarkan Berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 1037/00706.03/2020 tanggal 07 Oktober 2020 ttg Permintaan Pembayaran Brosur. Tidak ada invoice, kuitansi cetak. Surat Otorisasi diduga Palsu sehingga Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.8.000.000,-

 

  1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 45) tanggal 15 Oktober 2020 Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.15.900.000,- untuk biaya SingBoard dan NeonBox Berdasarkan Surat Deputy Bisnis 1069/00706.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020 ttg Otorisasi Biaya Rekondisi Sign Office dan Neonbox CPS Carina, namun kegiatan tidak ada,
  2. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 46) tanggal 22 Oktober 2020 Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.55.000.000,- untuk biaya SingBoard CP Tanjung Balai Karimun berdasarkan Surat Deputy Bisnis 1120/00706.03/2020 tgl 22 Oktober 2020 ttg Permintaan Pembayaran Sewa Signboard Tanjung Balai Karimun. Double pembayaran dengan tanggal 18 Agustus 2020. Tidak ada invoice, kuitansi cetak dan tidak ada kegiatan. Surat otorisasi diduga palsu, sehingga Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.55.000.000,-.
  3. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 47) tanggal 27 Oktober 2020 Terdakwa melakukan transaksi mark up dan fiktif dengan rincian yaitu:

a.  Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.15.000.000,- untuk biaya Iklan Koran berdasarkan Surat Deputy nomor 1448/00706.03/2020 tanggal 24 Oktober 2020 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Iklan Koran seharusnya Rp.1.000.000,-, sehingga Terdakwa melakukan mark up sebesar Rp.14.000.000,-

b. Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.21.200.000,- untuk biaya rekondisi neonbox berdasarkan Surat Deputy Bisnis 1149/00706.03/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Otorisasi Biaya Rekondisi Neon Box Batu Aji dan Outlet. Invoice tidak ada, kuitansi cetak. Foto Neon Box Syariah. Surat otorisasi diduga palsu, sehingga Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.21.200.000,-

 

  1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 48) tanggal 13 November 2020 Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.47.700.000,-untuk biaya rekondisi neonbox berdasarkan Surat Deputy Bisnis 1238/00706.03/2020 tanggal 11 November 2020 tentang Permintaan Pembayaran Rekondisi Neonbox. Invoice tdk ada, kuitansi cetak. Foto Neon Box Syariah. Surat otorisasi diduga palsu, sehingga Terdakwa melakukan transaksi  fiktif sebesar Rp.47.700.000,-.
  2. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 49) tanggal 08 Desember 2020 Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.9.500.000,- untuk Resolusi Emas berdasarkan Nota Dinas Kadep Produk Gadai nomor 1384/00706.03/2020 tanggal 21 November 2020 tentang Permohonan Biaya Iklan Koran dan Radio Event Webinar Resolusi Emas Pegadaian Batam. Iklan radio Rp 2,5 juta dan Konfirmasi ke Tribun terdapat biaya iklan Rp 4.000.000,-, sehingga Terdakwa melakukan mark up sebesar Rp.3.000.000,-.
  3. Pada tanggal 22 Desember 2020 Terdakwa melakukan mark up dengan rincian yaitu:
  1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 50) Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.36.800.000,- untuk pembayaran brosur Berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 1442/00706.03/2020 tanggal18 Desember 2020 tentang Permintaan Pembayaran Brosur berdasarkan Nota Dinas Kadep Produk Non Gadai nomor 1417/00706.03/2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Permohonan Pembuatan Brosur Tabungan Emas. Kuitansi Cetak tidak ada invoice. Dibuat hanya 10 rim @ Rp 800.000,- sebesar Rp.8.000.000,-,sehingga Terdakwa melakukan mark up sebesar Rp.28.800.000,-
  2. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 51) Terdakwamenerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.36.800.000,- untuk pembayaran Brosur berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 1441/00706.03/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Permintaan Pembayaran Brosur berdasarkan berdasarkan Nota Dinas Kadep Produk Gadai nomor 1355/00706.03/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Permohonan Pembuatan Brosur Arrum Haji. Kuitansi Cetak tidak ada invoice. Dibuat hanya 10 rim @ Rp 800.000,- sebesar Rp.8.000.000,0, sehingga Terdakwa melakukan mark up sebesar Rp.28.800.000,-
  3. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 52) Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.17.500.000,- untuk Biaya Iklan di tribun berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 1435/00706.03/2020 tgl 20 Oktober 2020 ttg Permintaan Pembayaran Biaya Iklan di Radion Serumpun. Radio Rp 2,5 juta. Kuitansi dari Tribun sudah dikeluarkan pada tanggal 08 Desember 2020, sehingga Terdakwamelakukan mark up sebesar Rp.15.000.000,- Terdakwa dalam BAP Penyidik tanggal 25 Juli 2023 menyebutkan,”.
  1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 53) tanggal 23 Februari 2021 Terdakwa menerima uang dari Kasir Cabang Mega Legenda sebesar Rp.28.000.000,- untuk Biaya pendukung Literasi berdasarkan Surat Deputy Bisnis nomor 207/00706.03/2021 tanggal10 Januati 2021 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Pendukung Literasi (Brosur dan Stample). Brosur hanya 9 rim @ Rp 400.000,- + Stempel 30 bh @ Rp 80.000,-, tetapi dikeluarkan kas hanya Rp, 5.680.000,- sehingga Terdakwa melakukan mark up sebesar Rp.22.320.000,-.

 

  • Bahwa awal mula perbuatan terdakwa terungkap adalah atas adanya Audit Investigasi Tim SPI KDP Batam II untuk melakukan audit invenstigasi adalah Surat Tugas Kepala Audit Intern Kanwil II Pekanbaru Nomor 278/ST-00012.44/2022 tanggal 04 November 2021 diketahui adanya Daftar Transaksi yang Tidak Sesuai Ketentuan dengan 96 (Sembilan puluh enam) transaksi periode tahun  Januari 2018 s.d. 23 Februari 2021 dan dilengkapi lagi dengan transaksi fiktif dan mark up Sebagaimana (LHPP) nomor R.069/00412.44/2022 Tanggal 18 Maret 2022 .
  • Bahwa pada saat perbuatan dilakukan Terdakwa PT Pegadaian (Persero) berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dimana sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Bahwa tindakan melawan hukum Penyalahgunaan Anggaran Pemasaran  pada kantor PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam yang dilakukan Terdakwa menyebakan kerugian keuangan PT Pegadaian dan berdampak pada timbulnya Kerugian  Keuangan Negara senilai Rp. 1.181.723.737,-(satu milyar seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).) yang mana diantaranya adalah Memperkaya Diri pribadi Terdakwa Sebagaimana berdasarkan LAPORAN HASIL AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN ANGGARAN DI PT.PEGADAIAN KANTOR AREA BATAM PADA KANTOR WILAYAH II PEKANBARU TAHUN 2018 S.D TAHUN 2021 oleh Auditor  KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian sebagaimana Surat Nomor 72/00496.00/2023 tanggal 7 September 2023 ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar 1.181.723.737,-(satu milyar seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa SITI HASNIAH, pada kurun waktu sekira 13 Februari 2018 sampai dengan 23 Februari tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 bertempat di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam pada Kantor PT Pegadaian Wilayah II Pekanbaru, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009  tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam dengan jabatan yaitu sebagaimana Surat Keputusan Pimpinan Wilayah (atas nama Direksi) Nomor 400/KEP-PKB/2015 tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) PT Pegadaian (Persero) tanggal 26 Juni 2015, adapun beberapa jabatan Terdakwa pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 sesuai dengan dokumen Surat Keputusan dari PT Pegadaian (Persero) yaitu diantaranya  jabatan Staf Administrasi dan Umum Muda pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Sesuai dengan Nomor SK 246/KEP-PKB/2015 tanggal 23 April 2015; kemudian jabatan Junior Staf Penjualan pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Sesuai dengan SK Pimpinan Wilayah Pekanbaru PT Pegadaian (Persero) Nomor 57/KEP-PKB/2019 tanggal 30 Desember 2019;  kemudian jabatan Staf Penjualan Muda/ Administrator 3 pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Sesuai dengan Nomor SK Pimpinan Wilayah Pekanbaru PT Pegadaian (Persero) Nomor: 23/KEP-PKB/2020 tanggal 9 April 2020; kemudian jabatan Staf Penjualan 2 pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Sesuai dengan Nomor SK Direksi PT Pegadaian (Persero) Nomor: 259/KEP-DIR/2020 tanggal 12 Mei 2020;  kemudian jabatan Administrator 2 pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Sesuai dengan Nomor SK 1972/00027.02/2020 tanggal 6 Agustus 2020; kemudian jabatan Admin Mikro 3 pada Pada Kantor Cabang Bisnis Mikro Nagoya PT Pegadaian di Batam Sesuai dengan Nomor SK Pimpinan Wilayah Pekanbaru PT Pegadaian (Persero) Nomor: 53/KEP-PKB/2020 tanggal 23 Desember 2020;

 

  • Bahwa adapun tugas dan tanggungjawab Terdakwa sesuai dengan ketentuan dilingkungan PT Pegadaian sebagaimana Peraturan Direksi PT Pegadaian No 27 Tahun 2016 yaitu pada intinya dijelaskan bahwa Sebagai Staf Administrasi & Umum adalah mengadministrasikan proses penerimaan surat dan pengiriman surat keluar, menyiapkan konsep surat dan sejenisnya sesuai perintah atasan, melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan fungsi operator, mengadministrasikan dengan tertib barang inventaris dan perlengkapan kantor, melaksanakan kegiatan yang bersifat operasional sesuai dengan fungsi unit kerjanya, melakukan monitoring dan pemeliharaan terhadap obyek kegiatan operasional , membantu menyelesaikan  tugas lainnya yang diberikan atasan. Adapun sebagai Staf Penjualan/Pemasaran muda adalah :Membantu menyusun rencana penjualan pada area yang dikelolanya berdasarkan  potensi daerah setempat guna diusulkan kepada atasan, membantu mengelola tenaga penjualan atau Tim Sales Force, Membantu berkordinasi dengan tim mikro,membantu menyusun dan mengusulkan kepada atasan mengenai target penjualan pada setiap kantor Cabang/UPC/UPS sesuai dengan potensi daerah dan target kinerja RKAP, Membantu mengadministrasikan seluruh Tim Sales Force, Bersama Assistant Manager Penjualan memberikan pembinaan berkala kepada Tim Sales Force, Membantu mengelola program penjualan, Membantu menjalin kordinasi dan komunikasi yang efektif dengan penyedia jasa tenaga kerja terkait efektivitas  pengelolaan kerja tim, membantu menyelesaikan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 pada pelaksanaan pekerjaanya di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Terdakwa diberi tugas oleh pimpinan dilingkungan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam mengerjakan tugas untuk mengelola keuangan khusunya anggaran pemasaran baik dari segi pencairan dan menyusun pertanggungjawaban atas pengeluaran diantaranya belanja yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran atau promosi diantaranya iklan, pembuatan signboard, spanduk/banner, neonbox, pembelian snack dan kegiatan lainnya di PT Pegadaian (Persero), Lebih lanjut Terdakwa dipercayakan sendiri yang dalam melakukan kegiatan atau belanja atas anggaran promosi dan membuat laporan/ pertanggungjawaban kegiatan yang mana termasuk juga melakukan proses permintaan pembayaran kemudian melakukan pengambilan uang untuk kebutuhan promosi di PT Pegadaian (Persero)  Kantor Area Batam.
  • Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 Terdakwa melakukan tindakan melawan hukum dalam melakukan tugas pengelolaan keuangan anggaran pemasaran PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, yang mana pencairan anggaran untuk kegiatan atau belanja yang dilakukan oleh Terdakwa diduga melakukan beberapa tindakan penyimpangan  yaitu berupa kegiatan atau belanja fiktif (dilakukan pencairan namun tidak ada kegiatan atau belanja) dan beberapa melakukan Mark Up harga ( kegiatan pertanggungjawaban atas belanja yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya) untuk tujuan mendapatkan selisih keuntungan bagi diri Terdakwa, yang mana Terdakwa melakukannya dengan  melampirkan surat otorisasi atau permintaan pembayaran yang tandatangan Deputi Bisnis ataupun Asisten manager Penjualan dipalsukan Terdakwa serta bukti pertanggungjawaban belanja palsu atau tidak sesuai dengan fakta belanja yang tidak sesuai termasuk juga bukti bukti pendukung pencairan tidak sesuai, kemudian setelah memanipulasi seolah-olah mendapatkan otorisasi atau surat yang ditandatangani Deputi dan beberapa kali asisiten manager, kemudian melakukan pengambilan uang di PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Mega Legenda.
  • Bahwa pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam, data pendukung yang diperlukan dalam melakukan pencairan anggaran pemasaran sesuai dengan sumber anggaran adalah :
  1. Program kantor area : 1. Surat permintaan pembayaran dari deputy bisnis, 2 laporan pertanggunjawaban asmen penjualan, 3. Kuitansi/ invoice, 4. Dokumentasi
  2. Kantor pusat dan kantor wilayah : 1. Surat permintaan pembayaran dari deputy bisnis, 2 laporan pertanggunjawaban asmen penjualan, 3. Kuitansi/ invoice, 4. Dokumentasi  , 5. Surat instruksi.

 

  • Bahwa berdasarkan Realisasi Anggaran PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Periode 2018 sampai dengan 2021 Terdapat                          Realisasi Pemakaian Anggaran Pemasaran Diduga Fiktif dan Mark-up akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa

Dari  dokumen transaksi pemakaian anggaran pemasaran yang telah dikeluarkan pada PT Pegadaian (Persero)  Kantor Cabang Pegadaian Mega Legenda, terdapat transaksi pengeluaran biaya pemasaran     Kantor Area Batam diduga Fiktif dan mark up dilakukan oleh Terdakwa dengan rincian transaksi sebagaimana laporan kas atau dokumen pembayaran yang dikuatkan dengan temuan Tim SPI KDP II Batam, Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor, serta dikuatkan keterangan Saksi dan Terdakwa serta Barang Bukti sebagai berikut:

  1. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 1) tanggal 13 Februari 2018 Terdakwa melakukan pencairan sepuluh transaksi fiktif Program BUAL @ 300.000,- dengan jumlah uang sebesar Rp.3.000.000,- untuk 4 kegiatan di SDN 01, SMPN 21, SMPN 40, dan MI     A manatul Haq dan disetor kembali sebesar Rp. 93.500,-, sehingga selisih transaksi fiktif sebesar  Rp.2.906.500,-.
  2. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 2) tanggal 19 April 2018 Terdakwa berdasarkan Surat Otorisasi Nomor 317/00706.03/2017 tanggal 16 April 2018 melakukan transaksi mark up terhadap kegiatan Literasi (BUAL PAGI) kepada Lina Snack sebesar Rp.7.700.000,-dengan bukti kwitansi sebesar RP.825.000,- dengan selisih mark up sebesar Rp.6.875.000,-.
  3. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 3) tanggal 8 Juni 2018 Terdakwa berdasarkan Surat Otorisasi Nomor 425/00706.03/2017 tanggal 4 Juni 2018 melakukan transaksi mark up pembayaran Sponsorship pada Kartini of Spirit sebesar Rp.6.500.000,- dengan bukti kwitansi sebesar RP.4.000.000,- dan terdapat setor kembali sebesar Rp.1.300.000,- sehingga selisih mark up sebesar Rp.1.200.000,-.
  4. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 4) tanggal 30 Juni 2018 Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.8.000.000,-dengan kegiatan yaitu:
      1. Berdasarkan Surat Dirop Nomor 296/00018.03/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Pelatihan       Personil BPO, Terdakwa telah mencairkan uang sebesar Rp.3.000.000,-untuk biaya pelatihan BPO.
      2. Berdasarkan Surat Dirop Nomor 345/00018.03/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Upaya Peningkatan Traffic Agen Pegadaian, Terdakwa telah mencairkan uang sebesar Rp.5.000.000,-untuk biaya Gathering Agen Pegadaian.
  5. Berdasarkan pembayaran (Map 5) tanggal 11 Juli 2018 Terdakwa berdasarkan Surat Deputy Bisnis Nomor 463/00706.03/2017 tanggal 21 Juni 2018 tentang Permintaan Pembayaran Pelaksanaan Bazar BJDPL, Terdakwa melakukan transaksi mark up dengan meminta pembayaran sebesar Rp.22.860.000,- (tiga kali pembayaran Rp.7.620.000,-x3) dengan bukti kwitansi sebesar Rp.15.175.000,- dan penyetoran kembali ke kas sebesar Rp.2.792.100,-, sehingga selisih mark up sebesar Rp.4.892.900,-.
  6. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 6) tanggal 14 Juli 2018 Terdakwa melakukan transaksi berdasarkan Surat Deputy Bisnis Nomor 369/00706.03/2017 tanggal 30 April 2018 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Bazar Pegadaian Week 2018 sebesar Rp.73.974.465, yaitu:
  1. 3 (tiga) Nota Pembayaran Bazar BJDPL tanggal 14 Juli 2018 masing-masing senilai Rp.7.620.000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
  2. 1 (satu)   Nota   Pembayaran   Literasi   (BUAL   PAGI)   tanggal   14   Juli   2018   Sebesar

Rp.51.114.465,00 (lima puluh satu juta seratus empat belas ribu empat ratus enam puluh lima rupiah);

Bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi sebesar Rp.55.544.464,-,sehingga terjadi selisih         mark up sebesar Rp.18.430.001,-

Berdasarkan konfirmasi ke pihak Tribun Batam bahwa terdapat bukti pembayaran Pegadaian Week sebesar Rp.69.065.128,- yang dipecah mejadi 7 kwitansi (bukti terlampir), sehingga selisih mark up sebenarnya adalah sebesar Rp.4.909.337,-..

 

  1. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 7) tanggal 02 Agustus 2018 Terdakwa berdasarkan Surat Dirop dan Pemasaran Nomor 345/00018.03/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Upaya Peningkatan Traffic Agen Di Pegadaian melakukan transaksi fiktif untuk biaya souvenir agen sebesar Rp.5.000.000,- karena tidak dilengkapi dengan nota pertanggungjawaban. Pada hari yang sama (tanggal 02 Agustus 2018) berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 8) Terdakwa berdasarkan Surat Deputy Bisnis 508/00706.02/2017 tgl 2 Agustus 2018 ttg Permintaan Pembayaran Spanduk KCA Prima sebesar Rp14.700.000,-. tetapi Invoice tgl 11 Mei 2018 yang dilampirkan total harga Rp 15.300.000,-sehingga Terdakwa melakukan lebih bayar sebesar Rp.600.000,-
  2. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 9) tanggal 10 Agustus 2018 Terdakwa berdasarkan Surat Dirop & Pemasaran nomor 418/00018.01/2018 tgl 27 Mei 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan "Pegadaian Gold Sale 2018 melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.15.000.000,-
  3. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 10) tanggal 31 Agustus 2018 Terdakwa berdasarkan Surat dari Dirop dan Pemasaran No 394/00018.01/2018 tgl 22 Mei 2018 ttg Program Literasi Mendukung Produk KCA Prima dan Rahn Hasan melakukan transaksi fiktif                                         untuk kegiatan literasi Produk KCA Prima sebesar Rp.10.140.000,-
  4. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 11) tanggal 01 September 2018 Terdakwa berdasarkan Surat Deputy Bisnis 582/00706.02/2017 tgl 31 Agustus 2018 tentang Permintaan Pembayaran Spanduk Idul Fitri sebesar Rp 14.700.000,-. Invoice yang ada nilai totalnya Rp 15.600.000,-, sehingga terdapat Terdakwa lebih bayar sebesar Rp.900.000,-.
  5. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 12) tanggal 16 November 2018 Terdakwa melakukan 2 kali transaksi mark up yaitu:
  1. Berdasarkan 1 (satu) nota Pembayaran Literasi (Bual Pagi) kepada Tim penjualan tanggal 16 November sebesar Rp.14.312.500,- telah melakukan permintaan pembayaran sebeser Rp.14.312.500,- bukti kwitansi pertanggungjawaban sebesar Rp.9.650.000,- sehingga       terjadi mark up sebesar Rp.4.662.500,-
  2. Berdasarkan  transaksi harian kasir tanggal 16 November 2018, pertanggungjawaban kegiatan berdasarkan Surat dari Kantor Pusat 462/00018.03/2018 tgl 29 Juni 2018 tentang Anggaran Branding Agen Pegadaian Semester II Tahun 2018 total Invoice hanya 93 lembar seharga Rp.13.950.000,-. Namun dikeluarkan 98 lembar seharga  Rp 14.700.000,- sehingga terjadi transaksi mark up sebesar Rp.750.000,-
  1. Berdasarkan dokumen pembayaran (Map 13) tanggal 26 November 2018 Terdakwa mempertanggungjawaban kegiatan berdasarkan Surat Deputy Bisnis 801/00706.03/2018 tgl 23 Nopember 2018 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Iklan sebesar Rp 35.000.000,-, tetapi biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 31.600.000,-. Sedangkan bukti Invoice hanya Rp 4.600.000,- sehingga terjadi transaksi mark up sebesar Rp.27.000.000,-
  2. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 14) tanggal 08 Desember 2018 Terdakwa melakukan transaksi fiktif dan mark up yaitu:
  1. Berdasarkan  transaksi harian kasir tanggal 08 Desember 2018, pertanggungjawaban kegiatan berdasarkan Surat Deputy Bisnis 948/00706.03/2017 tgl 07 November 2018 ttg Permintaan Pembayaran Pelaksanaan Bazar BJDPL Bulan Nopember 2018 sebesar Rp 18.550.000,-, tetapi bukti pengeluaran hanya total Rp. 8.100.000,- sehingga transaksi mark up sebesar Rp 10.450.000,-
  2. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 15) tanggal 08 Desember 2018, berdasarkan Surat Deputy Bisnis 963/00706.03/2017 tgl 25 Nopember 2018 tentang Permintaan Pembayaran Spanduk Produk sebesar Rp.14.700.000,- dan surat Deputy Bisnis 584/00706.03/2017 tgl 7 Desember 2018 tentang Permintaan Pembayaran Spanduk Kejutan  Akhir Tahun 2018 sebesar Rp.14.700.000,-

     hanya terdapat 1 kegiatan mark up dan 2 fiktif yaitu:

        1. Pengeluran melalui ID Point Of Sale 20180515 sebesar Rp.8.000.000,-fiktif
        2. Pengeluaran melalui ID Sharing Session 20180516 sebesar Rp.16.994.000,-bukti invoice  97 lembar sebesar Rp.14.550.000,- sehingga transaksi mark up sebesar Rp.2.444.000,-
        3. Pengeluaran ID Spanduk Produk 20180509 sebesar Rp.4.406.000,-fiktif
  1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 16) tanggal 11 Desember 2018 Terdakwa berdasarkan Surat Deputy Bisnis 978/00706.03.2018 tgl 11 Desember 2018 tentang Permintaan Pembayaran Biaya Perbaikan Neonbox CP Batu Aji sebesar Rp 37.000.000,-. Dikeluarkan sebesar Rp 28.150.000,-. Dengan melampirkan surat pengajuan dari Pinca CP Batu Aji yang direkayasa dan diganti tanggal suratnya dari tgl 26 Mei 2018 menjadi tgl 10 Desember 2018. Berdasarkan konfirmasi ke rekanan hanya ada sebesar Rp 2.700.000,-yaitu:
  1. Pengeluaran Poin of Sale Tim penjualan perbaikan neon box sebesar Rp.8.000.000,-mark up.
  2. Pengeluaran Singboard tim penjualan perbaikan neon box sebesar Rp.9.400.000,- mark up.
  3. Pengeluaran literasi tim penjualan perbaikan neon box sebesar Rp.10.750.000,- belanja hanya sebesar Rp.2.700.000,- sehingga mark up sebesar Rp.8.050.000,-
  1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 17) tanggal 27 Desember 2018 Terdakwa Berdasarkan Surat Deputy 763/00706.03/2019 tanggal 22 Desember 2018 tentang Permintaan Pembayaran Pelaksanaan Kegiatan Promosi menerima uang sebesar Rp.57.324.000,- tidak ada rincian pertanggungjawaban biaya yang ada hanya kuitansi dengan total nilai Rp 36.547.000,-sehingga selisih mark up sebsar Rp.20.777.000,-.
  2. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 18 dan 19) tanggal 22 Maret 2019 Terdakwa melakukan 2 kali transaksi fiktif dan 1 mark up yaitu:
  1. Berdasarkan Surat Deputy 302/00706.03/2019 tanggal 19 Maret 2019 ttg Permintaan Pembayaran Signboard menerima pembayaran dari kasir sebesar Rp.55.000.000,- tidak ada bukti kuitansi atau invoice. Berdasarkan konfirmasi ke vendor tidak ada kegiatan, sehingga kegiatan fiktif sebesar Rp.55.000.000,-Bahwa untuk kegiatan ini adalah sudah pernah dipertanggungjawabkan pada November 2018 sesuai nota kemudian untuk signboard sudah pernah dilaksanakan sehingga double anggaran dan tidak ada kegiatan di     2019.
  2. Terdakwa menerima uang dari kasir sebesar Rp.5.806.500,- berdasarkan Surat Deputy 301/00706.03/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang Permintaan Pembayaran Iklan Pegadaian. Surat Otorisasi Palsu, Invoice palsu karena bulan November tahun 2018. Bukti pendukung berupa invoice total nilai Rp 7.200.000,- berupa spanduk gadai 0% sudah dilakukan pembayaran pada bulan November 2018, sehingga transaksi fiktif sebesar Rp.5.806.500,-
  3. Terdakwa menerima uang dari kasir sebesar Rp.12.300.000,- berdasarkan Surat Deputy 300/00706.03/2019 tanggal 19 Maret 2019 ttg Permintaan Pembayaran Iklan Pegadaian, pengeluaran sesungguhnya Rp. 12.150.000,- (81 x Rp 150.000,-) sehingga terjadi mark up sebesar Rp.150.000,-
  1. Berdasarkan  dokumen pembayaran (Map 20) tanggal 27 Maret 2019 terdapat 2 (dua) transaksi yaitu;
  1. Terdakwa melakukan transaksi fiktif sebesar Rp.34.000.000,-yaitu pembayaran pengadaan signboard tidak ada bukti pertanggungjawaban, tidak Ada Surat Otorisasi dan bukti pendukung.
  2. Terdakwa menerima pembayaran dari kasir sebesar Rp.28.025.000,- dengan bukti kuitansi sebesar Rp.25.860.000,- sehingga selisih mark up sebesar Rp.2.165.000,- dengan rincian:
    1. Berdasarkan surat Deputy 324/00706.03/2017 tanggal 25 Maret 2019 tentang Permintaan Pembayaran Pelaksanaan Bazar BJDPL Bulan Januari 2019, Untuk otorisasi dan pertanggungjawaban senilai Rp 7.950.000,- bukti pembayaran sewa tempat kurang yaitu sebesar Rp 605.000,-
    2. Berdasarkan surat Deputy 326/00706.03/2017 tanggal 25 Maret 2019 ttg Permintaan Pembayaran Pelaksanaan Bazar BJDPL Bulan Febr
Pihak Dipublikasikan Ya