Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2024/PN Tpg RACHMAH CHAISARI 1.ANGGA MARIO PERDANA Alias ANGGA Bin BANG ANI
2.RAMADANI Alias DANI Bin RUDY HARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-763/L.10.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAH CHAISARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA MARIO PERDANA Alias ANGGA Bin BANG ANI[Penahanan]
2RAMADANI Alias DANI Bin RUDY HARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ANGGA MARIO PERDANA ALS ANGGA BIN BANG ANI dan Terdakwa II RAMADANI ALS DANI BIN RUDY HARTONO pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Jalan Puncak No. 32 Rt. 005 / Rw. 005 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjung Pinang Barat Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa I sering melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor KAWASAKI/ KR 150 N ( NINJA SS) warna merah dengan Nomor Polisi : BP 6792 WB Nomor Rangka : MH4KR150NEKP29667 Nomor Mesin : KR150LEPD2497 milik saksi AGUS PUJI NURHUDAH terparkir didepan rumah yang bertempat di di Jalan Puncak No. 32 Rt. 005 / Rw. 005 Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjung Pinang Barat Kota Tanjungpinang. Selanjutnya  pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib bertempat di rumah  saksi M. RESKY ALFIKRI ALS RESKY BIN DARMILIN, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor tersebut namun saat itu Terdakwa II mengatakan “nantilah tunggu makan dulu” lalu Terdakwa I dan Terdakwa II makan mie dirumah saksi M. RESKY ALFIKRI ALS RESKY BIN DARMILIN. Setelah makan mie, para Terdakwa keluar dari rumah saksi M. RESKY ALFIKRI ALS RESKY BIN DARMILIN dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor HONDA SCOOPY warna merah hitam dengan Nomor Polisi: BP 3702 NI Nomor Rangka : MH1JM0314PK400388 Nomor Mesin : JM03E140018 milik Terdakwa I yang mana pada saat itu Terdakwa I membonceng Terdakwa II dan pergi menuju ke rumah saksi AGUS PUJI NURHUDAH. Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 03.30 wib, Terdakwa II turun dari sepeda motor dan pergi menuju ke depan rumah saksi AGUS PUJI NURHUDAH yang mana rumah tersebut tidak terdapat pagar namun terdapat pembatas antara jalan dengan halaman rumah  berupa 2 (dua) pohon mangga yang berada didepan rumah  dan terdapat pembatas berupa parit degan lebar kurang lebih 50 (lima puluh) centi Meter dan panjang 8 (delapan)  meter. Saat Terdakwa II berada didepan rumah, Terdakwa II langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor KAWASAKI/ KR 150 N ( NINJA SS) warna merah dengan Nomor Polisi : BP 6792 WB Nomor Rangka : MH4KR150NEKP29667 Nomor Mesin : KR150LEPD2497 dengan kondisi tidak terkunci stang lalu mendorongnya ke arah Terdakwa I yang sebelumnya telah menunggu/memantau situasi ±10 Meter dari rumah saksi AGUS PUJI NURHUDAH. Selanjutnya para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi M. RESKY ALFIKRI ALS RESKY BIN DARMILIN yang berada di Panglima Dompak Perum Citra Manggoes Kota Tanjungpinang dengan cara Terdakwa I yang mengendarai  1 (satu) Unit Sepeda motor HONDA SCOOPY warna merah hitam dengan Nomor Polisi: BP 3702 NI Nomor Rangka : MH1JM0314PK400388 Nomor Mesin : JM03E140018 menempelkan kaki kanannya (stun) dipijakan belakang 1 (satu) Unit Sepeda motor KAWASAKI/ KR 150 N ( NINJA SS) warna merah sedangkan Terdakwa II berada diatas 1 (satu) Unit Sepeda motor KAWASAKI/ KR 150 N ( NINJA SS) warna merah untuk mengendalikan stirnya;
  • Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor KAWASAKI/ KR 150 N (NINJA SS) warna merah dengan Nomor Polisi : BP 6792 WB Nomor Rangka : MH4KR150NEKP29667 Nomor Mesin : KR150LEPD2497 milik saksi AGUS PUJI NURHUDAH adalah untuk dijual kembali namun sepeda motor tersebut belum berhasil dijual;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi AGUS PUJI NURHUDAH mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya