Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Tpg 1.Rapiati
2.Sunaryono
Leon Agusta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Tpg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rapiati
2Sunaryono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROY REMULUS JACK TOAR KUHON, SE., SHRapiati
2ROY REMULUS JACK TOAR KUHON, SE., SHSunaryono
Tergugat
NoNama
1Leon Agusta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sri Rahayu Soegeng,SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) atas Akta Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 47, tanggal 11 Juli 2013 yang di addendum dengan Akta Addendum Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 142, tanggal 29 Maret 2014, Akta Addendum II Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 18, tanggal  07 Agustus 2014 dan Akta Addendum III Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 04, tanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Sri Rahayu Soegeng, S.H., di Tanjungpinang;
  3. Menyatakan  Akta Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 47, tanggal 11 Juli 2013, Akta Addendum Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 142, tanggal 29 Maret 2014, Akta Addendum II Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 18, tanggal  07 Agustus 2014 dan Akta Addendum III Perjanjian Bangun Bagi Nomor : 04, tanggal 02 April 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Sri Rahayu Soegeng, S.H., di Tanjungpinang batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang mendapat kuasa dari Tergugat untuk tidak lagi melakukan aktivitas atau pekerjaan dan perbuatan hukum lainnya dengan cara apapun diatas lahan tanah milik Para Penggugat seluas 1464 M2 (seribu empat ratus enam puluh empat meter persegi) yang menjadi obyek dalam perjanjian bangun bagi tersebut.
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak