| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Als AKUY Bin SURNATA bersama-sama dengan Sdr. RULLI ROBERTTO (penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT. 001/RW 001 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan alasan bahwa tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB Sdr. RULLI menawarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), lalu terdakwa menyetujuinya dan pergi menuju rumah SDr. RULLI yang beralamat di Jl. Kuantan RT. 001/RW 001 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan ojek, sesampainya di rumah tersebut, Sdr. RULLI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa, lalu terdakwa pulang ke kos-kosannya. Sesampainya di kos-kosan terdakwa lalu terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket.-------
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 Ssekira pukul 02.00 WIB Saksi Saksi Wirangga Syahputra dan Hari Gunawan yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 02.00 WIB Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Sdr. RULLI ROBERTTO di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT 001 RW 001 Kota Tanjungpinang yang mana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diakui oleh Sdr. RULLI dan Sdr. RULLI mengaku juga ada memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya Saksi Wirangga Syahputra dan Saksi Hari Gunawan beserta Tim melakukan pengembangan berdasarkan informasi tersebut dan bergerak menuju tempat tinggal terdakwa yang berada di kos-kosan Nomor 3 Jl.Galang Batang, Kelurahan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dan berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak kacamata merk PUMA warna hitam, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) unit handphone merk OPPA A54 warna biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.-------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1450/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 0,40 gram diberi nomor barang bukti 2247/2026/NNF yang disita dari Terdakwa WAHYUDIN ALS AKUY BIN SUNARTA tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 39/IV/10260.00/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
3 (tiga) paket/bungkus plastic klip bening kristal warna putih diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B / 290 / IV / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
0,78 gram
|
0,21 gram
|
0,57 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,38 gram
|
0,07 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0,53 gram
|
0,12 gram
|
0,41
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0,40 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Als AKUY Bin SURNATA bersama-sama dengan Sdr. RULLI ROBERTTO (penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 00.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di kos-kosan Nomor 3 Jl.Galang Batang, Kelurahan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan alasan bahwa tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi Saksi Wirangga Syahputra dan Hari Gunawan yang merupakan Anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang beserta tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, kamudian sekira pukul 02.00 WIB Saksi Wahyu Anggara Putra dan Saksi Wirangga Syahputra beserta Tim berhasil mengamankan Sdr. RULLI ROBERTTO di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kuantan RT 001 RW 001 Kota Tanjungpinang yang mana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diakui oleh Sdr. RULLI dan Sdr. RULLI mengaku juga ada memberikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, selanjutnya Saksi Saksi Wirangga Syahputra dan Hari Gunawan dan Tim melakukan pengembangan berdasarkan informasi tersebut dan bergerak menuju tempat tinggal terdakwa yang berada di kos-kosan Nomor 3 Jl.Galang Batang, Kelurahan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dan berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak kacamata merk PUMA warna hitam, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) unit handphone merk OPPA A54 warna biru, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.-------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1450/NNF/2026 hari Kamis tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr. UNGKAP SIAHAAN,S.Si, M.Si dan pemeriksa Dewi Arni,MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si., Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H. terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket/bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhya 0,40 gram diberi nomor barang bukti 2247/2026/NNF yang disita dari Terdakwa WAHYUDIN ALS AKUY BIN SUNARTA tersebut diatas Adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 39/IV/10260.00/2026 tanggal 02 April 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang FIRDAUS, S.E. dan penimbang RINDY ANTIKA, adapun barang bukti Narkotika tersebut sebagai berikut :
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
3 (tiga) paket/bungkus plastic klip bening kristal warna putih diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berdasarkan No. Surat: B / 290 / IV / RES.4.2. / 2026 / Resnarkoba
|
Paket 1
|
0,78 gram
|
0,21 gram
|
0,57 gram
|
|
|
|
Paket 2
|
0,38 gram
|
0,07 gram
|
0.31 gram
|
|
|
|
Paket 3
|
0,53 gram
|
0,12 gram
|
0,41
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Sabu-sabu Terdakwa
|
0,40 gram
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau manyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------- |