| Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa AMANDUS RIANG KOKOMAKING Als POLO Bin ELIAS KOPONG pada hari Selasa 14 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di jalan Raja H. Fisabilah KM.8, Kelurahan Sei Jang, kecamatan Bukit Bestari- Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,“ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara RIFKI melalaui Handphone dengan maksud memesan 3 (tiga) butir Ekstasi, lalu pada pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara TILA melalaui Handphone dengan maksud memesan 2 (dua) butir Ekstasi. Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara ERLANDO melalaui Handphone dengan maksud memesan 10 (sepuluh) butir Ektasi.
- Bahwa pada hari Selasa 14 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi Subandri, S.sos dan Saksi Wirangga Syah Putra yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang berada di Jalan Transito Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Terdakwa AMANDUS RIANG KOKOMAKING Als POLO Bin ELIAS KOPONG yang mengakui telah memesan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 (sepeuluh) butir namun belum diambil. Lalu terdapat pesan masuk pada 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12, Model vivo 1904 warna aqua blue milik Terdakwa yang berisi petunjuk gambar posisi Narkotika jenis Ekstasi yang dipesan oleh Terdakwa yang diletakan di dekat plang rambu di pinggir Jalan Raja H. Fisabilah KM.8, Kelurahan Sei Jang, kecamatan Bukit Bestari- Kota Tanjungpinang. Selanjutnya Pada pukul 02.45 WIB setibanya Saksi Subandri, S.sos dan Saksi Wirangga Syah Putra di lokasi tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastic bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet/pil bewarna kuningdiduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Eksatasi. Lalu Semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa AMANDUS RIANG KOKOMAKING Als POLO Bin ELIAS KOPONG dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2548/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah AdamS, S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto 4,39 gram diberi nomor barang bukti 4006/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari Terdakwa AMANDUS RIANG KOKOMAKING Als POLO Bin ELIAS KOPONG dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4006/2026/NNF berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 49/IV/10260.00/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firdaus, SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
1 (satu) paket bungkus plastic klip bening berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna kuning diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi berdasarkan No. Surat B/392/IV/RES.4.2./2026/Resnasrkoba
|
Paket 1
|
4.62 gram
(10 butir)
|
4.39 gram
(10 Butir)
|
0.23 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Pil Ekstasi Tersangka
|
4.39 gram
(10 Butir)
|
|
- Bahwa Terdakwa AMANDUS RIANG KOKOMAKING Als POLO Bin ELIAS KOPONG dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ataupun barang bukti Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa AMANDUS RIANG KOKOMAKING Als POLO Bin ELIAS KOPONG pada hari Selasa 14 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di jalan Raja H. Fisabilah KM.8, Kelurahan Sei Jang, kecamatan Bukit Bestari- Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Kota Tanjungpinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu)” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa pada hari Selasa 14 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi Subandri, S.sos dan Saksi Wirangga Syah Putra yang merupakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendatangi dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang berada di Jalan Transito Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Terdakwa AMANDUS RIANG KOKOMAKING Als POLO Bin ELIAS KOPONG yang mengakui telah memesan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 (sepeuluh) butir namun belum diambil. Lalu terdapat pesan masuk pada 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12, Model vivo 1904 warna aqua blue milik Terdakwa yang berisi petunjuk gambar posisi Narkotika jenis Ekstasi yang dipesan oleh Terdakwa yang diletakan di dekat plang rambu di pinggir Jalan Raja H. Fisabilah KM.8, Kelurahan Sei Jang, kecamatan Bukit Bestari- Kota Tanjungpinang. Selanjutnya Pada pukul 02.45 WIB setibanya Saksi Subandri, S.sos dan Saksi Wirangga Syah Putra di lokasi tersebut ditemukan 1 (satu) paket plastic bening berisi 10 (sepuluh) butir tablet/pil bewarna kuningdiduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Eksatasi. Lalu Semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa AMANDUS RIANG KOKOMAKING Als POLO Bin ELIAS KOPONG dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab : 2548/NNF/2026 Senin tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Riau Dr Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si dan pemeriksa, Apt. Muh. Fauzi Ramadhani, M.H., Yoga Ramadani Gusti, S.Si., Abdillah AdamS, S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto 4,39 gram diberi nomor barang bukti 4006/2026/NNF barang bukti tersebut disita dari Terdakwa AMANDUS RIANG KOKOMAKING Als POLO Bin ELIAS KOPONG dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 4006/2026/NNF berupa tablet warna kuning, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 49/IV/10260.00/2026 tanggal 15 April 2026 yang ditandatangani pemimpin cabang Pegadaian Tanjungpinang Firdaus, SE dan Penimbang Rindy Antika terhadap barang bukti berupa :
|
No
|
Keterangan
|
Hasil Penimbangan
|
|
Jumlah Paket
|
Berat Kotor
|
Berat Bersih
|
Berat Plastik
|
Uji Lab
|
Pemusnahan
|
|
1.
|
1 (satu) paket bungkus plastic klip bening berisi 10 (sepuluh) butir Pil warna kuning diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi berdasarkan No. Surat B/392/IV/RES.4.2./2026/Resnasrkoba
|
Paket 1
|
4.62 gram
(10 butir)
|
4.39 gram
(10 Butir)
|
0.23 gram
|
|
|
|
Jumlah Berat Bersih dari Pil Ekstasi Tersangka
|
4.39 gram
(10 Butir)
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa AMANDUS RIANG KOKOMAKING Als POLO Bin ELIAS KOPONG Untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |