Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg RIYANTO SAHALA PARDAMEAN PANJAITAN, S.H ABDUL RAHMAN Bin YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 521 / L.10.13 / Ft.1 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIYANTO SAHALA PARDAMEAN PANJAITAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN Bin YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN RIAU

KEJAKSAAN NEGERI NATUNA

 Jl. Pramuka No.51, Ranai, Kabupaten Natuna. Telp./Fax (0773) 31281

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                  P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        

 

SURAT DAKWAAN

Nomor: PDS - 02 / NTN / 02 / 2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

NIK

:

:

ABDUL RAHMAN Bin YANTO

2103072105860001

Tempat lahir

:

Serasan

Umur / Tgl lahir

:

39 tahun / 21 Mei 1986

Jenis Kelamin

:

laki – laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pian Tengah, RT/RW. 002/002, Desa. Pian Tengah, Kec. Bunguran Barat, Kab.Natuna.

Agama

:

Islam

Pekerjaan              

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

S-1

 

  1. STATUS PENAHANAN

PENAHANAN

 

Penahanan oleh Penyidik

 

 

:

 

 

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 November 2025

 

 

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

 

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

 

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

 

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Natuna

 

Penuntut Umum di Perpanjang Ketua PN Natuna

:

 

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

:

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 11 November 2025 sampai dengan 20 Desember 2025

 

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 21 Desember 2025 sampai dengan 19 Januari 2026

 

Di Rutan Polres Natuna sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan 18 Februari 2026

 

Rumah Tahanan Polres Natuna Tgl 18 Februari 2026 sampai dengan tanggal 09 Maret 2026.

 

Rumah Tahanan Polres Natuna Tgl 10 Maret 2026 s/d tanggal 08 April 2026

 

 

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Bin YANTO selaku Pendamping Desa dalam kegiatan padat karya/swakelola percepatan rehabilitasi Di Desa Pian Tengah Kec. Bunguran Barat Kab. Natuna yang diangkat berdasarkan SURAT KEPUTUSAN KEPALA KELOMPOK KERJA PARTISIPASI DAN KEMITRAAN NOMOR: SK.09./PM/5/2021 TENTANG PENETAPAN TENAGA PENDAMPING DESA MANDIRI PEDULI MANGROVE PROVINSI KEPULAUAN RIAU DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 tanggal 31 Mei 2021, atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Sepang, Desa Pian Tengah, Kec. Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Provinsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana, secara bersama-sama dengan Saksi ILYAS Bin YUSUP selaku Kordinator Lapangan Percepatan Rehabilitasi Mangrove tahun 2021 (dilakukan penuntutan secara terpisah), yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan Berita Acara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP- 241/PW28/5/2025 tanggal 24 September 2025 dengan total keseluruhan sebesar Rp350.150.825,00 (tiga ratus lima puluh juta seratus lima puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa mulanya terdapat Kegiatan Program Rehabilitasi Mangrove Tahun 2021 yang dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BRGM, karena hal tersebut BRGM melakukan sosialiasi tingkat provinsi di Kepulauan Riau terkait dengan program rehabilitasi mangrove, yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dan survey dari pihak Balai Pengelolaan Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) kepada desa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki lokasi mangrove terkait pembentukan kelompok masyarakat dan pengajuan proposal kegiatan Rehabilitasi Mangrove. Proposal kegiatan tersebut kemudian akan diserahkan kepada BPDASHL untuk dilakukan verifikasi dan usulan penetapan kelompok masyarakat yang akan melakukan kegiatan Rehabilitasi Mangrove ke BRGM.
  • Bahwa pada tahap Perencanaan Percepatan Rehabilitasi Mangrove meliputi:
  • Penentuan sasaran Lokasi yaitu ekosistem mangrove yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan dengan total luasan sebesar 83.000 Ha pada areal kerja di 9 Provinsi di Indonesia, yang mencakup Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat.
  • Penyusunan Rancangan Teknis Sederhana berkaitan Identifikasi lokasi kegiatan melalui analisis spasial terhadap Peta Kawasan Hutan, Peta Mangrove Nasional, Peta Penutupan Lahan dan/atau Peta Abrasi dan Akresi, Tahap Pengecekan lapangan/ground check pengukuran, serta pengumpulan data dan informasi sosial ekonomi masyarakat.
  • Bahwa untuk Program Rehabilitasi Mangrove di wilayah Kabupaten Natuna terdapat total 8 Desa dengan masing masing daerah dikelola oleh Kelompok Masyarakat masing-masing, terdiri dari Desa Pian Tengah, Desa Pengadah, Cemaga Utara, Sedanau Timur, Semedang, Sedanau dan Binjai dengan masing-masing daerah memiliki luas kelolaan yang berbeda.
  • Bahwa Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada program Pengelolaan Hutan, Rehabilitasi Lahan serta Konservasi tanah dan Air dan output akan melakukan Rehabilitasi Hutan Mangrove sebanyak 83.000 unit dengan total anggaran sebesar Rp.44.376.938.000,00 untuk wilayah Penanaman Provinsi Kepulauan Riau (BPDASHL Seijang Duriangkang).
  • Bahwa pada bulan April tahun 2021, KEMENLHK mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR SK.140/MENLHK/SETJEN/DAS.0/4/2021TENTANG RENCANCA OPERASIONAL PADAT KARYA PERCEPATAN REHABILITASI MANGROVE TAHUN 2021;
  • Setelah terbit SK dari KEMENLHK kemudian BPDASHL SEI JANG DURIANGKANG meneluarkan SK nomor: SK.74/BPDASHL.SJD/PROG/DAS/.1/4/2021 tanggal 6 April 2021 TENTANG PENETAPAN TIM PERENCANAAN PENYUSUNAN RANCANGAN KEGIATAN PADAT KARYA PERCEPATAN REHABILITASI MANGROVE TAHUN 2021 yang mana untuk Kab Natuna yang ditunjuk sebagai tim perencanaan penyusunan rancangan kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi mangrove tahun 2021 di Kab Natuna Adalah sdr APRIYANTO dengan NIP. 19940426 2014021 002 untuk melaksanakan diantaranya:
  • DESK ANALISIST PETA MANGROVE;
  • GROUND CHECK;
  • PENGUKURAN LAHAN;
  • PENGUMPULAN DATA SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT;
  • SOSIALISASI TENTANG RENCANA KEGIATAN;
  • PENAWARAN KEGIATAN KEPADA MASYARAKAT DAN MEREKOMENDASIKAN MASYARAKAT
  • YANG INGIN UNTUK MEMBENTUK KELOMPOK;
  • Bahwa berdasarkan SK KEPALA DESA PIAN TENGAH NO 36 TAHUN 2021 Tanggal 27 Maret 2021 tentang pembentukan Kelompok Tani Mitra untuk kegiatan Penanaman Mangrove di Desa Pian Tengah, dinyatakan untuk jumlah anggota kelompok Tani Mitra yakni sebanyak 26 orang, dengan susunan anggota kelompok sebagai berikut :

NO.

NAMA

JABATAN

  1.  

HENDRA

KETUA KELOMPOK

  1.  

SUYANTO

SEKRETARIS

  1.  

ISKANDAR

BENDAHARA

  1.  

B ROZALI

MANDOR

  1.  

SUHARTO

ANGGOTA

  1.  

FARIDAH

ANGGOTA

  1.  

SY.JUMIATI

ANGGOTA

  1.  

RIA ASNITA

ANGGOTA

  1.  

ITA ASMIRAWATI

ANGGOTA

  1.  

KARMIN

ANGGOTA

  1.  

ARSAD

ANGGOTA

  1.  

MUCHTAR HADI

ANGGOTA

  1.  

LA HARUN

ANGGOTA

  1.  

BUJANG HAMZAH

ANGGOTA

  1.  

DADANG SUPARDI

ANGGOTA

  1.  

SUPRIANTO

ANGGOTA

  1.  

ERDIAN

ANGGOTA

  1.  

MAT YASIN

ANGGOTA

  1.  

MUHAMMAD ALFARISI

ANGGOTA

  1.  

LA PILI

ANGGOTA

  1.  

RIZAL FAHLEVI

ANGGOTA

  1.  

LITMAN

ANGGOTA

  1.  

KOPILIN

ANGGOTA

  1.  

ASPAR

ANGGOTA

  1.  

ZAINUDDIN

ANGGOTA

  1.  

SITI KAMSIAH

ANGGOTA

  • Setelah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan SK.74/ BPDASHL.SJD / PROG / DAS /.1/4 / 2021 tanggal 6 April 2021 TENTANG PENETAPAN TIM PERENCANAAN PENYUSUNAN RANCANGAN KEGIATAN PADAT KARYA PERCEPATAN REHABILITASI MANGROVE TAHUN 2021, kemudian disusunlah dokumen RANCANGAN TEKNIS SEDERHANA KELOMPOK TANI MITRA:
  • Lokasi               : SEPANG
  • Desa                 : Pian Tengah
  • Kecamatan        : Bunguran Barat
  • Kabupaten        : Natuna
  • Provinsi             : Kepulauan Riau
  • Luas                 : 60 Ha
  • Pelaksana         : Kelompok Tani Mitra
  • Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Teknis (Rantek) Sederhana yang dikeluarkan pada bulan April 2021, Kelompok Masyarakat Tani Mitra menyusun Rencana Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove tahun 2021 di Desa Pian Tengah seluas 60 Ha yang disusun oleh Sdr. Robi Royana yang dinilai oleh Sdr. M. Hendy Noordianto, S.Si. selaku Kasi Program pada BPDASHL dan disahkan oleh Sdr. Bontor L. Tobing, S.Hut., M.Sc., selaku Kepala BPDASHL Sei Jang Duriangkang. Adapun isi rantek tersebut yaitu:
  • Latar belakang: merupakan kegiatan padat karya yang diharapkan dapat memberi stimulus ekonomi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui percepatan rehabilitasi mangrove.
  • Biofisik letak dan luas lokasi tanam berletak di Sepang, Desa Pian Tengah, Kabupaten Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau dengan luas lokasi tanam 60 Ha dalam bentuk hamparan tersebar.
  • Dengan pola tanam intensif 3300/ Ha dan total anggaran Rp.994.560.000 yang terdiri Anggaran HOK     :

No.

Jenis Belanja/Komponen

Satuan

Volume

Biaya Satuan

Biaya Total

1

2

3

4

5

6

  1.  Gaji/Upah

1

Pembuatan arah larikan

HOK

240

140.000

33.600.000

2

Pembuatan dan pemancangan ajir

HOK

360

140.000

50.400.000

3

Pemasangan papan nama dan gubuk kerja

HOK

65

140.000

9.100.000

4

Pengangkutan propagul dan penanaman

HOK

2400

140.000

336.000.000

5

Pemeliharaan Tanaman dan Pelindung Tanaman

HOK

300

140.000

42.000.000

6

Pembuatan Pelindung Tanaman

HOK

400

140.000

56.000.000

7

Mandor

HOK

151

140.000

21.140.000

TOTAL I

3.916

 

Rp 548.240.000,-

  1. Bahan dan Alat   

1

Patok arah larikan

Batang

7920

1.000

7.920.000

2

Ajir

Batang

198.000

600

118.800.000

3

Papan nama

Buah

4

700.000

2.800.000

4

Gubuk kerja

Unit

4

1.400.000

5.600.000

5

Pelindung Tanaman

Paket

1

80.000.000

80.000.000

6

Insektisida

Paket

60

250.000

15.000.000

7

Tali, ember, cat, dll

Paket

60

350.000

21.000.000

TOTAL II

 

 

Rp 251.120.000,-

  1. Lain-Lain  

1

Bantuan transportasi air

Paket

           1

17.000.000

17.000.000

 

TOTAL III

 

 

Rp 17.000.000,-

  1. Bibit 

1

Penyediaan Propagul

(Rhizophora sp.)

Batang

198.000

      900

  178.200.000,-

TOTAL IV

 

 

446.320.000,-

TOTAL BIAYA (I + II + III + IV)

Rp 994.560.000,-

  • Pada tanggal 30 April 2021, BALAI PENGELOLA DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG SEI JANG DURIANGKANG mengirimkan surat nomor: S. 265/ BPDASHL.SJD/ PROG//DAS.1/4/2021 tentang Usulan Kelompok Pelaksanaan Swakelola PRM PEN 2021 kepada Sekretaris Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang didalamnya termasuk Kelompok Tani Mitra dengan luas lahan 60 Ha.
  • Pada tanggal 3 Mei 2021, Kelompok Tani Mitra mengajukan Proposal Pelaksanaan Kegiatan dengan luas lahan 60 Ha dan Anggaran kegiatan sebesar Rp.994.560.000. dengan lokasi kegiatan Sepang, Desa Pian Tengah Kec Bunguran Barat Kab Natuna serta mengajukan surat permohonan bantuan dana kelompok masyarakat desa Pian Tengah kecamatan bunguran barat sebesar Rp.994.560.000 dengan nomor surat: 001/SP- KPM/V/2021 dan juga surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan kepada Kepala Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove tanggal 3 Mei 2021.
  • Dalam pelaksanaan kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi mangrove di Kab Natuna juga ditunjuk Kordinator Lapangan yang berdasarkan Keputusan Sekretaris Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove berdasarkan SK Nomor: SK.10.1/SB/5/2021 Tentang Penetapan Tenaga Kordinator Lapangan Percepatan Rehabilitasi Mangrove tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 yakni Saksi ILYAS, S.Hut dan berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove tahun anggaran 2021 Nomor: SK.4.2/BRGM/KPA/5/2021 Tentang Penetapan Besaran Biaya Honorium Tenaga Kordinator Lapangan Percepatan Rehabilitasi Mangrove Masa Penugasan Bulan Mei- Desember 2021, tanggal 4 Mei 2021, sebagai Tenaga Koordinator Lapangan Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun 2021, berhak mendapatkan honorarium sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)/bulan.
  • Setelah BALAI PENGELOLA DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG SEI JANG DURIANGKANG mengirimkan surat nomor: S. 265/ BPDASHL.SJD/ PROG//DAS.1/4/2021 tentang usulan kelompok pelaksana kegiatan, dan kemudian pengajuan proposal dari kelompok Tani Mitra, pada tanggal 6 Mei 2021, berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove Tahun Anggaran 2021, Nomor SK.6.1/BRGM/KPA/5/2021 kelompok Tani Mitra ditetapkan sebagai kelompok pelaksana dengan luas area tanam 60 Ha.
  • Setelah ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan padatkarya pecepatan rehabilitasi mangrove pada tanggal 6 Mei 2021, kemudian pada tanggal 7 Mei 2021, ketua kelompok sdr HENDRA (Alm) dan saksi MASIR, S.Hut., M.SI menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola dan atau (SPKS) nomor: SPKS.10/BRGM/BPDASHL.SJD/5/2021 tanggal 7 Mei 2021 dengan ketentuan bahwa untuk pembayaran HOK di transfer ke rekening masing- masing anggota/ account to account sedangkan untuk anggaran penyediaan bahan (bibit,/benih, bahan atau kegiatan lainnya) di transfer ke rekening Kelompok Nomor: 2252- 01-000370-56-9 an. Kelompok Tani Mitra dengan ketentuan:
  • Pembayaran Tahap I sebesar 50% T(lima puluh persen) dari nilai SPKS saat Pelaksana Swakelola telah siap melaksanakan Pekerjaan /SPKS telah ditanda tangani.
  • Pembayaran Tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) setelah Pekerjaan mencapai 90% (sembilan puluh persen) yang dinyatakan dengan Berita Acara Verifikasi Hasil Pekerjaan.
  • Ketika SPKS sudah ditandatangani, kemudian sdr HENDRA (Alm) selaku ketua kelompok membagi lahan seluas 60Ha menjadi 26 petak lahan dan membagikan kepada masing- masing anggota kelompok 1 petak. Setelah membagi petak, kemudian sdr HENDRA (Alm) memerintahkan seluruh anggota untuk menyiapkan kebutuhan bahan berupa kayu ajir, kayu patok, kayu pagar dan propagul/bibit untuk kebutuhan pada petak lahan masing- masing.
  • Pada tanggal 11 Mei 2021, BRGM mencairkan anggaran penyediaan bahan ke rekening Kelompok Tani Mitra sejumlah Rp.223.160.000 dimana dalam proses penarikan anggaran dari rekening, ketua kelompok/ sdr HENDRA (Alm) wajib didampingi oleh bendahara kelompok yang sesuai dengan SK nomor 36 tahun 2021 tentang Kelompok Tani Mitra yakni saksi ISKANDAR selain daripada itu ketua kelompok juga mengajak Saksi ILYAS, S.Hut selaku korlap dengan tujuan agar korlap mengetahui dan terkesan transparan.
  • Setiap kali akan melakukan penarikan anggaran dari rekening Kelompok Tani Mitra, sdr HENDRA (Alm) selalu mengajak saksi ISKANDAR selaku bendahara dikarenakan dalam pengisian lembar check penarikan harus ditandatangani oleh bendahara namun setiap kali penarikan, setelah lembar penarikan ditandatangani oleh saksi ISKANDAR, sdr HENDRA (Alm) kemudian menyuruh saksi ISKANDAR untuk menunggu diluar sehingga saksi ISKANDAR sehingga yang mengetahui jumlah penarikan hanya sdr Hendra (Alm).

 

 

 

  • Pada penerimaan transfer anggaran bahan tahap I sebesar Rp.223.160.000, sdr HENDRA (Alm) melakukan penarikan tunai sebanyak 4 kali dengan rincian:

NO

TANGGAL

JUMLAH

1

11/05/2021

67.000.000

2

20/05/2021

62.800.000

3

31/05/2021

58.000.000

4

14/06/2021

35.000.000

 

222.800.000

Yangmana dari seluruh anggaran bahan yang ditarik oleh sdr HENDRA (Alm) dikelola sendiri oleh sdr HENDRA (Alm) untuk pembelian/penyediaan bahan dari toko maupun dari masing- masing anggota kelompok.

  • Dari total anggaran bahan tahap I yang sdr HENDRA (Alm) tarik tunai sebesar Rp.222.800.000, sdr HENDRA (Alm) memberikan uang sebesar Rp.25.000.000 kepada saksi ISKANDAR dan menyuruh saksi ISKANDAR membayarkan bahan berupa Ajir yang telah disiapkan oleh setiap anggota kelompok dan saksi ISKANDAR membagikannya sesuai dengan petunjuk dari sdr HENDRA (Alm) sedangkan sisanya dikelola sendiri oleh sdr HENDRA (Alm) dimana selama pelaksanaan sdr HENDRA (Alm) menyediakan bahan berupa CAT, EMBER, PAKU, PAPAN NAMA, GUBUK KERJA dan Transportasi Air.
  • Selama pelaksanaan kegiatan berjalan, sdr HENDRA (Alm) selaku ketua kelompok tidak pernah menjelaskan kepada seluruh anggota kelompok terkait anggaran pelaksanaan kegiatan padat karya yang terdiri dari HOK dan anggaran bahan sebesar Rp.446.320.000 yang dikerjakan oleh kelompok Tani Mitra melainkan sdr HENDRA (Alm) hanya menjelaskan kepada seluruh anggota bahwa jika pekerjaan cepat selesai, maka akan semakin cepat uang cair sehingga setiap anggota kelompok berlomba-lomba untuk menyiapkan pekerjaannya yang diantaranya:
  • Penyediaan Patok;
  • Penyediaan Ajir;
  • Penyediaan Pagar;
  • Penyediaan Bibit;
  • Pemasangan Patok;
  • Pemancangan Ajir;
  • Penanaman Bibit;
  • Pemasangan Pagar;

Dan selama pelaksanaan berjalan ketua kelompok secara rutin mengajukan pembayaran HOK yang mana setiap kali pencairan HOK sdr HENDRA (Alm) selalu memberikan kabar kepada seluruh anggota dengan menyampaikan bahwa uang pekerjaan sudah masuk sehingga anggota kelompok tidak lagi menanyakan terkait uang pembayaran bahan yang sudah disediakan pada petaknya masing-masing;

  • Selama berjalannya pelaksanaan kegiatan, dengan uang bahan yang ada padanya, sdr HENDRA (Alm) juga memberikan uang cash/tunai secara langsung kepada anggota kelompok namun, sdr HENDRA (Alm) tidak menjelaskan uang apa yang diberikan kepada anggota kelompok tersebut.
  • Pada bulan September 2021 ketika masa pekerjaan sudah akan selesai, Saksi ILYAS, S.Hut menanyakan kepada sdr HENDRA (Alm) terkait dokumen pertanggung jawaban keuangan dan atau SPJ pelaksanaan kegiatan untuk pencairan anggaran bahan tahap II, namun sdr HENDRA (Alm) menyampaikan kepada Saksi ILYAS, S.Hut, “Bantu Lah” sehingga kemudian Saksi ILYAS, S.Hut mencoba untuk membantu dalam pembuatan dokumen pertanggung jawaban keuangan kelompok Tani Mitra.
  • Pada saat akan membuat dokumen pertanggung jawaban keuangan dalam pelaksanaan kegiatan, Saksi ILYAS, S.Hut kemudian menanyakan kepada sdr HENDRA (Alm) terkait bukti pembayaran dalam penyediaan bahan pada pelaksanaan kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi mangrove kelompok Tani Mitra dimana Saksi ILYAS, S.Hut mengetahui bahwa yang mengelola terkait keuangan serta belanja penyediaan bahan adalah sdr HENDRA (Alm), namun pada saat itu sdr HENDRA (Alm) mengatakan bahwa tidak memiliki bukti pembayaran apapun sehingga menurut hemat dari Saksi ILYAS, S.Hut yangmana dalam penggunaan anggaran dari negara harus dipertanggung jawabkan, kemudian Saksi ILYAS, S.Hut bersama-sama dengan Terdakwa ABDUL RAHMAN (Pendamping Desa) dan Ketua Kelompok (HENDRA) membuat bukti pembayaran palsu berupa Kwitansi dan Nota pembayaran agar kemudian anggaran bahan tahap II dapat dicairakan dan ditransfer ke rekening kelompok Tani Mitra meskipun Saksi ILYAS, S.Hut dan Terdakwa ABDUL RAHMAN tidak mengetahui secara jelas bagaimana belanja bahan pada kegiatan yang sdr HENDRA (Alm) lakukan;
  • Dalam pembuatan kwitansi dan nota pembayaran palsu, Saksi ILYAS S.Hut berperan untuk membuat administrasi berupa (kwitansi penutup dan menandatangani kwitansi/nota pembayaran), Terdakwa ABDUL RAHMAN selaku PENDAMPING DESA bertugas untuk Menulis kwitansi / Nota pembayaran sedangkan sdar HENDRA bertugas menentukan nama penerima;
  • Adapun teknis untuk pembuatan bukti pembayaran palsu yakni, yakni hanya mengacu pada RAB kegiatan dimana sebelum pembuatan bukti pembayaran palsu, sdr HENDRA (Alm), Saksi ILYAS, S.Hut dan Terdakwa ABDUL RAHMAN melihat RAB terlebih dahulu, kemudian mendiskusikan berapa banyak jumlah kwitansi yang dibuat pada setiap item belanja bahann dan kemudian barulah ditulis kwitansi dan nota pembayaran lalu ditandatangani oleh Saksi ILYAS, S.Hut yangmana pembayaran atas beban belanja yang tertulis dalam kwitansi maupun nota dalam dokumen pertanggung jawaban keuangan tidak benar diterima oleh pihak-pihak yang tercantum sebagai penerima dan selama pembuatan dokumen pertanggung jawaban, Terdakwa ABDUL RAHMAN sempat menanyakan kepada sdr HENDRA (Alm) terkait dokumentasi terhadap beberapa barang/bahan yang dibelanjakan namun sdr HENDRA (Alm) juga tidak memilikinya sehingga Saksi ILYAS, S.Hut mengatakan kepada Terdakwa ABDUL RAHMAN “Bantu Lah” dan kemudian Terdakwa ABDUL RAHMAN mencari dokumentasi beberapa item barang yang dibelanjakan berdasarkan RAB dari google.
  • Bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh kekhawatiran saudara HENDRA (Al) akan adanya protes dari para anggota kelompok, mengingat upah yang dibayarkan kepada para anggota yang melaksanakan kegiatan penanaman mangrove tidak diberikan secara utuh sebagaimana besaran dan peruntukan yang telah diatur dalam Rancangan Teknis dimaksud. Oleh karena itu, laporan pertanggungjawaban disusun sedemikian rupa sehingga menggambarkan seolah-olah kegiatan dan pembayaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, padahal pada kenyataannya terdapat selisih dan penyimpangan dalam realisasi pembayaran upah tersebut.
  • Bahwa dengan dibuatnya laporan pertanggungjawaban secara fiktif tersebut, maka kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan menjadi tidak terungkap, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan hak para anggota kelompok yang seharusnya menerima pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setelah dokumen pertanggungjawaban selesai dibuat dan telah dilakukan verifikasi fisik tahap I dengan hasil 90% pada tanggal 27 September 2021, kemudian Korlap melampirkan pengajuan pencairan anggaran bahwan tahap II kepada PPK dan kemudian pada tanggal 7 Oktober 2021 anggaran bahan sebesar Rp.223.160.000 ditransfer ke rekening Kelompok Tani Mitra dan kemudian sdr HENDRA (Alm) melakukan penarikan secara keseluruhan pada tanggal 12 Oktober 2021.
  • Bahwa Terdakwa ILYAS, S.Hut selaku kordinator lapangan yang seharusnya Melakukan pemantauan dan membantu pelaksanaan rehabilitasi mangrove (Persiapan Lapangan, Penyediaan Bibit/Benih, Penanaman dan Pembayaran sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor KK.20/BRGM/MWS/05/2021 yang dikeluarkan oleh Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove pada tanggal 3 Mei 2021, namun Terdakwa ILYAS, S.Hut justru secara sadar membuat dokumen pertanggung jawaban fiktif secara bersama-sama dengan saksi ABDUL RAHMAN dan sdr HENDRA (Alm) dan membiarkan proses verifikasi terus berjalan sehingga membuat pencairan Kelompok Tani Mitra dapat diproses dan memberikan keuntungan bagi sdr Hendra (Alm) selaku ketua kelompok.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar, antara lain :

Pelaksanaan Tidak Sesuai Perjanjian, SOP, dan Peraturan :

    • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tanggal 29 November 2012, Pasal 39 ayat (1) Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
    • Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.140/Menlhk/Setjen/DAS.0/4/2021 tentang Operasional Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun 2021. Pada Lampiran menyebutkan bahwa:
    1. Korlap bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan fisik dan administrasi, serta monitoring dan evaluasi di masing-masing area kerjanya.
    2. Pendamping Desa bertugas:

Melakukan pendampingan kepada kelompok masyarakat dalam:

  1. Pelaksanaan kegiatan fisik rehabilitasi mangrove (pembuatan bibit, penanaman, pemeliharaan);
  2. Pertanggungjawaban keuangan kegiatan di tingkat lapangan/kelompok masyarakat sesuai standar pengelolaan keuangan pemerintah; dan
  3. Penyusunan laporan progres fisik dan realisasi anggaran mingguan.
    1. Kelompok Masyarakat bertugas melaksanakan:
  1. Penyediaan bibit/benih;
  2. Penanaman;
  3. Pemeliharaan;
  4. Kegiatan pendukung rehabilitasi mangrove; dan
  5. Pertanggungjawaban fisik dan keuangan.
    • Peraturan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nomor P.8/KaBRGM/2021 tentang Petunjuk Teknis Pencairan dan Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan Percepatan Rehabilitasi Mangrove Lingkup Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Pasal 31:

Ayat (1) Pembayaran LS dilakukan untuk mekanisme swakelola tipe I, tipe III dan tipe IV serta ditujukan kepada:

  1. Penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak dengan Ormas dan/atau Pokmas;
  2. Kerjantara sebagai sebagai upah kerja dan dibayarkan atas dasar keputusan KPA dan/atau PPK.
  3. Bendahara pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar penetapan keputusan.

Ayat (2) Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah.

Ayat (3) Pembayaran tagihan kepada kerjantara sebagai upah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang valid dan sah, meliputi:

  1. Surat keputusan dari KPA/PPK sebagai dasar penerbitan SPM LS;
  2. Surat perintah tugas dari PPK;
  3. Daftar kehadiran kerjantara;
  4. Daftar penerima pembayaran; dan/atau
  5. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan
    • Keputusan Sekretaris Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nomor SK.19.1/SB/KHH/8/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksanaan Kegiatan Percepatan Rehabilitasi Mangrove Pada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove melalui Swakelola Tahun Anggaran 2021  pada Lampiran I Angka Romawi II, angka 7:

Huruf c menyatakan bahwa upah kerja pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove secara padat karya dibayarkan secara account to account melalui bank penyalur dengan mekanisme antara lain:

  • Dari rekening Bank Penyalur ke rekening masing-masing anggota kelompok masyarakat;
  • Dari rekening Bendahara Pengeluaran ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu selanjutnya ke rekening masing-masing anggota kelompok masyarakat.

Huruf e menyatakan bahwa kelengkapan dokumen upah kerja, meliputi:

  • Surat Perintah Kerja dari PPK;
  • Daftar hadir;
  • Daftar pembayaran;
  • Kuitansi; dan
  • Daftar nomor rekening dan nama penerima upah kerja
    • Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola Nomor SPKS.10/BRGM/BPDASHL.SJD/ 5/2021 tanggal 7 Mei 2021 antara Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak atas nama BRGM dengan Kelompok Tani Mitra pasal 4 menyebutkan kewajiban Pihak Kedua (Kelompok Tani Mitra) poin 10) Mengembalikan sisa dana yang diterima ke kas negara yang tidak dapat direalisasikan secara fisik dan administrasi.
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Sdr. Hendra selaku Ketua Kelompok Tani Mitra pada setiap penerbitan Surat Perintah Kerja yang menyatakan bahwa jika di kemudian hari yang bersangkutan mengingkari surat pernyataan ini dan/atau tidak melaksanakan kegiatan di lapangan, maka yang bersangkutan sanggup untuk memenuhi kewajiban mengembalikan seluruh biaya yang sudah diterima.
    • Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Kegiatan Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) Sdr. Hendra selaku Ketua Kelompok Tani Mitra tanggal 3 Mei 2021 butir 4 yang menyatakan bahwa Tidak menerima dan menggunakan dana Bantuan untuk kepentingan di luar kepentingan yang telah ditetapkan.
    • Bahwa terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai kordinator lapangan sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja nomor KK.20/BRGM/MWS/05/2021 yang dikeluarkan oleh Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove pada tanggal 3 Mei 2021, yaitu pada poin 3 terkait bimbingan teknis kepada pendamping desa dan kelompok Masyarakat pelaksana kegiatan, poin 5 terkait Melakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan keuangan Masyarakat, dan keuangan kelompok Masyarakat pelaksana rehabilitasi mangrove, poin 6 terkait Melakukan supervisi terhadap tugas-tugas pendamping desa serta poin 7 terkait Melakukan pemantauan dan membantu pelaksanaan rehabilitasi mangrove (Persiapan Lapangan, Penyediaan Bibit/Benih, Penanaman dan Pembayaran)

Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau:

  • Atas perbuatan yang dilakukan oleh sdr HENDRA (Alm) selaku Ketua Kelompok Tani Mitra, Saksi ILYAS, S.Hut selaku Korlap Kab Natuna dan Terdakwa ABDUL RAHMAN selaku PENDAMPING DESA Pian Tengah, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Nomor: PE.03.03/SR/SP- 241/PW28/5/2025 tanggal 24 September 2025 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Penanaman Mangrove yang diselenggarakan BRGM (Badan Restorasi Gambut dan Mangrove) dengan bentuk kegiatan swakelola yang dilakukan oleh kelompok Tani Mitra yang terletak di desa Pian Tengah Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna tahun 2021 ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negera sebesar Rp350.150.825,00 (tiga ratus lima puluh juta seratus lima puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) yang diakibatkan oleh sdr HENDRA (Alm), Saksi ILYAS, S.Hut dan Terdakwa ABDUL RAHMAN, dikarenakan membuat bukti pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk mendapatkan transfer anggaran bahan, dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Metode

Jumlah (Rp)

1

Jumlah nilai pencairan dana dari rekening Kas Negara ke rekening Kelompok Tani Mitra dan anggota Kelompok Tani Mitra pada Tahun 2021 berdasarkan SP2D yang terbit.

Rp 994.560.000,00

2

Jumlah nilai pengeluaran riil Kelompok Tani Mitra untuk kegiatan penanaman mangrove di Desa Pian Tengah Tahun 2021.

Rp 644.409.175,00

3

Jumlah nilai Kerugian Keuangan Negara (1 - 2).

Rp 350.150.825,00

 

----- Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHMAN bersama sama Saksi ILYAS Bin Yusup dan sdr Hendra (Alm) merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Bin YANTO selaku Pendamping Desa dalam kegiatan padat karya/swakelola percepatan rehabilitasi di Desa Pian Tengah Kec. Bunguran Barat Kab. Natuna berdasarkan SURAT KEPUTUSAN KEPALA KELOMPOK KERJA PARTISIPASI DAN KEMITRAAN NOMOR: SK.09./PM/5/2021 TENTANG PENETAPAN TENAGA PENDAMPING DESA MANDIRI PEDULI MANGROVE PROVINSI KEPULAUAN RIAU DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 tanggal 31 Mei 2021, atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 di Sepang, Desa Pian Tengah, Kec. Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Provinsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana, secara bersama-sama dengan Saksi ILYAS Bin YUSUP selaku Kordinator Lapangan Percepatan Rehabilitasi Mangrove tahun 2021 (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan Berita Acara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP- 241/PW28/5/2025 tanggal 24 September 2025 dengan total keseluruhan sebesar Rp350.150.825,00 (tiga ratus lima puluh juta seratus lima puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa mulanya terdapat Kegiatan Program Rehabilitasi Mangrove Tahun 2021 yang dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BRGM, karena hal tersebut BRGM melakukan sosialiasi tingkat provinsi di Kepulauan Riau terkait dengan program rehabilitasi mangrove, yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dan survey dari pihak Balai Pengelolaan Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) kepada desa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki lokasi mangrove terkait pembentukan kelompok masyarakat dan pengajuan proposal kegiatan Rehabilitasi Mangrove. Proposal kegiatan tersebut kemudian akan diserahkan kepada BPDASHL untuk dilakukan verifikasi dan usulan penetapan kelompok masyarakat yang akan melakukan kegiatan Rehabilitasi Mangrove ke BRGM.
  • Bahwa pada tahap Perencanaan Percepatan Rehabilitasi Mangrove meliputi:
  • Penentuan sasaran Lokasi yaitu ekosistem mangrove yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan dengan total luasan sebesar 83.000 Ha pada areal kerja di 9 Provinsi di Indonesia, yang mencakup Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat.
  • Penyusunan Rancangan Teknis Sederhana berkaitan Identifikasi lokasi kegiatan melalui analisis spasial terhadap Peta Kawasan Hutan, Peta Mangrove Nasional, Peta Penutupan Lahan dan/atau Peta Abrasi dan Akresi, Tahap Pengecekan lapangan/ground check pengukuran, serta pengumpulan data dan informasi sosial ekonomi masyarakat.
  • Bahwa untuk Program Rehabilitasi Mangrove di wilayah Kabupaten Natuna terdapat total 8 Desa dengan masing masing daerah dikelola oleh Kelompok Masyarakat masing-masing, terdiri dari Desa Pian Tengah, Desa Pengadah, Cemaga Utara, Sedanau Timur, Semedang, Sedanau dan Binjai dengan masing-masing daerah memiliki luas kelolaan yang berbeda.
  • Bahwa Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada program Pengelolaan Hutan, Rehabilitasi Lahan serta Konservasi tanah dan Air dan output akan melakukan Rehabilitasi Hutan Mangrove sebanyak 83.000 unit dengan total anggaran sebesar Rp.44.376.938.000,00 untuk wilayah Penanaman Provinsi Kepulauan Riau (BPDASHL Seijang Duriangkang).
  • Bahwa Pada bulan April tahun 2021, KEMENLHK mengeluarkan SURAT KEPUTUSAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR SK.140/MENLHK/SETJEN/DAS.0/4/2021TENTANG RENCANCA OPERASIONAL PADAT KARYA PERCEPATAN REHABILITASI MANGROVE TAHUN 2021;
  • Setelah terbit SK dari KEMENLHK kemudian BPDASHL SEI JANG DURIANGKANG meneluarkan SK nomor: SK.74/BPDASHL.SJD/PROG/DAS/.1/4/2021 tanggal 6 April 2021 TENTANG PENETAPAN TIM PERENCANAAN PENYUSUNAN RANCANGAN KEGIATAN PADAT KARYA PERCEPATAN REHABILITASI MANGROVE TAHUN 2021 yang mana untuk Kab Natuna yang ditunjuk sebagai tim perencanaan penyusunan rancangan kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi mangrove tahun 2021 di Kab Natuna Adalah sdr APRIYANTO dengan NIP. 19940426 2014021 002 untuk melaksanakan diantaranya:
  • DESK ANALISIST PETA MANGROVE;
  • GROUND CHECK;
  • PENGUKURAN LAHAN;
  • PENGUMPULAN DATA SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT;
  • SOSIALISASI TENTANG RENCANA KEGIATAN;
  • PENAWARAN KEGIATAN KEPADA MASYARAKAT DAN MEREKOMENDASIKAN MASYARAKAT
  • YANG INGIN UNTUK MEMBENTUK KELOMPOK;
  • Bahwa berdasarkan SK KEPALA DESA PIAN TENGAH NO 36 TAHUN 2021 Tanggal 27 Maret 2021 tentang pembentukan Kelompok Tani Mitra untuk kegiatan Penanaman Mangrove di Desa Pian Tengah, dinyatakan untuk jumlah anggota kelompok Tani Mitra yakni sebanyak 26 orang, dengan susunan anggota kelompok sebagai berikut :

NO.

NAMA

JABATAN

  1.  

HENDRA

KETUA KELOMPOK

  1.  

SUYANTO

SEKRETARIS

  1.  

ISKANDAR

BENDAHARA

  1.  

B ROZALI

MANDOR

  1.  

SUHARTO

ANGGOTA

  1.  

FARIDAH

ANGGOTA

  1.  

SY.JUMIATI

ANGGOTA

  1.  

RIA ASNITA

ANGGOTA

  1.  

ITA ASMIRAWATI

ANGGOTA

  1.  

KARMIN

ANGGOTA

  1.  

ARSAD

ANGGOTA

  1.  

MUCHTAR HADI

ANGGOTA

  1.  

LA HARUN

ANGGOTA

  1.  

BUJANG HAMZAH

ANGGOTA

  1.  

DADANG SUPARDI

ANGGOTA

  1.  

SUPRIANTO

ANGGOTA

  1.  

ERDIAN

ANGGOTA

  1.  

MAT YASIN

ANGGOTA

  1.  

MUHAMMAD ALFARISI

ANGGOTA

  1.  

LA PILI

ANGGOTA

  1.  

RIZAL FAHLEVI

ANGGOTA

  1.  

LITMAN

ANGGOTA

  1.  

KOPILIN

ANGGOTA

  1.  

ASPAR

ANGGOTA

  1.  

ZAINUDDIN

ANGGOTA

  1.  

SITI KAMSIAH

ANGGOTA

  • Setelah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan SK.74/ BPDASHL.SJD / PROG / DAS /.1/4 / 2021 tanggal 6 April 2021 TENTANG PENETAPAN TIM PERENCANAAN PENYUSUNAN RANCANGAN KEGIATAN PADAT KARYA PERCEPATAN REHABILITASI MANGROVE TAHUN 2021, kemudian disusunlah dokumen RANCANGAN TEKNIS SEDERHANA KELOMPOK TANI MITRA:
  • Lokasi               : SEPANG
  • Desa                 : Pian Tengah
  • Kecamatan        : Bunguran Barat
  • Kabupaten        : Natuna
  • Provinsi : Kepulauan Riau
  • Luas                 : 60 Ha
  • Pelaksana         : Kelompok Tani Mitra
  • Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Teknis (Rantek) Sederhana yang dikeluarkan pada bulan April 2021, Kelompok Masyarakat Tani Mitra menyusun Rencana Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove tahun 2021 di Desa Pian Tengah seluas 60 Ha yang disusun oleh Sdr. Robi Royana yang dinilai oleh Sdr. M. Hendy Noordianto, S.Si. selaku Kasi Program pada BPDASHL dan disahkan oleh Sdr. Bontor L. Tobing, S.Hut., M.Sc., selaku Kepala BPDASHL Sei Jang Duriangkang. Adapun isi rantek tersebut yaitu:
  • Latar belakang: merupakan kegiatan padat karya yang diharapkan dapat memberi stimulus ekonomi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui percepatan rehabilitasi mangrove.
  • Biofisik letak dan luas lokasi tanam berletak di Sepang, Desa Pian Tengah, Kabupaten Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau dengan luas lokasi tanam 60 Ha dalam bentuk hamparan tersebar.
  • Dengan pola tanam intensif 3300/ Ha dan total anggaran Rp.994.560.000 yang terdiri Anggaran HOK     :

No.

Jenis Belanja/Komponen

Satuan

Volume

Biaya Satuan

Biaya Total

1

2

3

4

5

6

  1.  Gaji/Upah

1

Pembuatan arah larikan

HOK

240

140.000

33.600.000

2

Pembuatan dan pemancangan ajir

HOK

360

140.000

50.400.000

3

Pemasangan papan nama dan gubuk kerja

HOK

65

140.000

9.100.000

4

Pengangkutan propagul dan penanaman

HOK

2400

140.000

336.000.000

5

Pemeliharaan Tanaman dan Pelindung Tanaman

HOK

300

140.000

42.000.000

6

Pembuatan Pelindung Tanaman

HOK

400

140.000

56.000.000

7

Mandor

HOK

151

140.000

21.140.000

TOTAL I

3.916

 

Rp 548.240.000,-

  1. Bahan dan Alat   

1

Patok arah larikan

Batang

7920

1.000

7.920.000

2

Ajir

Batang

198.000

600

118.800.000

3

Papan nama

Buah

4

700.000

2.800.000

4

Gubuk kerja

Unit

4

1.400.000

5.600.000

5

Pelindung Tanaman

Paket

1

80.000.000

80.000.000

6

Insektisida

Paket

60

250.000

15.000.000

7

Tali, ember, cat, dll

Paket

60

350.000

21.000.000

TOTAL II

 

 

Rp 251.120.000,-

  1. Lain-Lain  

1

Bantuan transportasi air

Paket

           1

17.000.000

17.000.000

 

TOTAL III

 

 

Rp 17.000.000,-

  1. Bibit 

1

Penyediaan Propagul

(Rhizophora sp.)

Batang

198.000

      900

  178.200.000,-

TOTAL IV

 

 

446.320.000,-

TOTAL BIAYA (I + II + III + IV)

Rp 994.560.000,-

  • Pada tanggal 30 April 2021, BALAI PENGELOLA DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG SEI JANG DURIANGKANG mengirimkan surat nomor: S. 265/ BPDASHL.SJD/ PROG//DAS.1/4/2021 tentang Usulan Kelompok Pelaksanaan Swakelola PRM PEN 2021 kepada Sekretaris Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang didalamnya termasuk Kelompok Tani Mitra dengan luas lahan 60 Ha.
  • Pada tanggal 3 Mei 2021, Kelompok Tani Mitra mengajukan Proposal Pelaksanaan Kegiatan dengan luas lahan 60 Ha dan Anggaran kegiatan sebesar Rp.994.560.000. dengan lokasi kegiatan Sepang, Desa Pian Tengah Kec Bunguran Barat Kab Natuna serta mengajukan surat permohonan bantuan dana kelompok masyarakat desa Pian Tengah kecamatan bunguran barat sebesar Rp.994.560.000 dengan nomor surat: 001/SP- KPM/V/2021 dan juga surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan kepada Kepala Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove tanggal 3 Mei 2021.
  • Dalam pelaksanaan kegiatan padat karya percepatan rehabilitasi mangrove di Kab Natuna juga ditunjuk Kordinator Lapangan yang berdasarkan Keputusan Sekretaris Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove berdasarkan SK Nomor: SK.10.1/SB/5/2021 Tentang Penetapan Tenaga Kordinator Lapangan Percepatan Rehabilitasi Mangrove tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 yakni Saksi ILYAS, S.Hut dan berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove tahun anggaran 2021 Nomor: SK.4.2/BRGM/KPA/5/2021 Tentang Penetapan Besaran Biaya Honorium Tenaga Kordinator Lapangan Percepatan Rehabilitasi Mangrove Masa Penugasan Bulan Mei- Desember 2021, tanggal 4 Mei 2021, sebagai Tenaga Koordinator Lapangan Percepatan Rehabilitasi Mangrove Tahun 2021, berhak mendapatkan honorarium sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)/bulan.
  • Setelah BALAI PENGELOLA DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG SEI JANG DURIANGKANG mengirimkan surat nomor: S. 265/ BPDASHL.SJD/ PROG//DAS.1/4/2021 tentang usulan kelompok pelaksana kegiatan, dan kemudian pengajuan proposal dari kelompok Tani Mitra, pada tanggal 6 Mei 2021, berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove Tahun Anggaran 2021, Nomor SK.6.1/BRGM/KPA/5/2021 kelompok Tani Mitra ditetapkan sebagai kelompok pelaksana dengan luas area tanam 60 Ha.
  • Setelah ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan padatkarya pecepatan rehabilitasi mangrove pada tanggal 6 Mei 2021, kemudian pada tanggal 7 Mei 2021, ketua kelompok sdr HENDRA (Alm) dan saksi MASIR, S.Hut., M.SI menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Swakelola dan atau (SPKS) nomor: SPKS.10/BRGM/BPDASHL.SJD/5/2021 tanggal 7 Mei 2021 dengan ketentuan bahwa untuk pembayaran HOK di transfer ke rekening masing- masing anggota/ account to account sedangkan untuk anggaran penyediaan bahan (bibit,/benih, bahan atau kegiatan lainnya) di transfer ke rekening Kelompok Nomor: 2252- 01-000370-56-9 an. Kelompok Tani Mitra dengan ketentuan:
  • Pembayaran Tahap I sebesar 50% T(lima puluh persen) dari nilai SPKS saat Pelaksana Swakelola telah siap melaksanakan Pekerjaan /SPKS telah ditanda tangani.
  • Pembayaran Tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) setelah Pekerjaan mencapai 90% (sembilan puluh persen) yang dinyatakan dengan Berita Acara Verifikasi Hasil Pekerjaan.
  • Ketika SPKS sudah ditandatangani, kemudian sdr HENDRA (Alm) selaku ketua kelompok membagi lahan seluas 60Ha menjadi 26 petak lahan dan membagikan kepada masing- masing anggota kelompok 1 petak. Setelah membagi petak, kemudian sdr HENDRA (Alm) memerintahkan seluruh anggota untuk menyiapkan kebutuhan bahan berupa kayu ajir, kayu patok, kayu pagar dan propagul/bibit untuk kebutuhan pada petak lahan masing- masing.
  • Pada tanggal 11 Mei 2021, BRGM mencairkan anggaran penyediaan bahan ke rekening Kelompok Tani Mitra sejumlah Rp.223.160.000 dimana dalam proses penarikan anggaran dari rekening, ketua kelompok/ sdr HENDRA (Alm) wajib didampingi oleh bendahara kelompok yang sesuai dengan SK nomor 36 tahun 2021 tentang Kelompok Tani Mitra yakni saksi ISKANDAR selain daripada itu ketua kelompok juga mengajak Saksi ILYAS, S.Hut selaku korlap dengan tujuan agar korlap mengetahui dan terkesan transparan.
  • Setiap kali akan melakukan penarikan anggaran dari rekening Kelompok Tani Mitra, sdr HENDRA (Alm) selalu mengajak saksi ISKANDAR selaku bendahara dikarenakan dalam pengisian lembar check penarikan harus ditandatangani oleh bendahara namun setiap kali penarikan, setelah lembar penarikan ditandatangani oleh saksi ISKANDAR, sdr HENDRA (Alm) kemudian menyuruh saksi ISKANDAR untuk menunggu diluar sehingga saksi ISKANDAR sehingga yang mengetahui jumlah penarikan hanya sdr Hendra (Alm).
  • Pada penerimaan transfer anggaran bahan tahap I sebesar Rp.223.160.000, sdr HENDRA (Alm) melakukan penarikan
Pihak Dipublikasikan Ya