| Petitum |
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Hubungan Industrial cq. Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 30 September 2025;
4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp126.402.727,- (seratus dua puluh enam juta empat ratus dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagaimana Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor R.317/500.15.15.2/I/2026 tanggal 29 Januari 2026;
5. Menghukum Tergugat membayar hak cuti tahunan Penggugat yang belum diambil dan belum gugur sesuai ketentuan yang berlaku;
6. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat sebesar Rp11.491.157,- (sebelas juta empat ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau sejumlah lain yang dianggap adil dan patut oleh Majelis Hakim;
7. Menghukum Tergugat membayar seluruh hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|