Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Tpg LIVIA HANDAYANI BR. SIMATUPANG, S.H. MOHD. FAISAL Bin (Alm) ANASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-96/L.10.15/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIVIA HANDAYANI BR. SIMATUPANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHD. FAISAL Bin (Alm) ANASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

            Bahwa Terdakwa MOHD. FAISAL Bin (Alm) ANASRI, pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Diponegoro Kp. Jeruk RT 004 RW 009 Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula sekira pada tahun 2024, Terdakwa berkenalan dengan saksi Nursamsiah Als Ipeh Als Ainun Binti Sufian yang selanjutnya disebut saksi korban melalui media sosial, saat itu saksi korban memberikan nomor whatsapp milik saksi korban kepada terdakwa. Kemudian pada tanggal 05 November 2025, terdakwa dan saksi korban kembali berkomunikasi melalui whatsapp. Dalam komunikasi tersebut, terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saksi korban untuk bekerja di sebuah Perusahaan dengan gaji sebesar Rp.6.000.000; (enam juta rupiah) perbulan, atau bekerja sebagai kasir di tempat pangkas rambut milik terdakwa dengan gaji Rp 50.000; (lima puluh ribu rupiah) perhari. Selanjutnya terdakwa juga menyampaikan bahwa saksi korban dapat tinggal bersama terdakwa dan terdakwa akan menangggung makan saksi korban. Kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk berangkat ke Tanjungpinang dengan menggunakan biaya sendiri terlebih dahulu dan nantinya biaya tersebut akan terdakwa ganti setelah saksi korban tiba ditempat terdakwa.
  • Pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 08.31 WIB, saksi korban memberitahu kepada terdakwa bahwa saksi korban akan berangkat ke Tanjungpinang. Pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB saksi korban berangkat dari rumah saksi korban yang terletak di Jl. Iswahyudi No. 77 RT 010 RW 000 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi menuju ke Pelabuhan Kuala Tungkal Jambi dengan perjalanan selama lebih kurang empat jam. Selanjutnya saksi korban menginap disekitar Pelabuhan untuk menunggu keberangkatan dari Kuala Tungkal menuju Tanjung Balai Karimun. Pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 09.45 WIB saksi korban berangkat dari Pelabuhan Kuala Tungkal menuju Tanjung Balai Karimun. Sekira pukul 17.00 WIB saksi korban tiba di Tanjung Balai Karimun dan menginap di sebuah Penginapan di Tanjung Balai Karimun.
  • Pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB saksi korban berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju Tanjung Pinang. Sekira pukul 10.30 WIB saksi korban tiba di Tanjung Pinang. Saat itu terdakwa menjemput saksi korban di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang kemudian terdakwa membawa saksi korban ke rumah terdakwa yang terletak di Jl. Diponegoro Kp. Jeruk RT 004 RW 009 Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa dan saksi korban tiba dirumah terdakwa dan terdakwa mempersilahkan saksi korban untuk masuk ke dalam rumah tersebut. Selanjutnya, terdakwa menutup pintu rumah dan menguncinya dari dalam dan kunci tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam saku celana terdakwa. Kemudian saksi korban melihat rumah tersebut yang dijanjikan terdakwa kepada saksi korban sebagai tempat tinggal saksi korban nantinya. Saat saksi korban sedang berada didapur, sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dengan menggunakan celana dalam keluar dari kamar menyuruh saksi untuk istirahat dan berbaring didalam kamar, lalu saksi korban menolak ajakan terdakwa dan saksi korban juga mengatakan “saya kesini ingin bekerja,.. bukan cari suami” dan terdakwa mengatakan “kau kan ikut aku,.. ya berprilakulah layaknya suami istri, karena aku tanggung jawab sama kau” kemudian terdakwa memaksa saksi korban untuk masuk kedalam kamar agar bisa beristirahat dan baring dikamar tersebut, namun saksi korban masih menolaknya karena terdakwa hanya menggunakan celana dalam. Selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban untuk masuk ke dalam kamar, setelah didalam kamar saksi korban merasa takut dan duduk disudut kamar tersebut karena terdakwa memarahi saksi korban dan memaksa saksi korban untuk baring dikasur dengan mengatakan “sinilah, baring sini istirahat” namun saksi korban tetap menolak ajakan tersebut. Kemudian terdakwa marah hingga mengamuk dengan menarik tangan saksi korban untuk berbaring dikasur dengan mengatakan “cepat lah anjing, sini baring, anjing kau ni”. Selanjutnya terdakwa memukul tangan saksi korban sembari berupaya membaringkan saksi korban dikasur, namun saksi korban duduk kembali sehingga hal tersebut membuat terdakwa semakin marah dan meninju paha bagian kanan dan kiri saksi korban secara berulang kali dengan mengatakan “cepat lah anjing, sudah sangek kali aku” dan saksi masih tidak menolak ajakan tersebut lalu terdakwa membuka jilbab yang digunakan saksi korban dan berupaya untuk membaringkan saksi korban namun saksi korban tetap menolak dan kembali duduk. Selanjutnya terdakwa mengatakan “ya sudah, ngak usah masukkan kau hisap aja punya ku (alat kelamin)”. Kemudian terdakwa juga menarik rambut saksi korban dan mengarahkan wajah saksi korban kearah alat kelaminnya yang mana saat itu terdakwa sudah mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam celana dalamnya, oleh karena saksi korban sudah terlalu sakit ditinju dan dimarahi oleh terdakwa maka dengan terpaksa saksi korban menghisap alat kelamin terdakwa dan memegang alat kelamin terdakwa dengan menggunakan tangannya dengan gerakan maju mundur, namun saat itu saksi korban tidak sanggup dan 3 (tiga) kali muntah. Kemudian terdakwa memaksa membuka celana dan celana dalam saksi korban sambil memarahi dan memukul saksi korban, namun saat saksi korban menutup kedua kaki saksi korban, terdakwa lari ke dapur dan mengambil sebilah pisau mengacungkan kepada saksi korban sambil mengatakan “rumah ini jauh dalam hutan, ngak mau kau kubunuh kau ya”. Selanjutnya terdakwa langsung menutup wajah saksi korban dengan menggunakan selimut agar saksi korban tidak teriak dan meninju bagian dada saksi korban sehingga saksi korban hanya pasrah dan diam yang mana terdakwa memaksa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sampai dengan terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan cairan sperma terdakwa didalam alat kelamin saksi korban. Setelah itu terdakwa kembali marah kepada saksi korban dengan mengatakan “sana kau anjing, cuci dikamar mandi”, dikarenakan saksi korban merasa takut maka saksi korban pergi untuk mencuci alat kelamin saksi korban dikamar mandi. Selanjutnya terdakwa menunjukkan dapur rumah kepada saksi korban dan menunjukkan peralatan memasak kemudian mengatakan “jangan kemana mana kau, ada orang datang diam saja dan jangan buka pintu” setelah itu terdakwa juga mengatakan “jangan kemana mana kau, kalau kemana mana aku bunuh kau”. Kemudian terdakwa pergi dari rumah dengan mengunci saksi korban dari luar dan kunci rumah tersebut dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya saksi korban berusaha mencari bantuan dan menguhubungi teman saksi korban dikampung untuk meminta pertolongan, kemudian saksi korban berusaha keluar dari rumah dengan membuka jendela bagian depan. Setelah berhasil keluar dari rumah tersebut, saksi korban berjalan menuju jalan besar dan bertemu dengan saksi Lebrik Natasian Bin Dominggus lalu saksi korban meminta tolong untuk diantarkan ke Pelabuhan, namun saat di perjalanan saksi korban melihat kantor polisi dan meminta untuk diantarkan ke kantor polisi tersebut karena saksi korban tidak terima atas perbuatan terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa adapun penawaran pekerjaan oleh terdakwa kepada saksi korban untuk bekerja di sebuah Perusahaan dengan gaji sebesar Rp.6.000.000; (enam juta rupiah) perbulan, atau bekerja sebagai kasir di tempat pangkas rambut milik terdakwa dengan gaji Rp 50.000; (lima puluh ribu rupiah) perhari adalah fiktif dan tujuan terdakwa menawarkan pekerjaan tersebut agar saksi korban datang untuk menemui terdakwa.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/018/XI/2025 tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Wila Fajariyantika dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Tanjung Uban atas permintaan tertulis dari Ps. Kanit Reskrim An. Kepala Kepolisian Sektor Bintan Utara Polres Bintan dengan Nomor Surat : VER/21/XI/Res.1.4/2025/Reskrim tanggal 11 November 2025 (Terlampir dalam berkas perkara), telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan dewasa dengan identitas sebagai berikut:

Nama

:

Nursamsiah

Jenis Kelamnin

:

Perempuan

Umur

:

45 Tahun

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Agama

:

Islam

Alamat

:

Jl. Iswahyudi No. 77 RT 010 RW 000 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi

Pada pemeriksaan tubuh bagian luar ditemukan :

  1. Ditemukan luka memar kebiruan dibawah paha kanan dengan ukuran panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter
  2. Ditemukan luka memar kebiruan di paha kiri dengan ukuran panjang lima sentimeter lebar enam sentimeter

Pada pemeriksaan dalam alat genital :

  1. Selaput dara vagina tidak utuh terlihat robekan arah jam tiga
  2. Warna mukosa vagina, liang vagina merah muda
  3. Tidak ditemukan lecet, luka dan memar pada vagina dan liang vagina

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia empat puluh lima tahun dua bulan berdasarkan surat permintaan visum et repertum ditemukan luka memar dipaha kanan dan paha kiri dengan ukuran panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter diakibatkan kekerasan benda tumpul, jenis luka termasuk dalam klasifikasi luka ringan.

Terdapat tanda-tanda persetubuhan pada pemeriksaan vagina dalam selaput dara tidak utuh, terlihat robekan arah jam 3.

  • Berdasarkan Visum et Repertum Psychiatricum Nomor : 400.7.6.6/278-UM/RSJKO-EHD/2025 tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh Tim Visum pada Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud, yaitu dr. Purba Deo, SpKJ selaku Ketua, Ns. Andri Jaya, S.Kep selaku Sekretaris, Riska Nova Pratiwi S,Psi, M. Psi, Psikolog selaku Anggota, Ns. Hotma Roiningsih Tambunan, M.Kep selaku Anggota, Suziana, AMK selaku Anggota, dr. Dina Eka Bhintami selaku Anggota, telah melakukan pemeriksaan dan observasi psikiatrik pada tanggal Tiga Belas Sampai Dengan Dua Puluh Tujuh November Dua Ribu Dua Puluh Lima terhadap:

Nama

:

Nursamsiah Als Ipeh Als Ainun Binti Sufian

Umur

:

45 Tahun

Jenis Kelamnin

:

Perempuan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Alamat

:

Jl. Iswahyudi No. 77 RT 010 RW 000 Kel. Pasir Putih Kec. Jambi Selatan Kota Jambi Prov. Jambi (KTP) / 15710269098000081

Status Perkawinan

:

Cerai

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Status

:

Cerai Hidup

Perkara

:

Dugaan tindak pidana “perkosaan”

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, terperiksa mengalami reaksi stress akut yang mengarah kepada Gangguan Stres Pasca Trauma.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.---

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MOHD. FAISAL Bin (Alm) ANASRI, pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. Diponegoro Kp. Jeruk RT 004 RW 009 Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula sekira pada tahun 2024, Terdakwa berkenalan dengan saksi Nursamsiah Als Ipeh Als Ainun Binti Sufian yang selanjutnya disebut saksi korban melalui media sosial, saat itu saksi korban memberikan nomor whatsapp milik saksi korban kepada terdakwa. Kemudian pada tanggal 05 November 2025, terdakwa dan saksi korban kembali berkomunikasi melalui whatsapp. Dalam komunikasi tersebut, terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saksi korban untuk bekerja di sebuah Perusahaan dengan gaji sebesar Rp.6.000.000; (enam juta rupiah) perbulan, atau bekerja sebagai kasir di tempat pangkas rambut milik terdakwa dengan gaji Rp 50.000; (lima puluh ribu rupiah) perhari. Selanjutnya terdakwa juga menyampaikan bahwa saksi korban dapat tinggal bersama terdakwa dan terdakwa akan menangggung makan saksi korban. Kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk berangkat ke Tanjungpinang dengan menggunakan biaya sendiri terlebih dahulu dan nantinya biaya tersebut akan terdakwa ganti setelah saksi korban tiba ditempat terdakwa.
  • Pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 08.31 WIB, saksi korban memberitahu kepada terdakwa bahwa saksi korban akan berangkat ke Tanjungpinang. Pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB saksi korban berangkat dari rumah saksi korban yang terletak di Jl. Iswahyudi No. 77 RT 010 RW 000 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi menuju ke Pelabuhan Kuala Tungkal Jambi dengan perjalanan selama lebih kurang empat jam. Selanjutnya saksi korban menginap disekitar Pelabuhan untuk menunggu keberangkatan dari Kuala Tungkal menuju Tanjung Balai Karimun. Pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 09.45 WIB saksi korban berangkat dari Pelabuhan Kuala Tungkal menuju Tanjung Balai Karimun. Sekira pukul 17.00 WIB saksi korban tiba di Tanjung Balai Karimun dan menginap di sebuah Penginapan di Tanjung Balai Karimun.
  • Pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB saksi korban berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju Tanjung Pinang. Sekira pukul 10.30 WIB saksi korban tiba di Tanjung Pinang. Saat itu terdakwa menjemput saksi korban di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang kemudian terdakwa membawa saksi korban ke rumah terdakwa yang terletak di Jl. Diponegoro Kp. Jeruk RT 004 RW 009 Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. Sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa dan saksi korban tiba dirumah terdakwa dan terdakwa mempersilahkan saksi korban untuk masuk ke dalam rumah tersebut. Selanjutnya, terdakwa menutup pintu rumah dan menguncinya dari dalam dan kunci tersebut disimpan oleh terdakwa di dalam saku celana terdakwa. Kemudian saksi korban melihat rumah tersebut yang dijanjikan terdakwa kepada saksi korban sebagai tempat tinggal saksi korban nantinya. Saat saksi korban sedang berada didapur, sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dengan menggunakan celana dalam keluar dari kamar menyuruh saksi untuk istirahat dan berbaring didalam kamar, lalu saksi korban menolak ajakan terdakwa dan saksi korban juga mengatakan “saya kesini ingin bekerja,.. bukan cari suami” dan terdakwa mengatakan “kau kan ikut aku,.. ya berprilakulah layaknya suami istri, karena aku tanggung jawab sama kau” kemudian terdakwa memaksa saksi korban untuk masuk kedalam kamar agar bisa beristirahat dan baring dikamar tersebut, namun saksi korban masih menolaknya karena terdakwa hanya menggunakan celana dalam. Selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban untuk masuk ke dalam kamar, setelah didalam kamar saksi korban merasa takut dan duduk disudut kamar tersebut karena terdakwa memarahi saksi korban dan memaksa saksi korban untuk baring dikasur dengan mengatakan “sinilah, baring sini istirahat” namun saksi korban tetap menolak ajakan tersebut. Kemudian terdakwa marah hingga mengamuk dengan menarik tangan saksi korban untuk berbaring dikasur dengan mengatakan “cepat lah anjing, sini baring, anjing kau ni”. Selanjutnya terdakwa memukul tangan saksi korban sembari berupaya membaringkan saksi korban dikasur, namun saksi korban duduk kembali sehingga hal tersebut membuat terdakwa semakin marah dan meninju paha bagian kanan dan kiri saksi korban secara berulang kali dengan mengatakan “cepat lah anjing, sudah sangek kali aku” dan saksi masih tidak menolak ajakan tersebut lalu terdakwa membuka jilbab yang digunakan saksi korban dan berupaya untuk membaringkan saksi korban namun saksi korban tetap menolak dan kembali duduk. Selanjutnya terdakwa mengatakan “ya sudah, ngak usah masukkan kau hisap aja punya ku (alat kelamin)”. Kemudian terdakwa juga menarik rambut saksi korban dan mengarahkan wajah saksi korban kearah alat kelaminnya yang mana saat itu terdakwa sudah mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam celana dalamnya, oleh karena saksi korban sudah terlalu sakit ditinju dan dimarahi oleh terdakwa maka dengan terpaksa saksi korban menghisap alat kelamin terdakwa dan memegang alat kelamin terdakwa dengan menggunakan tangannya dengan gerakan maju mundur, namun saat itu saksi korban tidak sanggup dan 3 (tiga) kali muntah. Kemudian terdakwa memaksa membuka celana dan celana dalam saksi korban sambil memarahi dan memukul saksi korban, namun saat saksi korban menutup kedua kaki saksi korban, terdakwa lari ke dapur dan mengambil sebilah pisau mengacungkan kepada saksi korban sambil mengatakan “rumah ini jauh dalam hutan, ngak mau kau kubunuh kau ya”. Selanjutnya terdakwa langsung menutup wajah saksi korban dengan menggunakan selimut agar saksi korban tidak teriak dan meninju bagian dada saksi korban sehingga saksi korban hanya pasrah dan diam yang mana terdakwa memaksa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi korban sampai dengan terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan cairan sperma terdakwa didalam alat kelamin saksi korban. Setelah itu terdakwa kembali marah kepada saksi korban dengan mengatakan “sana kau anjing, cuci dikamar mandi”, dikarenakan saksi korban merasa takut maka saksi korban pergi untuk mencuci alat kelamin saksi korban dikamar mandi. Selanjutnya terdakwa menunjukkan dapur rumah kepada saksi korban dan menunjukkan peralatan memasak kemudian mengatakan “jangan kemana mana kau, ada orang datang diam saja dan jangan buka pintu” setelah itu terdakwa juga mengatakan “jangan kemana mana kau, kalau kemana mana aku bunuh kau”. Kemudian terdakwa pergi dari rumah dengan mengunci saksi korban dari luar dan kunci rumah tersebut dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya saksi korban berusaha mencari bantuan dan menguhubungi teman saksi korban dikampung untuk meminta pertolongan, kemudian saksi korban berusaha keluar dari rumah dengan membuka jendela bagian depan. Setelah berhasil keluar dari rumah tersebut, saksi korban berjalan menuju jalan besar dan bertemu dengan saksi Lebrik Natasian Bin Dominggus lalu saksi korban meminta tolong untuk diantarkan ke Pelabuhan, namun saat di perjalanan saksi korban melihat kantor polisi dan meminta untuk diantarkan ke kantor polisi tersebut karena saksi korban tidak terima atas perbuatan terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa adapun penawaran pekerjaan oleh terdakwa kepada saksi korban untuk bekerja di sebuah Perusahaan dengan gaji sebesar Rp.6.000.000; (enam juta rupiah) perbulan, atau bekerja sebagai kasir di tempat pangkas rambut milik terdakwa dengan gaji Rp 50.000; (lima puluh ribu rupiah) perhari adalah fiktif dan tujuan terdakwa menawarkan pekerjaan tersebut agar saksi korban datang untuk menemui terdakwa.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1/018/XI/2025 tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Wila Fajariyantika dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Tanjung Uban atas permintaan tertulis dari Ps. Kanit Reskrim An. Kepala Kepolisian Sektor Bintan Utara Polres Bintan dengan Nomor Surat : VER/21/XI/Res.1.4/2025/Reskrim tanggal 11 November 2025 (Terlampir dalam berkas perkara), telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan dewasa dengan identitas sebagai berikut:

Nama

:

Nursamsiah

Jenis Kelamnin

:

Perempuan

Umur

:

45 Tahun

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Agama

:

Islam

Alamat

:

Jl. Iswahyudi No. 77 RT 010 RW 000 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi Provinsi Jambi

Pada pemeriksaan tubuh bagian luar ditemukan :

  1. Ditemukan luka memar kebiruan dibawah paha kanan dengan ukuran panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter
  2. Ditemukan luka memar kebiruan di paha kiri dengan ukuran panjang lima sentimeter lebar enam sentimeter

Pada pemeriksaan dalam alat genital :

  1. Selaput dara vagina tidak utuh terlihat robekan arah jam tiga
  2. Warna mukosa vagina, liang vagina merah muda
  3. Tidak ditemukan lecet, luka dan memar pada vagina dan liang vagina

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia empat puluh lima tahun dua bulan berdasarkan surat permintaan visum et repertum ditemukan luka memar dipaha kanan dan paha kiri dengan ukuran panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter diakibatkan kekerasan benda tumpul, jenis luka termasuk dalam klasifikasi luka ringan.

Terdapat tanda-tanda persetubuhan pada pemeriksaan vagina dalam selaput dara tidak utuh, terlihat robekan arah jam 3.

  • Berdasarkan Visum et Repertum Psychiatricum Nomor : 400.7.6.6/278-UM/RSJKO-EHD/2025 tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh Tim Visum pada Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud, yaitu dr. Purba Deo, SpKJ selaku Ketua, Ns. Andri Jaya, S.Kep selaku Sekretaris, Riska Nova Pratiwi S,Psi, M. Psi, Psikolog selaku Anggota, Ns. Hotma Roiningsih Tambunan, M.Kep selaku Anggota, Suziana, AMK selaku Anggota, dr. Dina Eka Bhintami selaku Anggota, telah melakukan pemeriksaan dan observasi psikiatrik pada tanggal Tiga Belas Sampai Dengan Dua Puluh Tujuh November Dua Ribu Dua Puluh Lima terhadap:

Nama

:

Nursamsiah Als Ipeh Als Ainun Binti Sufian

Umur

:

45 Tahun

Jenis Kelamnin

:

Perempuan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Alamat

:

Jl. Iswahyudi No. 77 RT 010 RW 000 Kel. Pasir Putih Kec. Jambi Selatan Kota Jambi Prov. Jambi (KTP) / 15710269098000081

Status Perkawinan

:

Cerai

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Status

:

Cerai Hidup

Perkara

:

Dugaan tindak pidana “perkosaan”

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, terperiksa mengalami reaksi stress akut yang mengarah kepada Gangguan Stres Pasca Trauma.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya