Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.Sus/2024/PN Tpg | 1.SARI RAMADHANI LUBIS, SH 2.NURUL ANWAR, S.H., M. Hum |
Eli Bin Joto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.Sus/2024/PN Tpg | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-692/L.10.10/Enz.2/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR:
------Bahwa Terdakwa ELI bin JOTO bersama saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) dan saksi DAVID SUHARDI bin SARDJI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 22.20 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan Desember 2023, bertempat di lokasi Jln. D.I. Panjaitan Batu 10 Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menukar Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-----------Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, terdakwa ELI bin JOTO bersama saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) atas dasar informasi yang diterima dari seseorang bernama ANDIKA (masuk DPO) telah mengambil suatu barang yang diduga Narkotika jenis sabu yang diletakkan di lokasi belakang sebuah gerbang perumahan depan gedung SMP 5 Tanjungpinang, dimana setelah barang tersebut didapatkannya, lalu oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) bersama terdakwa ELI bin JOTO dengan mengendarai motor merek Yamaha N-Max warna hitam nomor polisi BP-5548-QB dibawa ke lokasi sebuah bengkel kapal di daerah Tanjung Lanjut Kel. Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota Kota Tanjungpinang untuk menemui saksi DAVID SUHARDI bin SARDJI, dan saat berada di lokasi bengkel tersebut oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm), terdakwa ELI bin JOTO dan saksi DAVID SUHARDI bin SARDJI bungkusan yang dibawa tersebut dibuka yang berisi : - 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi bahan Narkotika jenis sabu, dijadikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar, dan dimasukan ke dalam sebuah bungkusan plastik indomie lalu dimasukan lagi ke dalam sebuah plastik berwarna hijau, dan - 1 (satu) buah bungku plastik lainnya yang berukuran kecil berisi bahan Narkotika jenis sabu digunakan (dikonsumsi) secara bersama-sama oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm), terdakwa ELI bin JOTO dan saksi DAVID SUHARDI bin SARDJI.
--------Bahwa kemudian atas arahan dari seseorang bernama ANDIKA (masuk DPO), saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) bersama terdakwa ELI bin JOTO dengan mengendarai motor merek Yamaha N-Max warna hitam nomor polisi BP-5548-QB membawa sebuah bungkusan plastik berwarna hijau yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar bahan narkotika jenis sabu yang terkemas sebuah bungkusan plastik indomie tersebut di atas pergi menuju lokasi Jln. D.I. Panjaitan Batu 10 Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang untuk menyerahkan bahan Narkotika tersebut kepada seseorang dengan panggilan GENDUT (masuk DPO), akan tetapi tiba-tiba datang sejumlah anggota BNNP Kepulauan Riau (yaitu saksi K. SUGAMA MANURUNG, saksi YOMMY ANDI PUTRA, dan saksi ERIK ADI WAHYU RIANTORO) menghampiri keberadaan saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) dan terdakwa ELI bin JOTO dan memerintahkan kepada terdakwa ELI bin JOTO untuk mengambil serta membuka sebuah bungkusan plastik warna hijau yang tergantung di daskbaord bagian tengah sepeda motor tersebut, dan pada saat membuka bungkusan plastik tersebut ternyata ditemukan barang berupa kristal bening yang terbungkus sebuah plastik bening diduga bahan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 55 (lima puluh lima) gram.
---------Bahwa terhadap barang berupa bahan Narkotika diduga jenis sabu-sabu yang didapatkan di lokasi kejadian perkara di atas, telah dilakukan penimbangan oleh pihak Pegadaian, dan sesuai dokumen Berita Acara Penimbangan Barang yang Diduga Narkotika tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SURATIN, SPdI selaku Yang Menimbang, disimpulkan sebagai berikut:
---------Bahwa terhadap semua barang berupa bahan Narkotika diduga jenis sabu-sabu yang didapatkan di lokasi kejadian perkara di atas, telah dilakukan pengujian secara laboratorium oleh pihak Bidang Laboratorium Forensik Kepolsian Negara RI Daerah Riau, dan sesuai bukti dokumen Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 0011/NNF/2024 tertanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa disimpulkan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0016/2024/NNf berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotia.-----------------------------------
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidananya sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
------Bahwa Terdakwa ELI bin JOTO bersama saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) dan saksi DAVID SUHARDI bin SARDJI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 22.20 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan Desember 2023, bertempat di lokasi Jln. D.I. Panjaitan Batu 10 Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
------Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, terdakwa ELI bin JOTO bersama saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) atas dasar informasi yang diterima dari seseorang bernama ANDIKA (masuk DPO) telah mengambil suatu barang yang diduga Narkotika jenis sabu yang diletakkan di lokasi belakang sebuah gerbang perumahan depan gedung SMP 5 Tanjungpinang, dimana setelah barang tersebut didapatkannya, lalu oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) bersama terdakwa ELI bin JOTO dengan mengendarai motor merek Yamaha N-Max warna hitam nomor polisi BP-5548-QB dibawa ke lokasi sebuah bengkel kapal di daerah Tanjung Lanjut Kel. Kampung Bugis Kec. Tanjungpinang Kota Kota Tanjungpinang untuk menemui saksi DAVID SUHARDI bin SARDJI, dan saat berada di lokasi bengkel tersebut oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm), terdakwa ELI bin JOTO dan saksi DAVID SUHARDI bin SARDJI bungkusan yang dibawa tersebut dibuka yang berisi: - 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi bahan Narkotika jenis sabu, dijadikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar, dan dimasukan ke dalam sebuah bungkusan plastik indomie lalu dimasukan lagi ke dalam sebuah plastik berwarna hijau, dan - 1 (satu) buah bungku plastik lainnya yang berukuran kecil berisi bahan Narkotika jenis sabu digunakan (dikonsumsi) secara bersama-sama oleh saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm), terdakwa ELI bin JOTO dan saksi DAVID SUHARDI bin SARDJI.
------Bahwa kemudian atas arahan dari seseorang bernama ANDIKA (masuk DPO), saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) bersama terdakwa ELI bin JOTO dengan mengendarai motor merek Yamaha N-Max warna hitam nomor polisi BP-5548-QB membawa sebuah bungkusan plastik berwarna hijau yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar bahan narkotika jenis sabu yang terkemas sebuah bungkusan plastik indomie tersebut di atas pergi menuju lokasi Jln. D.I. Panjaitan Batu 10 Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang untuk menyerahkan bahan Narkotika tersebut kepada seseorang dengan panggilan GENDUT (masuk DPO), akan tetapi tiba-tiba datang sejumlah anggota BNNP Kepulauan Riau (yaitu saksi K. SUGAMA MANURUNG, saksi YOMMY ANDI PUTRA, dan saksi ERIK ADI WAHYU RIANTORO) menghampiri keberadaan saksi INDRA BAHRIANTO bin ABDUL BAHRI (alm) dan terdakwa ELI bin JOTO dan memerintahkan kepada terdakwa ELI bin JOTO untuk mengambil serta membuka sebuah bungkusan plastik warna hijau yang tergantung di daskbaord bagian tengah sepeda motor tersebut, dan pada saat membuka bungkusan plastik tersebut ternyata ditemukan barang berupa kristal bening yang terbungkus sebuah plastik bening diduga bahan Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 55 (lima puluh lima) gram.
------Bahwa terhadap barang berupa bahan Narkotika diduga jenis sabu-sabu yang didapatkan di lokasi kejadian perkara di atas, telah dilakukan penimbangan oleh pihak Pegadaian, dan sesuai dokumen Berita Acara Penimbangan Barang yang Diduga Narkotika tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SURATIN, SPdI selaku Yang Menimbang, disimpulkan sebagai berikut :
-----Bahwa terhadap semua barang berupa bahan Narkotika diduga jenis sabu-sabu yang didapatkan di lokasi kejadian perkara di atas, telah dilakukan pengujian secara laboratorium oleh pihak Bidang Laboratorium Forensik Kepolsian Negara RI Daerah Riau, dan sesuai bukti dokumen Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 0011/NNF/2024 tertanggal 05 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku Pemeriksa disimpulkan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0016/2024/NNf berupa Kristal warna putih, tersebut di atas adalah benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotia.------------------------------------------------------
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidananya sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----- |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |