| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Nusantara KM. 18 Kp. Bangun Rejo RT 001 RW 002 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi ke kedai kopi bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI dan merencanakan akan melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI pergi merental sepeda motor di Jl. Pelabuhan Kel. Kijang Kota yang akan digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor kemudian Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI kembali lagi ke kedai kopi. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI pergi berkeliling dari daerah Kijang ke Kota Tanjungpinang untuk mencari sepeda motor yang bisa dicuri namun karena tidak menemukannya sehingga Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI kembali ke arah Kijang sampai dengan sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI tiba di JI. Nusantara Km. 18 Kp. Bangun Rejo RT.001 RW.002 Kel. Gunung Lengkuas Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dan melihat tanah yang terdapat bekas ban melintas kearah belakang sebuah rumah sehingga Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI memarkirkan sepeda motor yang digunakan lalu berjalalan kaki menuju belakang rumah tersebut dan melihat 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH35TP0045K427232 dan Nomor Mesin: 5TP215444 sedang terparkir sehingga pada saat itu Terdakwa menuju sepeda motor yang digunakan untuk berjaga-jaga sedangkan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI yang mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH35TP0045K427232 dan Nomor Mesin: 5TP215444 namun dikarenakan sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci setang sehingga Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI memasukkan secara paksa 1 (satu) buah gunting ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor sehingga lubang kunci kotak tersebut menjadi rusak dan tidak terkunci setang lagi kemudian Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI berhasil membawa dengan mendorong sepeda motor tersebut ketempat Terdakwa menunggu dan selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor sambil bertumpu pada pijakan kaki (footstep) sepeda motor tersebut agar tidak terdengar pemiliknya. Selanjutnya ketika sudah jauh dari rumah tersebut, Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI menghidupkan sepeda motor tersebut dan bersama-sama membawanya ke tempat Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI beristirahat disekitaran pertamina Kel. Kijang Kota.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI mencuci sepeda motor yang berhasil dicuri tersebut dan menyemprot batok kepala sepeda motor dan knalpot menjadi warna hitam agar sepeda motor tersebut tampak berubah dari sebelumnya sehingga tidak diketahui orang lain. Selanjutnya Terdakwa mengunggah sepeda motor tersebut di Market Place Facebook dan mendapati calon pembeli. Selanjutnya Terdakwa Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI bertemu dengan calon pembeli di simpang Jl. Panglima Dompak kota Tanjungpinang, sesampainya calon pembeli dan langsung mencoba sepeda motor tersebut, namun saat sepeda motor tersebut dicoba tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dan Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain dan mendapatkan keuntungan bagi dirinya.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI dalam mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH35TP0045K427232 dan Nomor Mesin: 5TP215444 milik Saksi YOSSEP EGA PRATAMA dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Saksi YOSSEP EGA PRATAMA selaku pemilik.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI mengakibatkan Saksi YOSSEP EGA PRATAMA mengalamai kerugian sebesar Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HENGKI WIRANTO Als EKI bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI (dilakukan penuntutan secara terpisah)pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Nusantara KM. 18 Kp. Bangun Rejo RT 001 RW 002 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi ke kedai kopi bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI dan merencanakan akan melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI pergi merental sepeda motor di Jl. Pelabuhan Kel. Kijang Kota yang akan digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor kemudian Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI kembali lagi ke kedai kopi. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa bersama Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI pergi berkeliling dari daerah Kijang ke Kota Tanjungpinang untuk mencari sepeda motor yang bisa dicuri namun karena tidak menemukannya sehingga Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI kembali ke arah Kijang sampai dengan sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI tiba di JI. Nusantara Km. 18 Kp. Bangun Rejo RT.001 RW.002 Kel. Gunung Lengkuas Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dan melihat tanah yang terdapat bekas ban melintas kearah belakang sebuah rumah sehingga Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI memarkirkan sepeda motor yang digunakan lalu berjalalan kaki menuju belakang rumah tersebut dan melihat 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH35TP0045K427232 dan Nomor Mesin: 5TP215444 sedang terparkir sehingga pada saat itu Terdakwa menuju sepeda motor yang digunakan untuk berjaga-jaga sedangkan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI yang mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH35TP0045K427232 dan Nomor Mesin: 5TP215444 namun dikarenakan sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci setang sehingga Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI memasukkan secara paksa 1 (satu) buah gunting ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor sehingga lubang kunci kotak tersebut menjadi rusak dan tidak terkunci setang lagi kemudian Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI berhasil membawa dengan mendorong sepeda motor tersebut ketempat Terdakwa menunggu dan selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor sambil bertumpu pada pijakan kaki (footstep) sepeda motor tersebut agar tidak terdengar pemiliknya. Selanjutnya ketika sudah jauh dari rumah tersebut, Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI menghidupkan sepeda motor tersebut dan bersama-sama membawanya ke tempat Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI beristirahat disekitaran pertamina Kel. Kijang Kota.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI mencuci sepeda motor yang berhasil dicuri tersebut dan menyemprot batok kepala sepeda motor dan knalpot menjadi warna hitam agar sepeda motor tersebut tampak berubah dari sebelumnya sehingga tidak diketahui orang lain. Selanjutnya Terdakwa mengunggah sepeda motor tersebut di Market Place Facebook dan mendapati calon pembeli. Selanjutnya Terdakwa Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI bertemu dengan calon pembeli di simpang Jl. Panglima Dompak kota Tanjungpinang, sesampainya calon pembeli dan langsung mencoba sepeda motor tersebut, namun saat sepeda motor tersebut dicoba tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dan Anak MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain dan mendapatkan keuntungan bagi dirinya.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI dalam mengambil 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH35TP0045K427232 dan Nomor Mesin: 5TP215444 milik Saksi YOSSEP EGA PRATAMA dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Saksi YOSSEP EGA PRATAMA selaku pemilik.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Anak Saksi MUHAMMAD FALDYANSAH Bin JUMMADI mengakibatkan Saksi YOSSEP EGA PRATAMA mengalamai kerugian sebesar Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht). -------------------------------- |