Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg 1.ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
2.FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
3.LUNITA JAWANI
DJAFACHRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2551/L.10.15/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
2FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
3LUNITA JAWANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJAFACHRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Terdakwa DJAFACHRUDDIN selaku Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang berdasarkan Akta Notaris Asbar Imran, S.H. No. 7 Tanggal 2 September 2013 baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi BAYU WICAKSONO, ST (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun dalam rentang waktu sejak Proses Lelang Tahun 2018 sampai Putus Kontrak 14 Desember 2018 dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan (20m) Tahun 2018 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018 bertempat di Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.814.608.820,- (dua miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah)”

SUBSIDAIR :

Bahwa ia Terdakwa DJAFACHRUDDIN selaku Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang berdasarkan Akta Notaris Asbar Imran, S.H. No. 7 Tanggal 2 September 2013 baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi BAYU WICAKSONO, ST (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun dalam rentang waktu sejak Proses Lelang Tahun 2018 sampai Putus Kontrak 14 Desember 2018 dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan (20m) Tahun 2018 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018 bertempat di Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.814.608.820,- (dua miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah)”

Pihak Dipublikasikan Ya