| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg | 1.ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H. 2.FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. 3.LUNITA JAWANI |
DJAFACHRUDDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2551/L.10.15/Ft.1/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Terdakwa DJAFACHRUDDIN selaku Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang berdasarkan Akta Notaris Asbar Imran, S.H. No. 7 Tanggal 2 September 2013 baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi BAYU WICAKSONO, ST (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun dalam rentang waktu sejak Proses Lelang Tahun 2018 sampai Putus Kontrak 14 Desember 2018 dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan (20m) Tahun 2018 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018 bertempat di Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.814.608.820,- (dua miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah)” SUBSIDAIR : Bahwa ia Terdakwa DJAFACHRUDDIN selaku Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang berdasarkan Akta Notaris Asbar Imran, S.H. No. 7 Tanggal 2 September 2013 baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi BAYU WICAKSONO, ST (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun dalam rentang waktu sejak Proses Lelang Tahun 2018 sampai Putus Kontrak 14 Desember 2018 dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan (20m) Tahun 2018 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018 bertempat di Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.814.608.820,- (dua miliar delapan ratus empat belas juta enam ratus delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah)” |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
