Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg Raden Muhammmad Shandy Meita SH LE MINH SOAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-PRK/2023/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2159/L.10.12/Eku.2/10/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Raden Muhammmad Shandy Meita SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1LE MINH SOAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

    PERTAMA
    --------- Bahwa Terdakwa LE MINH SOAN selaku Nahkoda kapal KM. KG 93824 TS yang merupakan kapal bantu penangkap ikan bersama - sama dengan Saksi NGUYEN THANH XUAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Nahkoda kapal KM. KG 93825 TS yang merupakan kapal Utama penangkap ikan Negara Vietnam pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 06°02.2’ LU - 105°51.2’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 19.50 WIB pada saat KP. BISMA - 8001 yang merupakan Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri sedang melaksanakan operasi di Laut Natuna Utara, KP. BISMA - 8001 mendeteksi kapal KM. KG 93824 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa pada posisi 05°56.0’ LU - 105°48.2’ BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara bersama - sama dengan kapal KM. KG 93825 TS yang di Nahkodai oleh Saksi NGUYEN THANH XUAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan jaring Pair Trawl, selanjutnya KP. BISMA - 8001 melakukan pengejaran terhadap kapal - kapal tersebut dan sekira pukul 21.00 WIB pada posisi 06°02.2’ LU - 105°51.2’ BT, kapal KM. KG 93824 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh KP. BISMA - 8001 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. KG 93824 TS oleh Saksi CORNELIUS REVALDI HUTAPEA dan Saksi AHDIAT HARIANJAYA yang merupakan petugas Korpolairud Baharkam Polri, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KM. KG 93824 TS diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama saksi - saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Pasal 27 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 102 Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1) ke-1 KUHP-----------------------------------
    
ATAU
        
    KEDUA
    ------------ Bahwa Terdakwa LE MINH SOAN selaku Nahkoda kapal KM. KG 93824 TS yang merupakan kapal bantu penangkap ikan bersama - sama dengan Saksi NGUYEN THANH XUAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Nahkoda kapal KM. KG 93825 TS yang merupakan kapal Utama penangkap ikan Negara Vietnam pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Perairan Laut Natuna Utara, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 06°02.2’ LU - 105°51.2’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal sekira bulan Agustus tahun 2023 Kapal KM. KG 93824 TS yang di Nahkodai oleh Terdakwa bersama - sama dengan kapal KM. KG 93825 TS yang di nahkodai oleh Saksi NGUYEN THANH XUAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) berangkat dari pelabuhan Tac Cau - Vietnam menuju ke perairan untuk melakukan aktfitas penangkapan ikan. Sesampainya di Perairan Indonesia, KM. KG 93824 TS bersama - sama dengan kapal KM. KG 93825 TS menangkap ikan menggunakan alat tangkap ikan Jaring pair trawl yang di operasikan di dasar perairan dan ditarik oleh 2 (dua) kapal secara bersamaan dimana cara mengoperasikan alat tangkap ikan pair trawl di kapal KM. KG 93824 TS dan KM. KG 93825 TS yaitu pertama - tama, Saksi NGUYEN THANH XUAN selaku nahkoda KM. KG 93825 TS yang merupakan kapal Utama penangkap ikan menghubungi Terdakwa selaku nahkoda KM. KG 93824 TS yang merupakan kapal bantu penangkap ikan dengan menggunakan radio komunikasi untuk memulai operasi, kemudian Jaring pair trawl yang ada di atas kapal KM. KG 93825 TS di turunkan ke laut pelan - pelan dan setelah alat tangkap berada di dalam laut, selanjutnya tali penarik dilempar ke kapal bantu KM. KG 93824 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa dari kapal KM. KG 93825 TS sebagai kapal utama. Kemudian tali penarik di kapal KM. KG 93824 TS dan KM. KG 93825 TS diikat ditiang kapal. Setelah itu, jaring ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal yang bergerak berjalan beriringan dengan jarak antar kapal kurang lebih 300 meter dengan kecepatan rata - rata 2 knot dan setelah lebih kurang 7 jam baru jaring diangkat ke atas kapal utama KM. KG 93825 TS untuk menurunkan ikan hasil tangkapan. Kemudian ikan hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan berdasarkan ukuran dan jenis ikan serta disimpan di dalam palkah kapal KM. KG 93825 TS dan Penurunan jaring pair trawl dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari semalam yaitu yang pertama dimulai dari jam 05.00 - 12.00 dan yang kedua dari jam 13.00 - 19.00 berdasarkan waktu yang ada di GPS kapal.
-    Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 19.50 WIB pada saat KP. BISMA - 8001 yang merupakan Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri sedang melaksanakan operasi di Laut Natuna Utara, KP. BISMA - 8001 mendeteksi kapal KM. KG 93824 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa pada posisi 05°56.0’ LU - 105°48.2’ BT sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara bersama - sama dengan kapal KM. KG 93825 TS yang di Nahkodai oleh Saksi NGUYEN THANH XUAN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan jaring Pair Trawl, selanjutnya KP. BISMA - 8001 melakukan pengejaran terhadap kapal - kapal tersebut dan sekira pukul 21.00 WIB pada posisi 06°02.2’ LU - 105°51.2’ BT, kapal KM. KG 93824 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa berhasil dihentikan oleh KP. BISMA - 8001 dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. KG 93824 TS oleh Saksi CORNELIUS REVALDI HUTAPEA dan Saksi AHDIAT HARIANJAYA yang merupakan petugas Korpolairud Baharkam Polri, dimana dari hasil pemeriksaan diatas kapal KM. KG 93824 TS diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) Laut Teritorial Indonesia dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, selanjutnya Terdakwa bersama saksi - saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Perikanan HERI SETIAWAN, S.Pi., M.Si, pada saat jaring pair trawl ditarik menggunakan dua kapal dengan kecepatan konstan sekitar 3 knot, jaring yang memiliki pemberat berupa rantai dan/atau timah pada bagian tali ris bawah (Ground Rope) yang biasa disebut rantai pengejut menjadikan bagian bawah jaring akan terbenam sampai dasar. Bola-bola besi atau rantai akan mengaduk substrat dasar laut dan menyapu bagian yang dilewatinya ditambah kekuatan dua kapal yang menghela jaring secara bersamaan yang besar mampu mengahancurkan terumbu karang kecil atau lunak sehingga dapat mengakibatkan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya ikan terganggu. Organisme atau biota yang dilewati juga akan masuk didalam kantong jaring tanpa proses selektif, seperti ikan-ikan kecil yang mempunyai ukuran mess size jaring relative kecil sehingga menyebabkan lingkungan dasar perairan rusak dan sumberdaya ikannya juga akan terganggu.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 102 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya