| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pdt.P/2026/PN Tpg | Nana Kristina | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.P/2026/PN Tpg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menetapkan Pemohon yaitu kakak kandung sebagai Pengampu dari adik kandung Pemohon yang bernama Renaldo, yang lahir di Tanjungpinang pada tanggal dua puluh tujuh bulan September tahun dua ribu (27-09-2000), berjenis kelamin laki-laki, seperti ternyata dari Kutipan Akta Kelahiran Nomor: SEMBILANRATUS TIGAPULUH ENAM/2000 tanggal 02-11-2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau. 3. Memberikan hak dan kewenangan pengampuan kepada Pemohon sebagai Kakak Kandung dari Renaldo yang merupakan anak istimewa/autis sejak lahir untuk bertindak atas nama adik Pemohon yang bernama Renaldo tersebut karena tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum dan untuk melakukan perbuatan hukum antara lain menjual, mengalihkan, menggadaikan, menjaminkan, menyewakan, dan meminjam dana/kredit Bank atau lembaga keuangan lainnya serta tindakan hukum lainnya terhadap tanah dan/atau bangunan sebagaimana yang ternyata dalam sertipikat-sertipikat: 4. Menetapkan Renaldo ditaruh dibawah Pengampuan Pemohon. 5. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
